
Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba dan perairan teluk buli yang discreenshot dari video investigasi dinas LH Provinsi Malut yang beredar.
HALTIMTV.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad mengatakan bahwa benar telah menurunkan tim untuk melakukan meninjauan lapangan terhadap dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan pada tanggal 9 – 12 Mei 2026 di Sungai Kukuba dan perairan Teluk Buli Halmahera Timur.
Kadis LH Malut, Halim menjelaskan bahwa PT Feni Haltim mengakui telah terjadi jebolnya Tanggul di koropon yang mereka buat menyebabkan air larian masuk area hutan mangrove.
Selain itu, lanjut Halim, FHT mengakui juga bahwa jebolnya tanggul di selatan RKEF mengakibatkan terjadi longsor yang menutupi saluran drainase sehingga aliran air meluap ke jalan menuju jetty.
Dengan Jebolnya tanggul di jetty, menyebabkan air larian masuk ke laut di Teluk Buli dan terjadinya sedimentasi di muara Sungai kukuba.
Halim bilang, berdasarkan hasil pengamatan langsung dilapangan pada area RKEF telah terdapat dua saluran pembuangan air larian di bagian utara menuju ke Creek yang mengalir ke sungai Kukuba.
Namun menurutnya, FHT sudah perbaikan tanggul yang jebol dan Pemasangan geotekstil.
Pada area koropon, Feni Haltim akhirnya bikin tanggul, pemasangan Geotekstil dan pembuatan Sum/kanal.
Di area jety telah dibuat tanggul dan pemasangan dua lokasi geosilt.
Walau demikian pencemaran telah terjadi pada muara Sungai Kukuba sehingga wilayah perairan di muara Sungai Kukuba masih terlihat kecoklatan.
Halim menjelaskan layaknya Humas PT. FHT, bahwa perusahaan yang menyebabkan pencemaran itu bersama masyarakat Buli Asal telah melakukan pekerjaan pembersihan lumpur di muara sungai kukuba baik secara manual maupun menyediaan alat penyedotan lumpur (Geotube).
Selain itu tambah Halim dalam tulisan penjelasan bagaikan rilis Humas FHT itu, terdapat pengalihan aliran sungai dan pembuatan sedimen pond pada aliran sungai Kukuba.
Halim juga bilang bahwa dokumen AMDAL dan Persetujuan lingkungan yang di miliki PT FHT dikeluarkan oleh Kementerian LH bulan juni tahun 2025.
Sayangnya dokumen AMDAL dan seperti apa persetujuan lingkungan itu tidak Transparan ke Publik.
Makanya Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak AMDAL FHT dibuka Transparan ke Publik.
Di bagian akhir penjelasan tertulis dari Kepala Dinas LH Malut itu mengakui bahwa secara visual, dibagian muara Sungai dan Air Laut masih terlihat perubahan warna.
“Warna air masih kecoklatan” Ujar Halim dalam penjelasan tertulisnya.
Dia menyatakan bahwa sanksi untuk FHT, pihak Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan Pihak Penegak Hukum Kementarian LH yang saat ini sedang turun ke lokasi pencemaran.
Halim menegaskan Intinya setiap perusahaan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana di atur dalam dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
“Sikap pemerintah provinsi yaitu berkoordinasi dan menyampaikan hasil peninjauan lapangan kepada pusat sesuai kewenangannya, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Halim lagi.
Terkait informasi valid bahwa areal konsesi PT Feni Haltim lokasinya ber-Irisan lahan SDA, Halim mengakui memang PT. FHT berada dalam IUP PT. SDA. (hltmtv)





