<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - Haltimtv</title>
	<atom:link href="https://haltimtv.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://haltimtv.com/category/hukum/</link>
	<description>Dari Halmahera Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Sep 2026 05:24:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-20240901_123046-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - Haltimtv</title>
	<link>https://haltimtv.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal Nikel CNI, Rp401 Miliar Kembali Tanpa Tersangka</title>
		<link>https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 05:24:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4761</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jutaan Ton Raib, Hukum Berhenti di Pengembalian Rp...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/">Skandal Nikel CNI, Rp401 Miliar Kembali Tanpa Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Jutaan Ton Raib, Hukum Berhenti di Pengembalian Rp 401 Miliar</strong></em></p>
<p><em><strong>Upaya  &#8216;Pemutihan&#8217; Korupsi?</strong></em></p>
<p><strong>HALTIMTV.COM</strong> — Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Meskipun PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar, absennya penetapan tersangka dinilai mencederai keadilan substansial.</p>
<p>&#8220;Uangnya memang sudah kembali dan ditumpuk di depan kamera Gedung Bundar. Tapi mari kita jujur pada akal sehat: jutaan ton nikel sudah melenggang ke luar negeri, kapalnya datang puluhan kali secara terang-terangan, korporasinya setor uang, lalu nol tersangka? Ini preseden buruk,&#8221; ujar Erwin Usman dalam keterangannya, merespons penyerahan dana oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tersebut.</p>
<p>Perkara ini menyangkut kegiatan ekspor nikel periode 2017–2020.</p>
<p>Menurut temuan penyidik, CNI diduga melanggengkan aktivitas ekspor nikel tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap diganjar rekomendasi ekspor.</p>
<p>Tak hanya itu, investigasi juga mencatat adanya dugaan manipulasi hasil uji kadar nikel demi memuluskan proses ekspor yang mencapai jutaan ton.</p>
<p>Hingga Maret 2018, CNI tercatat telah mengekspor sekitar 1,25 juta ton hingga 1,5 juta ton bijih nikel dari kuota 2,3 juta ton, serta sempat melakukan 29 kali pengapalan.</p>
<p>Bahkan, pada Oktober 2018, perusahaan tersebut masih diguyur kuota ekspor baru sekitar 2,08 juta ton.</p>
<p>Menurut Erwin, aktivitas berskala masif tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak di dalam lingkaran kekuasaan.</p>
<p>Mengingat Kejaksaan Agung sempat menyebut bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh korporasi bersama &#8220;penyelenggara negara,&#8221; ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ekspor tambang itu bukan main kucing-kucingan di semak belukar. Ada berkas yang diajukan, ada meja birokrat yang memeriksa, dan ada stempel rekomendasi serta izin yang diterbitkan. Kalau CNI bisa mengekspor nikel tanpa RKAB yang beres, jelas ada pejabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan yang harus bertanggung jawab secara pidana,&#8221; tegas Erwin.</p>
<p>IMES menilai, proses penyidikan panjang sejak April 2025 yang telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen harus berujung pada penegakan hukum yang adil.</p>
<p>Pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar adalah kewajiban hukum, namun hal tersebut tidak boleh menjadi instrumen impunitas untuk menghapus pidana badan bagi para aktor intelektual.</p>
<p>&#8220;Negara tidak boleh kalah terang-terangan dibanding kapal-kapal pengangkut nikel yang bebas berlayar. Kejaksaan harus segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dari unsur penyelenggara negara. Kalau tidak ada tersangka, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan &#8216;pemutihan&#8217; kejahatan tambang,&#8221; pungkasnya.(hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/">Skandal Nikel CNI, Rp401 Miliar Kembali Tanpa Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sherly Tjoanda Terseret Konflik Lahan di Weda</title>
		<link>https://haltimtv.com/sherly-tjoanda-terseret-konflik-lahan-di-weda/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/sherly-tjoanda-terseret-konflik-lahan-di-weda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 05:35:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4737</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Lahan seluas ±3.000 m² milik Keluarga...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/sherly-tjoanda-terseret-konflik-lahan-di-weda/">Sherly Tjoanda Terseret Konflik Lahan di Weda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>HALTIMTV.COM</strong> &#8211; Lahan seluas ±3.000 m² milik Keluarga Togo di Desa Kobe, Wedah Tengah, Halmahera Tengah, diduga digusur secara sepihak untuk operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Labrosco.</p>
<p>Pihak perusahaan mengklaim menyewa lahan tersebut dari PT Bela, namun identitas penjual awal yang mengalihkan tanah milik warga ke PT Bela belum bisa dan atau tidak pernah bisa dibuktikan.</p>
<p>Nama Sherly Tjoanda, terseret pusaran konflik lantaran namanya tercantum sebagai pembeli dalam dokumen transaksi.</p>
<p>SENGKETA tanah adat dan lahan warga kembali memicu ketegangan di lingkar tambang Halmahera.</p>
<p>Kali ini, konflik agraria pecah di Dusun Dabo, Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.</p>
<p>Lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi milik Keluarga Togo diduga telah digusur secara sepihak dan dialihfungsikan menjadi area penampungan material fasilitas pencampur aspal—Asphalt Mixing Plant (AMP)—milik PT Labrosco.</p>
<p>Penggusuran tanpa izin ini tak hanya memicu amarah pemilik lahan, tetapi juga menyedot perhatian publik karena menyeret nama pejabat tertinggi di daerah tersebut : Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.</p>
<p>Perwakilan Keluarga Togo, Niksen, menegaskan bahwa lahan yang digusur secara sepihak tersebut adalah milik sah keluarga mereka.</p>
<p>Ia memastikan pihak keluarga tidak pernah menjual tanah adat itu kepada siapa pun, baik kepada PT Bela maupun PT Labrosco.</p>
<p>&#8220;Tanah itu milik sah keluarga kami dan belum pernah dijual ke pihak mana pun. Penggusuran ini dilakukan tanpa izin maupun koordinasi sebelumnya,&#8221; tegas Niksen saat memberikan keterangan kepada media.</p>
<p>Di sisi lain, PT Labrosco bergeming. Pihak perusahaan berdalih bahwa operasional mereka di atas lahan tersebut didasari oleh ikatan sewa yang legal dari PT Bela (Bela Group).</p>
<p>Namun, kejanggalan mulai terkuak saat pihak keluarga meminta kejelasan mengenai silsilah kepemilikan dokumen yang dipegang perusahaan.</p>
<p>Dokumen Transaksi Menggantung : Penjual Awal Misterius</p>
<p>Dalam beberapa kali mediasi, PT Labrosco kerap menunjukkkan berkas jual-beli lahan sebagai bukti klaim kepemilikan PT Bela.</p>
<p>Anehnya, meski berkas itu mencantumkan nama pembeli, identitas pihak yang menjual tanah tersebut justru gelap gulita.</p>
<p>Niksen mengungkapkan bahwa dalam dokumen jual-beli yang ditunjukkan perusahaan, nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tertera jelas sebagai pihak pembeli.</p>
<p>Akan tetapi, siapa penjual awal yang mengalihkan tanah Keluarga Togo ke PT Bela tak pernah bisa dihadapkan.</p>
<p>&#8220;PT Labrosco berulang kali menunjukkan dokumen jual beli ini kepada kami. Di situ pembelinya Ibu Sherly Tjoanda, namun penjualnya belum diketahui pasti siapa,&#8221; ujar Niksen.</p>
<p>Pihak keluarga mengaku telah berulang kali meminta PT Labrosco maupun PT Bela untuk menghadirkan sosok penjual misterius tersebut guna meluruskan keabsahan surat.</p>
<p>Sayangnya, iktikad baik warga tak kunjung disanggupi.</p>
<p>&#8220;Seakan-akan PT Labrosco dan PT Bela tidak</p>
<p>memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan tanah kami yang telah digusur ini,” tambah Niksen prihatin.</p>
<p>Pemilik lahan asli, Keluarga Togo, telah membawa sengketa lahan dan dugaan pidana penggusuran ini ke kepolisian setempat.</p>
<p>Diketahui, sudah kurang lebih satu bulan, Keluarga Togo telah melakukan boikot aktivitas PT Labrosco di atas lahan milik keluarganya.</p>
<p>Beberapa pertemuan mediasi tidak membuahkan penyelesaian.</p>
<p>Terseretnya nama Sherly Tjoanda dalam konflik di Desa Kobe ini bukanlah tanpa alasan.</p>
<p>PT Bela merupakan bagian dari imperium bisnis keluarga mendiang suaminya, Benny Laos.</p>
<p>Dalam struktur korporasi tersebut, Sherly tercatat menjabat sebagai Direktur sekaligus pemegang saham utama.</p>
<p>Prahara ini bergulir bersamaan dengan derasnya sorotan dari organisasi masyarakat sipil, seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), yang mengkritik keterkaitan “gurita bisnis” keluarga pejabat publik dengan potensi konflik kepentingan.</p>
<p>Situasi ini menempatkan Sherly Tjoanda pada posisi yang sangat dilematis : Sebagai Gubernur : Beliau memikul amanat undang-undang untuk menaungi, mengayomi, dan melindungi hak-hak dasar tanah warganya dari ancaman penggusuran sepihak ; dan Sebagai Pemilik Korporasi : Perusahaan yang dikelolanya (PT Bela) justru menjadi pihak yang menguasai lahan sengketa dan memetik keuntungan dari aktivitas bisnis di atasnya.</p>
<p>Dalam berbagai kesempatan terpisah, Sherly Tjoanda sebenarnya diketahui telah memberikan klarifikasi bahwa kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut bersifat pasif—sebagai bagian dari warisan keluarga—serta telah dilaporkan secara transparan melalui LHKPN.</p>
<p>Meski demikian, bagi warga kecil di Desa Kobe, klarifikasi di atas kertas tak serta-merta mengembalikan hak atas tanah mereka yang kini tertutup material aspal.</p>
<p>Konflik agraria ini menjadi preseden sensitif di mata masyarakat yang mendesak adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak berat sebelah. (hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/sherly-tjoanda-terseret-konflik-lahan-di-weda/">Sherly Tjoanda Terseret Konflik Lahan di Weda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/sherly-tjoanda-terseret-konflik-lahan-di-weda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LATAMLA Adukan 9 Perusahaan Tambang di Malut ke Bareskrim Polri</title>
		<link>https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 08:01:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4696</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Hilirisasi tambang di Maluku Utara memicu...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/">LATAMLA Adukan 9 Perusahaan Tambang di Malut ke Bareskrim Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Hilirisasi tambang di Maluku Utara memicu banyak pelanggaran undang-undang, terutama terkait dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, perusakan lingkungan, dan kriminalisasi warga adat.</p>
<p>Denda trilyunan rupiah kepada beberapa Perusahaan tambag, tak cukup bikin jera usahawan tambang.</p>
<p>Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) resmi melaporkan 9 (Sembilan) Perusahaan Tambang di Maluku Utara atas berbagai dugaan kejahatan.</p>
<p>LATAMLA akhirnya memastikan langkah melaporkan Perusahaan usaha tambang, masing-masing :<br />
<strong>1. PT. JAYA ABADI SEMESTA (JAS)</strong><br />
<strong>2. T. ALAM RAYA ABADI (ARA),</strong><br />
<strong>3. PT. PRIVEN LESTARI, </strong><br />
<strong>4. PT. WEDA BAY NIKEL (WBN), </strong><br />
<strong>5. PT.HALMAHERA SUKSES MINERAL (HSM)</strong><br />
<strong>6. PT. SMART MARSINDO.</strong><br />
<strong>7. PT. MUTUAL REALITY INDONESIA (MRI).</strong><br />
<strong>8. PT. FENI HALTIM (FHT) dan</strong><br />
<strong>9. HARITA GROUP.</strong><br />
ke Direktorat Reserse dan Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>Laporan LATAMLA sesuai surat resmi bernomor 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026, prihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Berkurangnya Populasi Satwa Burung Endemik di Maluku Utara Oleh Perusahaan di Bidang Usaha Pertambangan itu memuat sejumlah temuan dugaan pelanggaran 9 perusahaan.</p>
<p>Selain berdasar investigasi, dasar pengajuan laporan juga bersandar pada hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berujung pengenaan sanksi denda administrasi trilyunan rupiah kepada sejumlah perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).</p>
<p>Diantaranya ; PT Weda Bay Nickel (WBN) didenda Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) senilai Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) sebesar Rp772 miliar, dan PT Karya Wijaya sebesar Rp500 miliar.</p>
<p>Laporan juga berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tantang perusahaan tambang yang belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO), serta pelanggaran pembuangan limbah yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.</p>
<p>BPK juga menemukan sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dilengkapi RKAB maupun dokumen persetujuannya.</p>
<p>Juga, setelah melakukan pemeriksaan lapangan serta analisis citra drone, BPK memastikan enam pemegang izin melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah konsesi.</p>
<p>Mirisnya, pengawasan yang lemah terhadap usaha pertambangan juga dipicu oleh tidak adanya pengawas lapangan dari pemerintah.</p>
<p>BPK menyebut, Dinas ESDM Maluku Utara belum memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan.</p>
<p>Selain itu, Inspektur Tambang juga disebut belum pernah ditugaskan oleh gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.</p>
