HALTIMTV.COM – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara Bidang ESDM menyoroti Pembahasan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL PT Feni Halmahera Timur (FHT) pada 29 Juli 2026 di jakarta.
Formapas Malut nilai Langkah Feni Haltim dianggap tidak mewakili partisipatif masyarakat terdampak.
Anak PT ANTAM yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan proyek Pabrik Feronikel di Buli Halmahera Timur yakni PT Feni Halmahera Timur (FHT) selalu aktif dalam menyumbang kerusakan lingkungan setiap tahunnya.
Akibatnya rentetan catatan hitam masalah lingkungan Hidup menjadi kontribusi nyata PT FHT.
Ketidakikutsertaan masyarakat dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL perusahaan pengolahan nikel oleh PT FHT berakibat pada kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, konflik sosial berkepanjangan, serta konflik Horizontal dan Vertikal.
Berdasarkan kasus diatas tersebut, membuktikan bahwa Perusahaan PT FHT merupakan tambang ugal-ugalan yang selalu berkontrinusi terhadap masalah, hal ini di perparah saat pembahasan AMDAL dilakukan di jakarta yang dianggap menunjukan kelemahan kajian AMDAL dan partisipatif yang tidak mendukung menimbulkan minim kontrol jangka panjang.
“Pembahasan AMDAL PT FHT di jakarta merupakan tindakan menghindari partisipatif perwakilan 10 Desa yang masuk dalam lingkar tambang. alih-alih menjadikan opsi, PT FHT justru menciptakan tekanan publik dan ketidak profesionalnya membahas AMDAL secara terbuka. Masyarakat lingkar tambang tidak memegang dokumen, tidak memiliki akses data teknis serta ruang setara untuk menyampaikan keberatan. secara tidak langsung PT FHT mencederai tanggung jawab dan pengelolaan berkelanjutan,” Ujar Arshyl Made, Ketua ESDM Formapas Malut.
Arshyl bilang Kejahatan tambang selalu dirasakan masyarakat lingkar tambang akibat minimnya informasi publik perusahaan terhadap kases dokumen.
Padahal kata dia AMDAL merupakan dokumen yang mempunyai dampak besar dan penting dalam kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup yang mencakup analisis kerusakan ekologis, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Partisipasi publik dalam mengawal kajian AMDAN merupakan elemen dasar dan juga sebagai kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif.
Seharusnya, proses partisipasi publik dalam pengkajian Amdal diletakan sedini mungkin sejak tahap perencanaan kegiatan, pengkajian (scoping and review), hingga pemantauan (follow-up) dengan melibatkan representasi yang masif dan holistik dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proyek yang akan dan telah dibangun.
Selain itu, dalam proses ini, representasi luas partisipasi publik menjadi penting dalam upayanya untuk mengisi gap antara pemangku kebijakan dengan pihak-pihak terdampak.
Ketidaktransparansinnya dalam sosialisasi AMDAL, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara mengambil langkah lewat Pengawasan Lembaga Negara melalui Ombudsman terkait adukan Dinas Lingkungan Hidup atau kementerian LHK atas maladministrasi dan kelalaian dalam mengawasi pertisipasi publik serta Komnas HAM atas Laporan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi.
Seluruh paparan diatas ditujukan dalam rangka mewujudkan karakteristik good governance yang dijunjung tinggi oleh negara demokrasi.
Dalam mewujudkannya perlu diperhatikan transparansi dan keterbukaan informasi, partisipasi publik yang signifikan, kesetaraan, akuntabilitas, manajemen sumber daya publik yang efektif dan adanya pengendalian korupsi.(hltmtv)











