HALTIMTV.COM – Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang dikenal dengan sapaan Babah Alun itu menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk pengembalian hak kepada pihak yang dinilai sebagai pemilik sah sejak awal.
“Yang dirugikan harus dikembalikan haknya kepada pemilik semula,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan yang terafiliasi dengannya, MNC Asia Holding.
Majelis hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi pertukaran surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.
Jusuf Hamka menegaskan tidak akan berhenti pada putusan tersebut. Ia memastikan akan terus menelusuri dan mengejar aset-aset milik pihak tergugat guna memulihkan kerugian perusahaan.
Selain itu, ia juga berkomitmen mendahulukan pemenuhan hak karyawan di lingkungan MNC yang belum terselesaikan.
“Jika ada karyawan yang haknya belum dipenuhi, itu yang akan kami prioritaskan,” tegasnya.
Di sisi lain, selain mengembalikan kepemilikan TPI kepada Tutut Soeharto, Jusuf Hamka juga membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan stasiun televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto.
Langkah ini dimaksudkan agar konten siaran tidak hanya berorientasi komersial, tetapi juga mengandung nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.
“Kita membutuhkan tayangan yang memberikan manfaat, bukan sekadar menonjolkan gaya hidup,” ujarnya.
Meski telah memenangkan perkara, CMNP masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Tim kuasa hukum tengah menyiapkan upaya banding guna mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.
Menurut Jusuf Hamka, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp113 triliun, dan angka tersebut akan terus diperjuangkan melalui jalur hukum.
Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya melakukan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoesoedibjo yang diterbitkan oleh Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.
Majelis hakim kemudian memutuskan pihak tergugat wajib membayar kerugian sebesar 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil senilai Rp50 miliar.
Total kewajiban yang harus dipenuhi diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Selain itu, pengadilan juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau aset pribadi pihak terkait. (Sumber : Mataberita)









