HALTIMTV.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Maluku Utara, dibawah kepemimpinan Ghazali Abdul Muthalib, menyerahkan Surat Mandat penyelamatan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Halmahera Timur kepada Evan Effrain Tandean.
Menurut Evan, Mandat yang dia terima tersebut berlangsung di Ternate, Minggu, 09 November 2025.
Pengusaha pengadaan barang dan jasa ini menjelaskan bahwa dirinya selaku penerima Mandat APINDO Haltim, untuk meneruskan sisa periode dari kepengurusan lama yang berlaku hingga tahun 2026 mendatang.
Penyerahan tugas dan tanggungjawab Kepengurusan itu dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD – APINDO) Maluku Utara, Ghazali Abdul Muthalib.
” Saya selaku Penerima Mandat APINDO Kabupaten Halmahera Timur, hanya meneruskan sisa periode dari kepengurusan saat ini hingga tahun 2026, dan selanjutnya Kami akan segera gelar musyawarah pada tahun depan juga,” Ujar Evan E.Tandean.
Sebagai Mandataris APINDO Haltim, Evan berikhtiar untuk Mewujudkan Iklim Usaha yang Kondusif, Kompetitif dan Berkelanjutan untuk penciptaan Lapangan Kerja
Apindo berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha untuk bernegosiasi dan berkomunikasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya, seperti dalam membahas formula kenaikan upah minimum.
Selain memperjuangkan kepentingan pengusaha, APINDO juga memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan kepada anggotanya terkait masalah ketenagakerjaan.
Organisasi ini awalnya bernama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial-Ekonomi Pengusaha Indonesia (PUSPI) dan mengalami beberapa perubahan nama sebelum akhirnya menjadi APINDO pada tahun 1985. (hltmtv)













