Example 728x250
Example 728x250
Haltimnews

Pemprov Malut Diduga Lindungi Perusahaan Pencemar Lingkungan di Haltim?

5
×

Pemprov Malut Diduga Lindungi Perusahaan Pencemar Lingkungan di Haltim?

Sebarkan artikel ini
Suasana Sungai Kukuba saat terjadi Pencemaran pada tanggal 2 Mei 2026.

Ini adalah Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara,Halim Muhammad,ST,MT. Sudah berulangkali konfirmasi minta penjelasan tentang hasil investigasi Pencamaran di Sungai Kukuba dan Perairan Teluk Buli, hingga kini tidak dilayani bahkan nomor media ini sudah diblokir oleh dirinya ini.

HALTIMTV.COM – Penyebab peristiwa dugaan tercemarnya Sungai Kukuba hingga ke perairan Teluk Buli sebagai akibat dari jebolnya ketahanan Check Dam milik PT Feni Haltim atau (FHT) yang menyebabkan limpasan air, lumpur, material lainnya hingga kini tidak ada ketegasan sikap dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Malut.

Selain, penyebab utama tersebut, ada juga dugaan terjadi per-iris-an lahan konsesi ketiga perusahaan ANTAM GRUP yakni PT Sumber Daya Arindo (SDA), PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan  PT Feni Haltim (FHT)

Namun sayangnya, Seperti apa hasil investigasi awal pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup, hingga kini tak pernah nampak diumumkan.

Publik menduga dan bertanya heran, Apakah Tanggul (check Dam) yang jebol tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari bangunan konstruksi yang diwajibkan dalam dokumen AMDAL PT FHT, lagi lagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi tak menampakkan hasil investigasi mereka yang sudah turun ke lokasi.

Perjalanan mereka pergi pulang dari Sofifi ke Buli dan kembali lagi ke Sofifi tentunya telah dibiayai anggaran dinas.

Jikalau  tim investigasi dari dinas Lingkungan Hidup Provinsi memastikan pencemaran, apa sanksi yang diberikan kepada pelaku pencemaran, dan bagaimana kewajibannya melaksanakan dokumen AMDAL, tapi sayangnya mereka yang sudah pulang dari lokasi sejak seminggu yang lalu, masih saja diam.

Padahal Dalam pelaksanaan Dokumen dimaksud, ada kewajiban pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dalam hal pengawasan secara periodik.

Pertanyaannya Sejauh mana hasil pengawasan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait sudah beberapa kali peristiwa perubahan warna sungai Kukuba sejak Agustus 2025 lalu?

Bahwa ada informasi valid soal areal konsesi ber-izin, tapi saling beririsan lokasinya, perlu dipertanyakan bagaimana konsep perizinan lahan, dan bagaimana pula pelaksanaan pengawasan lingkungan secara internal oleh masing-masing perusahaan. dan, berapa luas peririsan lokasi dimaksud, hal ini juga belum ada jawaban.

Bahwa jika hasil investigasi dinas lingkungan hidup provinsi membenarkan tercemarnya sungai Kukuba dan Perairan Teluk Buli, maka  publik menuntut sikap tegas pemerintah kepada perusahaan yang nyata-nyata terbukti mencemari lingkungan.

Ada apa dengan dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara,?

Sang Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas, Halim Muhammad,ST,MT, yang dimintai konfirmasi berulangkali via saluran WhatsApp tidak pernah membalas sejumlah pertanyaan konfirmasi.

Halim justru blokir nomor yang dilakukan media ini untuk konfirmasi kepadanya.

Akan tetapi ketika media ini mencoba untuk menggunakan nomor berbeda untuk kembali mengkonfirmasi, justru pesan melalui WhatsApp 08221788Xxmasuk ke nomor Plt Kadis Lingkungan Hidup tapi lagi lagi tidak mendapat tanggapan walau setitikpun.

Apakah dia diduga sedang melindungi dugaan perbuatan kejahatan lingkungan hidup ataukah Halim Muhammad itu sedang pusing tujuh keliling bagaikan makan buah Simalakama, Dimakan jabatan hancur, Tidak Dimakan Tambah Hancur.(hltmtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *