Pencemaran, Izin Bermasalah, dan Kebocoran Pendapatan Daerah
Oleh: Aimar Naser. Ketua Gerakan Mahasiswa Maluku Utara di Jakarta
HALTIMTV.COM – Dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Taliabu kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
MASALAH ini telah menjelma menjadi krisis multidimensi yang memperlihatkan lemahnya tata kelola sumber daya alam, minimnya pengawasan negara, serta abainya korporasi terhadap tanggung jawab ekologis dan sosial.
Sorotan tajam mengarah pada rusaknya dua sungai utama, yakni Sungai Fango dan Sungai Samada, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Air yang dahulu jernih dan menopang aktivitas sehari-hari warga kini berubah menjadi ancaman.
Hasil uji laboratorium mengindikasikan adanya kandungan merkuri dan zat berbahaya lainnya.
Temuan ini tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
Perwakilan masyarakat adat melalui Tuli Lamo Kesultanan Ternate, Irwan Gani, menyampaikan bahwa kondisi kedua sungai tersebut telah berada pada titik kritis.
Airnya tidak lagi layak digunakan, sementara masyarakat terpaksa bertahan dengan sumber air alternatif yang terbatas dan belum tentu aman.
Kondisi ini bukan sekadar degradasi lingkungan, melainkan perampasan hak dasar warga atas akses air bersih.
Fakta tersebut diperkuat oleh investigasi lapangan yang dilakukan secara bertahap oleh unsur adat dan tim independen.
Temuan mereka menunjukkan bahwa pencemaran bukanlah insiden sporadis, melainkan akumulasi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengendalian yang memadai.
Di balik kerusakan ekologis tersebut, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni legalitas operasional perusahaan tambang.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 1 April 2026, terungkap bahwa sejumlah perusahaan diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Izin yang dimiliki bahkan disebut hanya berasal dari pemerintah kabupaten tanpa legitimasi penuh dari kementerian terkait.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar : bagaimana mungkin aktivitas pertambangan berskala besar dapat berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kepatuhan terhadap regulasi yang menjadi syarat utama operasional?
Dua perusahaan yang menjadi sorotan utama, yakni PT Adi Daya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megah Indah (BMI), kini berada dalam tekanan publik yang semakin kuat.
BAP DPD RI secara tegas merekomendasikan penghentian aktivitas kedua perusahaan tersebut menyusul adanya indikasi pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah B3, serta pencemaran sumber air masyarakat.
Namun, ironi tidak berhenti di situ. Di tengah dugaan pelanggaran lingkungan yang serius, kedua perusahaan tersebut juga tercatat menunggak kewajiban pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengungkap adanya tunggakan pajak listrik yang mencapai miliaran rupiah.
PT ADT, misalnya, dilaporkan menunggak lebih dari Rp1 miliar sejak tahun 2025.
Alasan yang dikemukakan perusahaan, yakni belum adanya regulasi yang menjadi dasar pembayaran, justru menunjukkan adanya celah tata kelola yang lebih luas.
Negara terlihat lamban dalam menyediakan kepastian hukum, sementara korporasi memanfaatkan kondisi tersebut sebagai ruang untuk menunda kewajiban finansialnya.
Padahal, pada saat yang sama, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus menanggung beban ganda: kehilangan akses terhadap air bersih dan rusaknya sumber penghidupan.
Perkebunan kakao, kelapa, dan cengkih di enam desa dilaporkan mengalami kerusakan signifikan yang diduga berkorelasi dengan aktivitas pertambangan.
Lebih jauh lagi, transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dipertanyakan.
Warga mengaku tidak pernah merasakan manfaat yang nyata, meskipun perusahaan disebut rutin menyalurkan dana melalui pemerintah daerah.
Janji kompensasi yang tak kunjung terealisasi semakin mempertegas jarak antara klaim korporasi dan realitas di lapangan.
Konflik sosial yang telah berlangsung selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan struktural.
Insiden bentrokan pada tahun 2017 yang menelan korban jiwa masih menyisakan trauma kolektif dan menunjukkan bahwa pendekatan keamanan kerap lebih diutamakan daripada penyelesaian yang substantif.
Hari ini, Pulau Taliabu berada di persimpangan : antara melanjutkan eksploitasi yang terus berlangsung atau melakukan pemulihan yang berpihak kepada rakyat.
Negara tidak boleh lagi bersikap setengah hati.
Verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM harus segera dilakukan, disertai langkah tegas berupa penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Jika tidak, maka yang akan terjadi bukan hanya kerusakan alam, melainkan juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara.
Pulau Taliabu tidak boleh dibiarkan menjadi ladang eksploitasi tanpa batas, tempat hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sementara kesejahteraan rakyat dikorbankan demi kepentingan korporasi.
Sudah saatnya negara hadir, bukan sekadar mencatat, melainkan bertindak.









