Example 728x250
Nasional

Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus Kejagung

5
×

Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus Kejagung

Sebarkan artikel ini

HALTIMTV.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan susunan baru pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Dalam keputusan tersebut, Asep Nana Mulyana resmi ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, sedangkan Kuntadi dipercaya mengemban jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara definitif.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026) setelah melalui mekanisme usulan dari Jaksa Agung dan pembahasan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara saat ini tengah menuntaskan tahapan administrasi sebelum petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan tugas para pejabat yang baru diangkat.

Selain menetapkan Asep Nana Mulyana dan Kuntadi, Presiden juga mengangkat sejumlah pejabat lainnya, yakni Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Prasetyo menegaskan, pengangkatan para pejabat tersebut tidak disertai prosesi pelantikan karena telah memiliki kekuatan hukum sejak Keputusan Presiden diterbitkan.

“Tidak, tidak. Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus. Keppresnya sudah ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pejabat akan efektif menjalankan tugas setelah seluruh proses administrasi selesai dan salinan Keppres diterima oleh institusi terkait.

“Setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait, para pejabat Kejaksaan Agung akan mulai menjalankan tugasnya,” pungkas Prasetyo.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *