HALTIMTV.COM – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Thaha mengatakan PT ARA dan PT JAS, dua perusahaan tambang nikel diduga kuat mencemari sungai Opyang di Desa Subaim Kecamatan Wasile Halmahera Timur.
Menurutnya pencemaran tersebut menyebabkan memburuknya kualitas air laut dan di pesisir Subaim sehingga mengakibatkan dua Desa yakni Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu terdampak.
Atas insiden tersebut kata Risman, masyarakat dari dua Desa keluhkan kualitas air yang sebelumnya menjadi aktifitas masyarakat.
“Saat ini pencemaran telah menjadikan sungai sangat mengerikan akibat warna air beruba menjadi kuning yang juga disebabkan oleh limbah dari dua Perusahaan tersebut,” Ujar Risman
Risman menjelaskan bahwa Berdasarkan studi kasus diatas, kedua perusahaan, yakni PT ARA dan PT JAS melakukan pengujian kualitas air.
Namun kata dia sejauh ini hasil dari pengujian tersebut tidak pernah ditunjukan kepada masyarakat setempat dan publik pada umumnya.
Padahal Risman bilang Perusahaan tersebut wajib menjunjung keterbukaan dan transparansi karena persoalan ini telah merugikan masyarakat.
Oleh karena itu Risman menegaskan jika benar kedua perusahaan tersebut telah melakukan pengujian kualitas air sungai Opyang dan juga kualitas air laut, maka masyarakat perlu melihat dan mengetahui apakh dalam proses pengujiannya itu memiliki sertifikat SNI ISO/IEC atau tidak.
Karena menurut Risman pengujian air yang tercemar haruslah berdasarkan laboratorium yang sudah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional( KAN)
Atas dasar tersebut BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara meminta kepada PT ARA dan PT JAS segera tunjukan hasil pengujiannya, sebab sebagai bagian dari transparansi terhadap publik.
” Publik perlu tahu apakah pengujian tersebut mengunakan pengujian dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau tidak, sebab dalam pengujian air, tanah dan lainnya, dianggap benar dan sah kalau hasil uji lab tercantum logo Komite Akreditasi Nasionalnya jika tidak maka pengujian tersebut dianggap tidak sah atau tidak benar,” Pungkas Risman.





