Example 728x250
Example 728x250
HaltimnewsPertambangan

Mediasi Warga dengan Tiga Perusahaan, Bupati Ubaid Minta Hadirkan Direksi Pusat

66
×

Mediasi Warga dengan Tiga Perusahaan, Bupati Ubaid Minta Hadirkan Direksi Pusat

Sebarkan artikel ini

Pimpin Mediasi Dampak Debu Aktivitas Hauling, Ubaid Bentuk Tim Investigasi

HALTIMTV.COM — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub,hari ini Sabtu,12 September 2026,  sebagaimana Siaran Pers Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemkab Haltim, memimpin langsung mediasi antara masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi dengan sejumlah perusahaan yang beraktivitas di sekitar jalan koridor/hauling PT Wana Kencana Sejati (WKS), menyusul keluhan masyarakat terkait dampak debu terhadap lahan pertanian dan perkebunan warga.

Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wasile Selatan tersebut mempertemukan Pemerintah Daerah Halmahera Timur, pihak perusahaan yang terdiri dari PT Wana Kencana Sejati (WKS), PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Position, PT WKM, dan PT Pahala Abadi, serta masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi.

Pertemuan yang dimulai pada pukul 09.00 WIT itu membahas tuntutan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan dan mobilisasi kendaraan di sekitar jalan hauling yang diduga menyebabkan debu menyebar ke lahan pertanian dan perkebunan warga. Kondisi tersebut dikeluhkan berdampak terhadap tanaman masyarakat, termasuk adanya tanaman yang mengalami kerusakan hingga mati.

Dalam mediasi tersebut, Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat dapat ditangani secara objektif, transparan dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Bupati memutuskan untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, TNI/Polri, pihak perusahaan serta perwakilan masyarakat yang terdampak.

Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, untuk melakukan pendataan serta memastikan kondisi dan dampak yang dialami masyarakat. Hasil investigasi selanjutnya akan dipaparkan dalam pertemuan lanjutan pada hari Rabu untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah dan keputusan bersama.

Bupati juga meminta agar pihak perusahaan menghadirkan jajaran direksi dari kantor pusat pada pertemuan lanjutan tersebut, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara langsung.

“Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Karena itu, tim investigasi harus bekerja secara objektif dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak,” tegas Bupati.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIT, Bupati Ubaid Yakub kembali melakukan pertemuan dengan masyarakat Waijoi dan Jikomoi, khususnya para pemilik lahan yang masuk dalam areal IPPHK PT Mega Haltim Mineral (MHM).

Pertemuan tersebut membahas tuntutan masyarakat terkait pembayaran tali asih atas lahan yang berada dalam wilayah kegiatan perusahaan.

Pertemuan berlangsung dengan lancar. Pihak perusahaan yang berada di lokasi kegiatan pada prinsipnya tidak keberatan terhadap tuntutan tersebut, namun menyampaikan bahwa pelaksanaannya masih membutuhkan persetujuan dan arahan dari jajaran direksi di kantor pusat.

Bupati Ubaid Yakub menyampaikan bahwa pemberian tali asih merupakan bagian penting agar masyarakat di sekitar wilayah investasi juga dapat merasakan manfaat dari kehadiran kegiatan usaha di daerahnya.

Menurutnya, pola tali asih tersebut juga telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lain yang lebih dahulu beroperasi di wilayah Halmahera Timur.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan juga harus merasakan dampak positif dari hadirnya investasi, terutama dalam membantu meningkatkan kebutuhan dan perekonomian masyarakat,” ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, lanjutnya, akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang baik.

Pemkab Haltim juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga hubungan yang harmonis, serta memastikan aktivitas investasi di wilayah Halmahera Timur berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.(dokpim/hltmtv)

Bagikan Artikel:

WhatsApp Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *