Kadis Pertanian Pensiun, Gerbong Jabatan Pemkab Haltim Bergerak
Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian Pemkab Haltim, Din Adjision (foto : dok dinas pertanian Haltim)
Views:296
HALTIMTV.COM – Kabinet Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Haltim, Ubaid Yakub dan Anjas Taher dalam waktu dekat bakal terjadi pergeseran.
Hal tersebut dapat dilihat dari Pensiunnya Kepala Dinas Pertanian, Din Ajision yang mulai berlaku efektif 1 September 2025 mendatang.
Surat Keputusan (SK) tentang pensiunnya Kepala Dinas Pertanian, diserahkan Bupati Ubaid Yakub di sela sela Upacara Peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI, Tanggal 17 Agustus 2025, di Pendopo Ngaku Re Rasai.
Jabatan yang ditinggalkan Din Ajision mengharuskan Bupati Ubaid Yakub wajib hukumnya untuk mengisi kekosongan kursi Kepala Dinas Pertanian
Lantas siapa gerangan yang bakal menjabat posisi kasta eselon II tersebut
Sayup sayup terdengar dari orang dalam, bahwa calon kuat Kadis Pertanian kemungkinan besar akan digantikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Muhammad Abdullah,SP,MSi.
Namun Kabag Kesra, Muhammad Abdullah mengatakan dirinya tidak tau tentang pergantian tersebut.
” Mohon Maaf, Saya Tidak Tau Pak,” Ujarnya membalas Haltimtv.com, Senin,18/08/25.
Jika Kabag Kesra bergeser ke eselon II A tersebut maka kekosongan jabatan yang dijabat Muhammad Abdullah selama 3 Tahun, 3 Bulan sejak 20 Mei 2022 itu, mau tidak suka mesti terisi.
Begitu pula selanjutnya, akan terjadi proses urut kacang.
Walaupun jarak pandang Pergantian jabatan saat ini masih belum nampak ke permukaan atmosfir sebagian besar birokrasi pemkab Haltim, namun pihak pihak yang berkepentingan masing masing telah mempersiapkan orang orang mereka yang bakal menduduki jabatan jabatan tersebut nanti.
Terkait rombak jabatan dan kocok ulang posisi eselon, kepada Haltimtv.com, Bupati Ubaid Yakub berapa waktu lalu mengatakan dirinya sudah banyak menerima masukan dan usulan tentang pergantian, namun Ubaid bilang semuanya harus sesuai dengan Ketentuan Aturan Perundangan yang berlaku.
Jika demikian yang terjadi maka sudah cukup waktu bagi Bupati Ubaid Yakub dan Wabub Anjas Taher kurang lebih 6 bulan sejak dilantik untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan struktural dalam pemerintahan yang mengusung visi misi Menuju Transformasi Berkemajuan tersebut.(hltmtv)