Example 728x250
Example 728x250
Haltimnews

Diduga Cemarkan Lingkungan, Dua Karang Taruna di Buli Demo PT Feni Haltim

107
×

Diduga Cemarkan Lingkungan, Dua Karang Taruna di Buli Demo PT Feni Haltim

Sebarkan artikel ini

Demo Protes Pencemaran Lingkungan, Di Depan Pos masuk PT Feni Haltim, Selasa Pagi, 05 Mei 2026.

HALTIMTV.COM – Dua Organisasi Karang Taruna  di Kecamatan Maba, yakni Karang Taruna Buli Karya dan Karang Taruna Teluk Buli Selasa pagi pukul 04.30 WIT menggelar aksi demo dihalaman PT Feni Haltim.

Kontributor Haltimtv.com di Buli melaporkan Aksi demo dipagi hari masih diwaktu Shubuh itu memboikot karyawan perusahaan Feni Haltim yang harus masuk kerja di waktu tersebut terhenti di depan pos masuk.

Karang Taruna Buli Karya dan Teluk Buli menggelar demo menyusul dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT Feni Haltim yang berlokasi di areal Teluk Buli.

KARYAWAN PT FENI HALTIM DIBOIKOT : Dua Bus yang setiap hari angkut Karyawan masuk ke areal tambang, dicegat dan diboikot Aksi Demo.

Akibat aksi demo tersebut pihak management PT Feni Haltim terpaksa minta dialog.

Mereka sepakat gelar Hearing yang digelar dalam lokasi Perusahaan yang penjagaannya super ketat tersebut.

Menurut ketua Karang Taruna Teluk Buli Nanang Abubakar Dalam pertemuan yang sangat Alot itu, dalam waktu dekat PT Feni Haltim akan melakukan penanganan pencemaran lingkungan tersebut.

Apabila dalam waktu dekat tidak melakukan penanganan maka kegiatan PT Feni Haltim diberhentikan.

Hal senada Senada disampaikan juga Ketua Karang Taruna Buli karya, M  Sayuti Hi Adam.

” Hasil hearing tadi pada prinsipnya FHT siap mnyelesaikan dalam beberapa hari ini penyedotan menggunakan geotube (alat penyedot) untuk membersihkan lumpur lumpur yang mncemari sungai Kukuba kemudian pesisir pantai, dan akan dilaporkan progres nya scara berkala kepada teman pemuda di Mabapura dan teman-teman pemuda di kecamatan Maba,” Ujar M.Suyuti Hi Adam, Ketua Karang Taruna Buli Karya.

Suyuti mengurai penyebab terjadinya Pencemaran tersebut, menurutnya pada tanggal  2 Mei terjadi  curah hujan dengan intensitas yang  tinggi sehingga mengakibatkan cekdam yang dibuat pihak PT Feni Haltim untuk menampung air terjadi over dan meluap  mencemari sungai Kukuba.

Karang Taruna Buli Karya Menurut Suyuti dasar hukum menggelar Aksi Demo dalam rangka Penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan di karena diatur dalam Undang-Undang  Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 183 Tahun 2024, terdapat Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ini.

“Kami dari Pengurus Karang Taruna Desa Buli Karya mengugat dan menuntut, PT Feni Haltim Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kali Kukuba dan Pantai Pesisir Mabapura di Halmahera Timur,” Ujar Suyuti lagi.

Dalam pertemuan tersebut pihaknya menuntut PT Feni Haltim untuk :

1. Hentikan sementara aktivitas operasional yang berpotensi menimbulkan pencemaran hingga ada kepastian pengelolaan lingkungan yang aman.

2. Transparansi hasil uji lingkungan (air, udara, dan tanah) kepada masyarakat secara terbuka dan berkala.

3. Tanggung jawab penuh atas dampak pencemaran, dan Polusi Debu, lumpur melekat di jalan raya lintas Halmahera dan penaganan armada darat pembersihan/ penyemprotan air lumpur jalan

4. Audit independen terhadap pengelolaan limbah dan AMDAL oleh pihak ketiga yang kredibel.

5. Libatkan masyarakat lokal dalam pengawasan lingkungan secara aktif dan berkelanjutan.

Sementara itu konfirmasi dari Haltimtv.com untuk memintakan penjelasan kepada PT Feni Haltim hingga berita ini harus ditayangkan belum diterima.

Manager Eksternal PT Feni Haltim, Subarwan Sakoy yang dihubungi belum memberikan tanggapan,

Sedangkan Menurut Direktur SDM, PT Feni Haltim, pihaknya akan memberikan penjelasan resmi sembari mempersilahkan Haltimtv.com untuk menunggu. (hltmtv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *