Haltimnews

PT NKA Menyatakan Miliki IPPKH dan Izin Jaminan Reklamasi

75
×

PT NKA Menyatakan Miliki IPPKH dan Izin Jaminan Reklamasi

Sebarkan artikel ini

HALTIMTV.COM –  Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait perizinan dan komitmen lingkungan, PT Nusa Karya Arindo (NKA) menegaskan bahwa perusahaan Anak PT Antam TBK itu telah lama memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Siaran Pers hari ini, Jumat, 12/09/25, yang dikirimkan ke redaksi Haltimtv.com, Perusahaan Tambang Nikel itu menyatakan Izin IPPKH yang dimiliki PT NKA diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun Nomor register nya yaitu :  SK PPKH OP 20/ MENLHK/ SETJEN/PLA.0/8/2023.

SK PPKH OP 902/ MENLHK/ SETJEN/PLA.0/8/2023.

SK PPKH OP917/MENLHK/ SETJEN/PLA.0/8/2023.

Data Registrasi Izin IPPKH tersebut menurut Pihak Nusa Karya Arindo (NKA) telah  memberikan legalitas bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.

Selain itu, PT NKA juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi yang telah diverifikasi dan tercatat secara resmi dengan Nomor : T-387/MB. 07/MEM.B/2023.

Penempatan jaminan ini lanjut mereka,  merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pemulihan lahan pasca-tambang sebagai bagian dari Good Mining Practice.

“Sebagai perusahaan yang taat hukum dan peduli lingkungan, kami memastikan bahwa seluruh perizinan dan kewajiban, termasuk IPPKH dan Jaminan Reklamasi, telah dipenuhi. PT NKA juga terus berkomitmen pada praktik pertambangan yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar,” Ujar Welyanson Situmorang Corporate Secretary dan Legal Manager PT NKA.

Oleh karena itu pihak NKA menegaskan melalui klarifikasi ini, masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, sekaligus mempertegas bahwa perusahaan selalu beroperasi dengan memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.(hltmtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *