Example 728x250
Example 728x250
HaltimnewsHukum

Pemkab Haltim dan Bapas MOU Implementasi KUHP Baru

130
×

Pemkab Haltim dan Bapas MOU Implementasi KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

HALTIMTV.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bakal menerapkan dan mengimplementasikan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam rangka tersebut, hari ini Senin,24 November 2025, Bupati Halmahera Timur, Drs Ubaid Yakub MPA telah menandatangani Nota Kesepahaman yakni Momerandum Of Understanding (MoU) sekaligus Perjanjian Kerja Sama PKS dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore.

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati, Senin dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara Drs, Said Mahdar, SH,MH yang diwakili Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Badarudin A.Md, IP, SH,MH beserta Jajaran, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan OPD Pemerintahan Kabupaten Haltim.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan Ortala, Ardiansyah, Mou tersebut adalah dalam rangka  Implementasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya berkaitan dengan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Dia menjelaskan bahwa Pemda Haltim melalui OPD terkait nantinya akan melakukan penyusunan rencana kerja dengan pihak BAPAS yang kalkulasi waktu nya menunggu pemberlakuan dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tantang KUHP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026.

“Kedua belah pihak yakni Pemkab Haltim dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Malut sesuai kajian bersama, nantinya  bakal duduk bersama merancang agenda kerja setelah pemberlakuan efektif Undang Undang tantang KUHP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026, ujar Kabag Hukum dan Organisasi, Ardiansyah, kepada Haltimtv.com Senin 24/11/25.

Sebagaimana diketahui Balai Pemasyarakatan (Bapas) sejak tahun 1966 bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bispa)

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1997 dirubah namanya menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas)

Jika Lapas membina narapidana maka Fungsi Bapas adalah Melakukan pembimbingan kemasyarakatan, pengawasan, dan bimbingan termasuk anak anak agar dapat bersatu kembali  ke masyarakat pasca jadi narapidana.(hltmtv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *