Example 728x250
Example 728x250
Politik

PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pembuktian Pokok Perkara

67
×

PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pembuktian Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini
Eksepsinya Ditolak

Dengan Ditolaknya Eksepsi Tersebut, Proses Hukum Dipastikan Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Pokok Perkara.

 

HALTIMTV.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak tergugat, Muhammad Mardiono, dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putusan sela tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan ini diajukan oleh M. Thobahul Aftoni (Toni), Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Saiful Hakim selaku peserta Muktamar X PPP.

Majelis Hakim Nyatakan PN Berwenang

Dalam amar putusan sela yang dibacakan melalui e-court Mahkamah Agung, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwewenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut”.

Majelis menilai, sengketa yang diajukan para penggugat termasuk dalam kategori sengketa keperdataan internal partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sengketa Internal PPP Jadi Sorotan
Perkara ini menjadi salah satu konflik internal partai yang menyita perhatian publik. Pasalnya, muncul dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca pelaksanaan Muktamar ke-X.

Sengketa yang diajukan Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Saiful Hakim berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil muktamar. Hal itu mencakup tata cara persidangan, mekanisme pemilihan, hingga legitimasi klaim ketua umum dari dua kubu yang berbeda.

Dengan berlanjutnya perkara, para pihak kini memasuki tahap pembuktian. Mereka akan mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, serta menghadirkan ahli guna menguatkan masing-masing dalil.

Pihak penggugat menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan bahwa klaim Mardiono sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi tidak sesuai fakta.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Aftoni, Jumat (17/4).

Menurutnya, pihak penggugat telah menyiapkan berbagai dokumen, kronologi kejadian, serta saksi dan ahli untuk memperkuat gugatan.

Dua Jalur Hukum Ditempuh

Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal partai terus berlanjut hingga berujung pada gugatan ke pengadilan.

Sejumlah fungsionaris PPP juga telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan terkait keabsahan Muktamar X yang mengklaim terpilihnya Muhammad Mardiono secara aklamasi.

Mereka yang hadir di antaranya M. Thobahul Aftoni selaku Ketua DPP PPP masa bakti 2021–2026, Subadri Ushuludin selaku Ketua DPW PPP Banten, dan Syaiful Hakim Ketua DPC PPP Kota Tegal. Ketiganya merupakan penggugat dalam perkara tersebut dan hadir didampingi kuasa hukum.

Aftoni menegaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan masih berjalan dan tidak pernah dicabut.

“Isu bahwa gugatan kami di PN dicabut atau dihentikan itu tidak benar. Hari ini kami datang ke PN Jakarta Pusat dalam rangka memenuhi undangan pengadilan atas gugatan yang kami ajukan,” ujar Aftoni, Kamis (12/2/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami mengajukan dua gugatan. Pertama ke PN Jakarta Pusat karena kami menilai klaim Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP tidak benar dan tidak sah menurut mekanisme Muktamar X. Kedua, ke PTUN terkait keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum, baik SK tanggal 1 Oktober 2025 maupun SK tanggal 6 Oktober 2025 tentang perubahan pengurus DPP PPP 2025–2030,” tegasnya.

Gugatan di PTUN Jakarta tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN-JKT. Sementara itu, gugatan perdata di PN Jakarta Pusat kini telah memasuki tahap persidangan lanjutan.

Sumber : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *