<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - Haltimtv</title>
	<atom:link href="https://haltimtv.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://haltimtv.com/category/hukum/</link>
	<description>Dari Halmahera Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Aug 2026 02:02:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-20240901_123046-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - Haltimtv</title>
	<link>https://haltimtv.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PETI Tanoyan Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Usut Dugaan Pemodal Besar</title>
		<link>https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 01:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4656</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/">PETI Tanoyan Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Usut Dugaan Pemodal Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOLAANG MONGONDOW</strong> – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, kembali menjadi perbincangan warga. Di tengah aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang tersebut.</p>
<p>Bukan tanpa alasan. Menurut sejumlah warga, aktivitas di lokasi itu bukan lagi rahasia. Alat berat disebut masih bekerja, sementara kawasan tambang terlihat tetap beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum belum menyentuh pihak yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas PETI.</p>
<p>Di kalangan warga bahkan beredar dua nama, Ali dan Lukas, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi maupun dugaan keterlibatan kedua nama tersebut.</p>
<p>&#8220;Yang kami lihat di lapangan, aktivitas masih ada. Kalau memang aparat sedang bekerja, masyarakat tentu berharap hasilnya bisa diketahui. Jangan sampai hanya pekerja kecil yang ditindak, sementara yang diduga berada di belakangnya tidak tersentuh,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Kekecewaan warga semakin terasa karena selama ini penambang tradisional kerap menjadi sasaran penertiban. Sementara itu, lokasi tambang yang disebut dikelola secara lebih besar justru dinilai masih leluasa beraktivitas.</p>
<p>Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga bahkan menyebut lokasi PETI di Tanoyan seolah-olah &#8220;kebal hukum&#8221;. Istilah itu bukan dimaksudkan secara harfiah, melainkan sebagai bentuk sindiran terhadap belum terlihatnya tindakan hukum yang menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki modal besar.</p>
<p>Warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian kepada publik. Menurut mereka, jika memang informasi yang beredar tidak benar, aparat perlu menjelaskannya. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.</p>
<p>&#8220;Kami hanya ingin hukum berlaku sama untuk semua orang. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan. Itu saja harapan masyarakat,&#8221; kata seorang tokoh masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI di Tanoyan Selatan.</p>
<p>Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah pengusutan dugaan aktivitas PETI di Tanoyan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting di balik operasional tambang, atau justru spekulasi yang berkembang akan terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/">PETI Tanoyan Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Usut Dugaan Pemodal Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit Fiktif Rp600 Miliar, Kejati DKI Periksa Dua Petinggi AFPI</title>
		<link>https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 13:57:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4651</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/">Kredit Fiktif Rp600 Miliar, Kejati DKI Periksa Dua Petinggi AFPI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks kembali menjadi perhatian.</p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, terlihat berada di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (31/7/2026).</p>
<p>Keduanya diketahui menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.</p>
<p>Entjik dan Kuseryansyah hadir di Kejati DKI Jakarta diduga untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang turut menyeret petinggi KoinWorks.</p>
<p>Usai menjalani pemeriksaan, Entjik dan Kuseryansyah menolak menjawab pertanyaan sejumlah awak media yang telah menunggu mereka di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta.</p>
<p>Keduanya memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan maupun sikap AFPI terhadap perkara tersebut.</p>
<p>Sikap tersebut memperlihatkan respons defensif dari dua pengurus penting AFPI di tengah perkara yang bersinggungan langsung dengan tata kelola industri fintech pendanaan bersama.</p>
<p>Entjik S. Djafar sebagai Ketua Umum AFPI memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi.</p>
<p>Sementara Kuseryansyah diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023 dan sebagai Ketua Harian AFPI Periode 2020-2023 yang berlangsung bersamaan di masa kepemimpinan Adrian Gunadi untuk periode 2020–2023.</p>
<p>Adrian Gunadi telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.7 triliun.</p>
<p>Dalam konteks pemeriksaan terkait perkara KoinWorks, posisi Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2023 menjadi relevan untuk melihat kapasitas dan tanggung jawab pengawasan market conduct anggotanya pada periode tersebut, mengingat peran Kuseryansyah yang strategis di AFPI saat dipimpin Adrian Gunadi.</p>
<p>Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks sendiri berada dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Dengan demikian, periode tersebut beririsan dengan masa jabatan Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI, khususnya pada periode 2020 hingga akhir 2023.</p>
<p>Irisan periode tersebut turut menempatkan kredibilitas Kuseryansyah dalam sorotan, khususnya terkait efektivitas fungsi pengawasan dan tata kelola AFPI pada saat ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif.</p>
<p>Sebagai asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung pengawasan market conduct, AFPI memiliki tanggung jawab untuk memastikan perilaku dan kepatuhan penyelenggara Pindar berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>Termasuk dalam aspek pencegahan dan deteksi fraud, AFPI memiliki peran strategis dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar yang menjadi anggotanya.</p>
<p>Perkara KoinWorks menjadi salah satu kasus yang memperlihatkan belum optimalnya fungsi pengawasan tersebut. Terlebih, dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar melibatkan salah satu perusahaan dalam ekosistem industri yang berada dalam pengawasan dan pembinaan asosiasi.</p>
<p>Selain perkara hukum, sejumlah persoalan lain juga muncul di sektor Pindar, mulai dari praktik penagihan yang dinilai tidak beretika, dugaan pelanggaran batas bunga dan biaya pinjaman, hingga persoalan tata kelola dan persaingan usaha.</p>
<p>Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian kepatuhan di sektor Pindar masih menghadapi persoalan serius.</p>
<p>Dalam konteks tersebut, mekanisme pemantauan, evaluasi, pencegahan, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran seharusnya menjadi bagian utama dari fungsi AFPI.</p>
<p>Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI dalam perkara KoinWorks semakin memperlihatkan lemahnya komunikasi dan akuntabilitas organisasi.</p>
<p>AFPI belum menunjukkan secara terbuka langkah pengawasan yang dijalankan terhadap anggotanya, termasuk mekanisme evaluasi dan tindakan korektif ketika terdapat indikasi persoalan hukum maupun pelanggaran tata kelola.</p>
<p>Sikap Entjik dan Kuseryansyah yang memilih tidak memberikan keterangan juga menjadi catatan dalam aspek komunikasi organisasi.</p>
<p>Dalam situasi yang menyangkut integritas industri, keterbukaan informasi dan kemampuan memberikan penjelasan menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepemimpinan.</p>
<p>Di tengah perkara yang melibatkan salah satu anggotanya, AFPI semestinya memberikan penjelasan mengenai langkah kelembagaan yang telah dilakukan, termasuk bentuk pengawasan terhadap KoinWorks, mekanisme pencegahan dan deteksi fraud, serta evaluasi internal terhadap kepatuhan anggota.</p>
<p>Ketertutupan Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah justru membuat fungsi pengawasan AFPI semakin dipertanyakan, terutama dalam memastikan setiap anggota menjalankan tata kelola dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dengan demikian, perkara KoinWorks tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Perkara tersebut juga memperlihatkan adanya persoalan pada kapasitas kepemimpinan Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah dalam menghadapi persoalan organisasi serta efektivitas fungsi pengawasan AFPI terhadap industri Pindar.</p>
<p>Hingga pemeriksaan selesai, belum ada keterangan resmi dari Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah AFPI dalam merespons perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan KoinWorks.</p>
<p>Proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.(hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/">Kredit Fiktif Rp600 Miliar, Kejati DKI Periksa Dua Petinggi AFPI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diterpa Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Akhirnya Mundur</title>
		<link>https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 00:03:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4570</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211;  Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/">Diterpa Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Akhirnya Mundur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211;  Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Sabtu, 11/07/26 dinihari mengatakan  Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.</p>
<p>Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.</p>
<p>Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum ANANG SUPRIATNA,SH.,MH.</p>
<div class="gmr-embed-responsive gmr-embed-responsive-16by9 gmr-video-responsive"><iframe title="JAMPIDSUS KEJAGUNG AKHIRNYA MUNDUR" width="680" height="383" src="https://www.youtube.com/embed/0GDWNKBuh4k?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/">Diterpa Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Akhirnya Mundur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</title>
		<link>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 09:14:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4412</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/">Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelamatan asset daerah melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.</p>
<p>Pelaksanaan bantuan hukum non litigasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terkait penyelesaian permasalahan penguasaan asset daerah oleh pihak lain.</p>
<p>Adapun objek permasalahan dimaksud berupa 2 (dua) unit kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), yakni 2 (dua) unit mobil Toyota Hilux Double Cabin dengan warna masing-masing merah dan putih. Kedua kendaraan tersebut sebelumnya telah dimohonkan penyelesaiannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur sejak tahun 2022.</p>
<p>Melalui langkah persuasif, koordinatif, dan pendekatan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, proses bantuan hukum non litigasi tersebut berhasil dilaksanakan sehingga aset daerah dapat diamankan dan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam menjalankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna menjaga dan melindungi aset negara maupun aset daerah.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengamanan dan pemulihan aset daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat.</p>
<p>Melalui keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan dan aset daerah.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/">Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</title>
		<link>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 02:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/">DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4358" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/05/1779234946244.jpg" alt="" width="777" height="1525" /></p>
<h6>Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba dan perairan teluk buli yang discreenshot dari video investigasi dinas LH Provinsi Malut yang beredar.</h6>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad mengatakan bahwa benar telah menurunkan tim untuk melakukan meninjauan lapangan terhadap dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan pada tanggal 9 &#8211; 12 Mei 2026 di Sungai Kukuba dan perairan Teluk Buli Halmahera Timur.</p>
<p>Kadis LH Malut, Halim menjelaskan bahwa PT Feni Haltim mengakui telah terjadi jebolnya Tanggul di koropon yang mereka buat menyebabkan air larian masuk area hutan mangrove.</p>
<p>Selain itu, lanjut Halim, FHT mengakui juga bahwa jebolnya tanggul di selatan RKEF mengakibatkan terjadi longsor yang menutupi saluran drainase sehingga aliran air meluap ke jalan menuju jetty.</p>
<p>Dengan Jebolnya tanggul di jetty, menyebabkan air larian masuk ke laut di Teluk Buli dan terjadinya sedimentasi di muara Sungai kukuba.</p>
<p>Halim bilang, berdasarkan hasil pengamatan langsung dilapangan pada area RKEF telah terdapat dua saluran pembuangan air larian di bagian utara menuju ke Creek yang mengalir ke sungai Kukuba.</p>
<p>Namun menurutnya, FHT sudah  perbaikan tanggul yang jebol dan Pemasangan geotekstil.</p>
<p>Pada area koropon, Feni Haltim akhirnya bikin tanggul, pemasangan Geotekstil dan pembuatan Sum/kanal.</p>
<p>Di area jety telah dibuat tanggul dan pemasangan dua lokasi geosilt.</p>
<p>Walau demikian pencemaran telah terjadi pada muara Sungai Kukuba sehingga wilayah perairan di muara Sungai Kukuba masih terlihat kecoklatan.</p>
<p>Halim menjelaskan layaknya Humas PT. FHT, bahwa perusahaan yang menyebabkan pencemaran itu bersama masyarakat Buli Asal telah melakukan pekerjaan pembersihan lumpur di muara sungai kukuba baik secara manual maupun menyediaan alat penyedotan lumpur (Geotube).</p>
<p>Selain itu tambah Halim dalam tulisan penjelasan bagaikan rilis Humas FHT itu, terdapat pengalihan aliran sungai dan pembuatan sedimen pond pada aliran sungai Kukuba.</p>
<p>Halim juga bilang bahwa dokumen AMDAL dan Persetujuan lingkungan yang di miliki PT FHT dikeluarkan oleh Kementerian LH bulan juni tahun 2025.</p>
<p>Sayangnya dokumen AMDAL dan seperti apa persetujuan lingkungan itu tidak Transparan ke Publik.</p>
<p>Makanya Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak AMDAL FHT dibuka Transparan ke Publik.</p>
<p>Di bagian akhir penjelasan tertulis dari Kepala Dinas LH Malut itu mengakui bahwa secara visual, dibagian muara Sungai dan Air Laut masih terlihat perubahan warna.</p>
<p>&#8220;Warna air masih kecoklatan&#8221; Ujar Halim dalam penjelasan tertulisnya.</p>
<p>Dia menyatakan bahwa sanksi untuk FHT, pihak Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan Pihak Penegak Hukum Kementarian LH yang saat ini sedang turun ke lokasi pencemaran.</p>
<p>Halim menegaskan Intinya setiap perusahaan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana di atur dalam dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.</p>
<p>&#8220;Sikap pemerintah provinsi yaitu berkoordinasi dan menyampaikan hasil peninjauan lapangan kepada pusat sesuai kewenangannya, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, &#8221; kata Halim lagi.</p>
<p>Terkait informasi valid bahwa areal konsesi PT Feni Haltim lokasinya ber-Irisan lahan SDA, Halim mengakui  memang PT. FHT berada dalam IUP PT. SDA. (hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/">DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</title>
		<link>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 05:04:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4279</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; HALTIMTV.COM &#8211; Biasanya cewek itu halus perasaannya....</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/">Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<div class="gmr-embed-responsive gmr-embed-responsive-16by9 gmr-video-responsive"><iframe title="Bupati Sitaro Ditangkap Kejati Sulut" width="563" height="1000" src="https://www.youtube.com/embed/qfAFW4gh5LU?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Biasanya cewek itu halus perasaannya. Tidak dengan bupati cewek ini.</p>
<p>Bantuan untuk korban letusan gunung api malah disikat sampai 70 persen, senilai Rp22,7 miliar.</p>
<p>Predikat tikus got gorong-gorong pun melekat, dan harus diborgol Kejati Sulut.</p>
<p>Nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!</p>
<p>Namanya Chyntia Ingrid Kalangit, lahir di Manado pada 6 April 1985.</p>
<p>Ia anak sulung pasangan pendidik Drs Hans Kalangit MSi dan Dra Carolin Manuahe MSi.</p>
<p>Lulusan SKM Universitas Sam Ratulangi. Pernah jadi PNS. Pensiun dini. Jadi pengusaha. Menikah dengan Reinol Tumbio SE.</p>
<p>Punya empat anak ; Floreinchya, Frainny, Frailly, dan Fabian.</p>
<p>Paket lengkap perempuan sukses Sulawesi Utara.</p>
<p>Kalau dibikin brosur kampanye, tinggal tambah musik piano sedih dan footage drone laut Sitaro, langsung menang penghargaan pencitraan nasional.</p>
<p>Memang benar, rakyat dibuat terharu. Didukung Golkar, Gerindra, NasDem, PSI, PKB, dan Hanura, Chyntia melenggang jadi Bupati Sitaro periode 2025–2030 dengan kemenangan telak 56,22 persen suara.</p>
<p>Satu-satunya bupati perempuan di Sulawesi Utara. Simbol perempuan tangguh. Simbol perubahan. Simbol harapan.</p>
<p>Sayangnya, harapan rakyat ternyata mungkin cuma dijadikan proposal proyek.</p>
<p>Baru beberapa bulan duduk di kursi bupati definitif setelah masa Penjabat Bupati, nama Chyntia justru meledak bukan karena prestasi, tapi dugaan korupsi bantuan erupsi Gunung Ruang.</p>
<p>Ini bukan angka receh hilang di kantong celana. Total dana bantuan stimulan rumah korban bencana mencapai Rp35,7 miliar.</p>
<p>Dari jumlah itu, dugaan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar. Hampir 70 persen! Astaga. Gunung Ruang meletus saja mungkin malu melihat daya ledak kasus ini.</p>
<p>Ngana bayangkan itu. Rakyat Tagulandang kehilangan rumah. Ada yang tidur di pengungsian. Ada yang menunggu semen, seng, kayu, dan bantuan untuk membangun hidup lagi.</p>
<p>Tapi menurut dugaan penyidik, justru terjadi permainan penunjukan toko penyalur, proyek material “titipan”, sampai lingkaran distribusi yang aromanya makin dekat ke kroni kekuasaan.</p>
<p>Bantuan BNPB yang seharusnya langsung menyelamatkan warga malah diduga dijadikan ATM berjalan oleh elite yang mestinya melindungi rakyat.</p>
<p>Ini bikin orang muak setengah mati. Bencana alam saja belum selesai, eh datang lagi bencana moral dari pejabat sendiri.</p>
<p>Abu vulkanik belum hilang dari atap rumah warga, tapi aroma busuk korupsi sudah lebih dulu memenuhi udara politik Sulawesi Utara.</p>
<p>Lucunya, pola pejabat negeri ini selalu sama. Saat kampanye ngomong pengabdian, kesejahteraan, perempuan hebat, dekat rakyat, siap melayani.</p>
<p>Begitu duduk di kursi empuk, APBD dan bantuan bencana diperlakukan seperti saldo e-wallet keluarga.</p>
<p>Seolah jabatan itu bukan amanah, tapi franchise rebutan untuk memperkaya diri sebelum periode habis.</p>
<p>Pendidikan kesehatan masyarakat yang dimiliki Chyntia mestinya dipakai untuk menolong rakyat yang sedang trauma akibat bencana.</p>
<p>Tapi kalau dugaan ini benar, ilmu itu malah lebih cocok disebut ilmu menyehatkan rekening kroni.</p>
<p>Sungguh efisien. Satu jabatan, satu kasus, ratusan keluarga menjerit, puluhan miliar melayang.</p>
<p>Tanggal 6 Mei 2026 malam jadi episode paling memalukan dalam drama ini. Setelah diperiksa sekitar sembilan jam oleh Kejati Sulut, Chyntia langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari ke depan.</p>
<p>Dari kepala daerah jadi headline kriminal. Dari baliho senyum manis jadi foto tahanan. Cepat sekali roda kekuasaan berputar kalau aparat sedang rajin.</p>
<p>Yang paling menyakitkan sebenarnya bukan cuma angka Rp22,7 miliar itu. Tapi kenyataan, uang tersebut diduga berasal dari penderitaan rakyat yang baru kena musibah.</p>
<p>Ini bukan korupsi proyek taman kota. Ini dana korban gunung meletus. Dana orang susah. Dana orang yang hidupnya hancur dalam semalam.</p>
<p>Di negeri ini, selalu ada pejabat yang tega mengubah tangisan rakyat menjadi peluang bisnis.</p>
<p>Rakyat disuruh sabar. Rakyat disuruh kuat. Tapi elite malah diduga sibuk menghitung setoran.</p>
<p>Kadang rasanya korupsi di Indonesia bukan lagi kejahatan, tapi budaya onboarding sebelum masuk kekuasaan. Tinggal pilih mau makan bansos, proyek jalan, tambang, atau bantuan bencana.</p>
<p>Sungguh, kita bukan cuma marah. Kita sudah muak sampai tulang belakang.</p>
<p>Kalau bantuan korban gunung api saja masih tega dimainkan, lalu apa lagi yang belum sempat mereka makan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Rosadi Jamani</p>
<p>Ketua Satupena Kalbar</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/">Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Bilang Aliong Mus Tersandung Dugaan Korupsi Istana Daerah</title>
		<link>https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:35:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4123</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus, disinyalir Terima Rp2,4...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/">Jaksa Bilang Aliong Mus Tersandung Dugaan Korupsi Istana Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus, disinyalir Terima Rp2,4 Miliar pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Istana Daerah. Diapun diduga terlibat di kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Taliabu dan dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda. </em></strong></p>
<p><strong>HALTIMTV.COM– </strong>Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya tiba di sidang Pengadilan Tipikor PN Ternate.</p>
<p>Dilansir Jurnalswara.com, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus senilai Rp17,5 miliar, Senin (27/04/2026).</p>
<p>Di sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menghadirkan dua tersangka bernama Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dan Melankton Ralendesang sebagai Direktur Damai Sejahtera Membangun.</p>
<p>JPU Malut, Jaksa Maikel Fredinan dalam pembacaan dakwaan, menyebutkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Maikel juga memastikan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Maikel dalam dakwaannya.</p>
<p>Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya secara kompak menyebut menerima dakwaan tersebut.</p>
<p>Kuasa Hukum Terdakwa, Abdullah Ismail Terdakwa Yopi saat mengatakan klien-nya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Salinan dakwaan juga sudah diterima dan tidak ada upaya lain.</p>
<p>Dalam surat dakwaan JPU, kata Abdullah, nama Aliong Mus turut menerima uang sebesar Rp2,4 miliar sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.</p>
<p>“Sekiranya tim penyidik Kejati Malut segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selain itu, di dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidk untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Abdullah kepada awak media Rakyatmu.com.(js/hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/">Jaksa Bilang Aliong Mus Tersandung Dugaan Korupsi Istana Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Kapal Tanker MT.HASIL Dinyatakan P21</title>
		<link>https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 02:04:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4115</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut HALTIMTV.COM...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/">Kasus Kapal Tanker MT.HASIL Dinyatakan P21</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut</p>
<p>HALTIMTV.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di laut.</p>
<p>Hal ini ditunjukkan melalui keberhasilan penanganan perkara Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan.</p>
<p>Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, melalui Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok atas keberhasilannya dalam upaya menegakkan hukum di laut secara konsisten</p>
<p>Langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan, keselamatan, dan ketertiban hukum di wilayah perairan Indonesia.</p>
<p>Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.</p>
<p>Pihaknya memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pelayaran.</p>
<p>Lebih lanjut Triono menambahkan bahwa KPLP akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut melalui sinergi lintas instansi serta optimalisasi patroli laut.</p>
<p>“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>*Pengecekan Barang Bukti*</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok telah melaksanakan pengecekan barang bukti bersama kejaksaan pada Jumat (24/4) di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara barang bukti dan berkas perkara, serta menjamin keabsahan dan integritas barang bukti sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil operasi patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN. Jembio – P.215 yang dikomandani oleh Capt Luhut Marulitua Simanullang, yang secara profesional melaksanakan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pelaksanaan pengecekan barang bukti melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon dan PPNS KPLP</p>
<p>Sinergi ini merupakan bagian dari implementasi integrated criminal justice system untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>*Komitmen Tegakan Hukum di Laut*</p>
<p>Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di laut Indonesia</p>
<p>Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, mengatakan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok sebagai unsur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Pihaknya juga siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum. (hmshubla/hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/">Kasus Kapal Tanker MT.HASIL Dinyatakan P21</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AKPERSI Kaltim Soroti Negara Absen  Penggusuran Lahan Sawit di Berau</title>
		<link>https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 09:24:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4087</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM – Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/">AKPERSI Kaltim Soroti Negara Absen  Penggusuran Lahan Sawit di Berau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM – Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan Timur. Ratusan hektare kebun kelapa sawit milik petani di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, diratakan alat berat tanpa pemberitahuan dan musyawarah.</p>
<p>Peristiwa terjadi di wilayah sekitar kilometer 23 hingga 28, RT 8 Kampung Gurimbang, pada Minggu pagi (19/4/2026). Warga menyebut beberapa alat berat yang diduga milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) memasuki lahan warga hingga melibas tanaman yang sudah dirawat bertahun-tahun. Sebagian pohon sawit bahkan sudah memasuki fase produksi awal buah pasir.</p>
<p>“Tidak ada bicara apa-apa. Tiba-tiba digusur,” kata seorang petani di lokasi, suaranya parau menahan geram.</p>
<p>*Petani Kehilangan Ratusan Hektare, Sawit Produktif Ikut Tumbang*<br />
Nama-nama pemilik kebun seperti Wahyudin, Putu, hingga Toni kini mewakili kehilangan nyata. Wahyudin kehilangan setengah hektare kebun yang mulai berbuah. Putu merelakan empat hektare lahannya hilang dalam hitungan jam. Toni menyebut delapan hektare miliknya rata dengan tanah.</p>
<p>Secara kolektif, lebih dari belasan petani terdampak dengan total luasan mencapai ratusan hektare.</p>
<p>*Negara Absen, Surat Garapan Diabaikan*<br />
Di tengah penggusuran, warga mempertanyakan absennya negara. Mereka mengaku memiliki surat garapan yang dikeluarkan pemerintah kampung — dokumen yang selama ini menjadi legitimasi sosial atas pengelolaan lahan. Namun di hadapan korporasi, legalitas lokal itu seolah tak bernilai.</p>
<p>Penggusuran berlangsung sepihak, tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang semestinya menjadi standar dalam konflik agraria.</p>
<p>Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur yang turun ke lokasi menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian hak dasar masyarakat. AKPERSI juga menyoroti minimnya respons pemerintah daerah. “Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini soal keberpihakan,” ujar perwakilan AKPERSI Kaltim.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Bupati Berau disebut belum mengambil langkah konkret.</p>
<p>*Warga Bertahan, Tuntut Keadilan ke Presiden Prabowo*<br />
Kemarahan warga tak lagi terbendung. Di lokasi penggusuran, mereka berkumpul, bertahan, dan menyuarakan tuntutan. Sebuah karton bertuliskan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto diangkat tinggi-tinggi: meminta perlindungan, meminta keadilan, meminta negara hadir.</p>
<p>“Kami bertani untuk hidup. Jangan biarkan kami dizalimi perusahaan,” ujar seorang warga, matanya menatap kosong ke arah lahan yang kini berubah jadi tanah gundul.</p>
<p>*Kerangka Hukum: UUPA, UU HAM, hingga Reforma Agraria*<br />
Konflik ini menambah daftar panjang sengketa agraria di Indonesia, di mana petani kecil kerap berada di posisi paling rentan. Padahal, kerangka hukum Indonesia telah memberikan pijakan yang cukup jelas:</p>
<p>1. *UUPA No. 5 Tahun 1960* menegaskan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata kepentingan korporasi.<br />
2. *UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM* menjamin hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak, termasuk sumber penghidupan.<br />
3. *Putusan MK No. 35/PUU-X/2012* mengakui hak masyarakat atas wilayah kelola, termasuk hutan adat yang tidak boleh diambil secara sepihak.<br />
4. *Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria* menekankan penyelesaian konflik agraria melalui redistribusi lahan dan legalisasi aset bagi masyarakat.</p>
<p>Dalam konteks ini, penggusuran tanpa sosialisasi dan musyawarah bukan hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.</p>
<p>Kini, warga petani yang lahannya digusur memilih bertahan. Mereka menduduki lokasi, menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Di antara batang sawit yang tumbang, mereka menjaga satu hal yang tersisa: harapan.</p>
<p>Pertanyaannya sederhana, tapi mendesak — apakah negara akan terus diam, atau akhirnya memilih berdiri di sisi mereka yang kehilangan segalanya?.</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/">AKPERSI Kaltim Soroti Negara Absen  Penggusuran Lahan Sawit di Berau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Presiden Berantas Korupsi, Senator Paul Finsen Mayor Apresiasi Kajati PB &#038; Kapolda PBD</title>
		<link>https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 02:04:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4084</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM  – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/">Dukung Presiden Berantas Korupsi, Senator Paul Finsen Mayor Apresiasi Kajati PB &#038; Kapolda PBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM  – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen “tanpa pandang bulu” untuk memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi disebutnya sebagai “penyakit berbahaya” yang menghancurkan negara.</p>
<p>Komitmen itu mendapat dukungan penuh dari Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor. “Sebagai wakil rakyat saya mendukung penuh komitmen Pak Presiden Prabowo. Ini agenda prioritas yang harus dikawal bersama,” kata Paul Finsen Mayor kepada awak media, Minggu (19/4/2026).</p>
<p>Paul Finsen Mayor secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kajati PB) dan Kapolda Papua Barat Daya (PBD) yang dinilai tegas membersihkan korupsi di wilayah Papua Barat Daya. “Saya apresiasi dan dukung penuh Kajati PB dan Kapolda PBD. Bersihkan korupsi di PBD. Jangan kasih ruang,” tegasnya.</p>
<p>*6 Poin Utama Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi*<br />
Dalam berbagai kesempatan resmi, termasuk peluncuran program di Kementerian Keuangan dan penyerahan aset sitaan, Presiden Prabowo memaparkan agenda prioritas pemberantasan korupsi:</p>
<p>1. *Tanpa Pandang Bulu:* Bertekad memerangi korupsi sekeras-kerasnya dan tidak memberikan toleransi bagi koruptor di semua level pemerintahan.<br />
2. *Prioritas Selamatkan Uang Rakyat:* Kekayaan negara terlalu banyak dicuri dan harus diselamatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah mengidentifikasi dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara dari APBN hingga aset, mulai Rp6,6 triliun sampai Rp11,4 triliun.<br />
3. *Tindakan Tegas &amp; Vonis Berat:* Meminta aparat penegak hukum — KPK, Kejaksaan Agung, Polri — bertindak berani, tidak gentar terhadap serangan balik, dan menyarankan vonis berat bahkan hingga 50 tahun penjara bagi koruptor.<br />
4. *Target Sektor Strategis:* Fokus pemberantasan mencakup BUMN, tata niaga sumber daya alam seperti sawit, dan birokrasi, dengan hasil nyata penyelamatan keuangan negara triliunan rupiah.<br />
5. *Reformasi Birokrasi:* Memotong anggaran rawan diselewengkan seperti perjalanan dinas dan ATK untuk dialihkan ke program produktif.<br />
6. *Partisipasi Publik:* Mengajak generasi muda mengawasi jalannya pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi.</p>
<p>*Daerah Harus Sejalan dengan Pusat*<br />
Paul Finsen Mayor menegaskan, langkah Kajati PB dan Kapolda PBD sudah sejalan dengan instruksi presiden. “Kalau pusat bisa selamatkan Rp11,4 triliun, daerah juga harus berani bongkar. Mulai dari proyek, perizinan SDA, sampai BUMD. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.</p>
<p>Ia mendorong publik Papua, terutama anak muda, ikut mengawasi. “Pak Presiden sudah buka ruang. Awasi pakai teknologi. Laporkan kalau ada yang main-main uang rakyat. Ini momentum tata kelola bersih benar-benar dirasakan rakyat,” tutup Paul Finsen Mayor.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kajati Papua Barat dan Kapolda Papua Barat Daya terkait kasus-kasus korupsi prioritas yang sedang ditangani di wilayah PBD.**</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/">Dukung Presiden Berantas Korupsi, Senator Paul Finsen Mayor Apresiasi Kajati PB &#038; Kapolda PBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
