

HALTIMTV.COM – ” Aksi Demo Kami adalah Aksi Konstitusional dan Bertanggungjawab, karena sebagai generasi muda warga Masyarakat Kecamatan Maba di Buli kami tidak akan tunduk diam menjadi Munafik ketika yang menjadi hak hidup kami dirampas, diinjak injak dan suara kami dibungkam melalui Konsultasi Publik yang sengaja digelar di Jakarta. Karena itu kami mohon Polres Haltim memberikan pengawalan sesuai Undang Undang jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kami yang memperjuangkan hak hidup di tanah kami. Apabila 3×24 jam tiga hari kedepan tuntunan kami tidak direspon oleh PT Feni Haltim, maka kami sudah siap dengan massa yang signifikan untuk memboikot seluruh aktifitas perusahaan, ”
Pernyataan dan tuntutan tersebut disampaikan dan ditandatangani oleh enam Organisasi yakni Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba, Aliansi Fagalgali, Karang Taruna Buli Karya, Karang Taruna Teluk Buli, Karang Taruna Geltoli dan Karang Taruna Sailal, saat gelar aksi demo di depan pintu masuk kawasan perusahaan Feni Haltim, Rabu Pagi, 29 Juli 2026.
Enam Organisasi itu dan warga kecamatan Maba di Buli menyatakan bahwa PT Feni Haltim ternyata telah melaksanakan Konsultasi Publik beberapa waktu lalu di Ternate akan tetapi hingga kini hasil sidang AMDAL itu tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat di kecamatan Maba.
” Kami mendesak PT FHT Berkewajiban melakukan Sosialisasi AMDAL yang pernah bersidang di Ternate dan FHT wajib juga menggelar Konsultasi publik di Wilayah Terdampak Buli kecamatan Maba Bukan di Jakarta, Ujar Mereka dalam aksi tersebut.
Massa aksi juga merasa sangat penting mewajibkan PT FHT Memasukkan kecamatan Maba Secara Menyeluruh dalam Daerah Terkena Dampak.
Karena Masalahnya FHT tetap Melakukan Perluasan Kawasan Industri nya Sementara Kawasan Ring Satu Desa Terdampak tetap Di Batasi.
Inilah Tuntutan Warga Buli yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) dan Karang Taruna Se- Kecamatan Setempat.
1. Menuntut PT Feni Haltim Segera Sosialisasi Hasil Sidang AMDAL di Ternate Beberapa Waktu lalu yang hingga kini diduga sengaja didiamkan termasuk Pemerintah Kecamatan Maba.
2. Tolak dan Tidak Mengakui Konsultasi AMDAL PT FHT di Jakarta.
3. PT FHT wajib gelar Konsultasi Publik di Buli Kecamatan Maba sebagai Daerah yang terkena dampak langsung dan harus dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
4. PT FHT wajib meninjau dan mengevaluasi Status Wilayah terkena dampak, Walayah Ring Satu Kawasan Industri Buli (KIB) yang tertuang dalam Dokumen AMDAL PT FHT.
5. Menuntut Camat Maba untuk Tidak ikut Tanda tangan Persetujuan atau Dokumen apapun tentang Konsultasi Publik PT FHT karena Baik Pemerintah Kecamatan Maba maupun PT FHT tidak pernah sosialisasi hasil sidang AMDAL di Ternate dan juga tidak mewakili apapun yang menjadi kebutuhan dasar dan keputusan bersama warga masyarakat.(hltmtv)











