Tok,Tok, DPRD Haltim Sahkan Ranperda CSR dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Halmahera Timur, Dihadiri Wakil Bupati Anjas Taher dan Seluruh Pimpinan serta Anggota DPRD.(Foto:diskominfo)
Views:593
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Halmahera Timur satria Irawan dan Perwakilan Kodim 1505 Tidore, Mayor Inf Ibrahim bersama Jajaran Pejabat Pemkab Haltim mengikuti Sidang Paripurna Pengesahan 12 Ranperda menjadi Perda.(foto:diskominfo)
HALTIMTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, hari ini Senin,22/09/25 menggelar Sidang Paripurna ke-20 untuk masa sidang yang ke III yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna.
Paripurna tersebut dalam rangka pengesahan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.
Diantara 12 Ranperda yang diketuk Ketua DPRD Idrus Maneke adalah tentang kewajiban Corporate Social Responsibility(CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan bisnis eksplorasi dan eksploitasi Nikel juga Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher SE, MSi turut menghadiri Rapat Paripurna tersebut dan turut pula menandatangani Berita Acara Pengesahan 12 Ranperda menjadi Perda.
Terkait Persoalan CSR yang telah resmi menjadi Produk Hukum di Halmahera Timur, menurut Wakil Bupati Anjas Taher, Pemerintah Daerah dan juga DPRD bakal mengawal sekaligus mengawas atas pelaksanaan dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Masyarakat.
Rapat Paripurna itu dihadiri juga oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Timur, Perwakilan Komandan Kodim 1505 Tidore, Mayor Ibrahim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Satria Irawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ikin Sodikin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Sukardi Lite, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.(hltmtv)