<p>Point laporan lainnya, LATAMLA mengadukan dugaan kejahatan lingkungan oleh perusahaan tambang, yang karena aktifitasnya telah berdampak lingkungan secara massif, misalnya rusaknya ekosistem dan habitat Sungai/Kali Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang dan Sungai Kobe.</p>
<p>Pola pencemaran ini terbukti dari hasil pengujian parameter kualitas air yang diantaranya mencatat angka Total Suspended Solids (TSS) yang melonjak hingga 672 mg/l dan 696 mg/l, angka parameter Fosfat sebesar 1,54 mg/l dan kontaminasi bakteri Fecal coliform (MPN/100ml) yang menembus angka ekstrem 8.200, serta kandungan logam berat Kromium Heksavalen (Cr-6) yang melebihi ambang batas, banjir lumpur merah, dan kerusakan ruang hidup warga.</p>
<p>LATAMLA juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum dan Instansi Berwenang lainnya, untuk tidak semata-mata bertindak administratif hingga pengenaan sanksi denda, melainkan bertindak tegas memastikan dugaan pidana atas perbuatan melawan hukum (perundang-undangan) yang berlaku.</p>
<p>“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktifitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar. Bahkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu, seolah menjadi kekuatan untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol Namanya,” demikain Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, Haltimtv.com mencoba untuk konfirmasi ke humas perusahaan tersebut namun belum terhubungi.</p>
<p>Demikian tayangan Siaran Pers LATAMLA yang diterima Redaksi Haltimtv.com Jumat,14/08/26 yang ditanda tangani Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar dan Sekretaris Jenderal LATAMLA Muhammad Husni Sapsuha,SM.(hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/">LATAMLA Adukan 9 Perusahaan Tambang di Malut ke Bareskrim Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Lantik Roberthus Melchisedek Tacoy, SH, MH, Jabat Kajati Malut</title>
		<link>https://haltimtv.com/jaksa-agung-lantik-roberthus-melchisedek-tacoy-sh-mh-jabat-kajati-malut/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/jaksa-agung-lantik-roberthus-melchisedek-tacoy-sh-mh-jabat-kajati-malut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 14:25:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4676</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sentil Daerah : Jangan Bebankan Korupsi ke Pusat,...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jaksa-agung-lantik-roberthus-melchisedek-tacoy-sh-mh-jabat-kajati-malut/">Jaksa Agung Lantik Roberthus Melchisedek Tacoy, SH, MH, Jabat Kajati Malut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="bk-page-header">
<div class="header-wrap header bk-header-90">
<nav class="main-nav fixed">
<div class="main-nav-inner bkwrapper container">
<div class="main-nav-container clearfix">
<div class="main-nav-wrap">
<div class="logo">
<h4>Sentil Daerah : Jangan Bebankan Korupsi ke Pusat, Jangan Bikin Gaduh</h4>
<h4><strong>HALTIMTV.COM —</strong> Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah perombakan masif di jajaran petingginya di korps Adhyaksa.</h4>
</div>
</div>
</div>
</div>
</nav>
</div>
</div>
<div id="body-wrapper" class="wp-page">
<div class="bkwrapper container">
<div class="row bksection">
<div class="bk-category-content bkpage-content col-md-8 has-sb">
<div class="article-content clearfix">
<div class="s_header_wraper bk-standard-layout">
<div class="s-post-header ">
<div class="entry-body">
<p>Sebanyak 34 Pejabat Eselon II dan 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy, SH, MH,resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).</p>
<p>Menurut pihak Kejagung dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Haltimtv.com Selasa (11/8), langkah rotasi, mutasi, dan promosi ini diklaim sebagai strategi memperkuat manajemen karier serta mendongkrak kinerja penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.</p>
<p>ST Burhanuddin secara terbuka mengakui bahwa pelantikan ini berlangsung disaat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian berat, bukan dalam kondisi bergelimang pujian.</p>
<p>Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh pejabat baru untuk tidak berfoya-foya dengan jabatan dan segera bekerja keras memulihkan kepercayaan publik <em>(public trust).</em></p>
<p>Dia menyentil penanganan kasus korupsi yang selama ini dinilai terlalu terpusat di Kejaksaan Agung semata.</p>
<p>Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah diperintahkan untuk berani dan mandiri membongkar kasus korupsi strategis di wilayah masing-masing tanpa takut intervensi.</p>
<p>Secara khusus kepada para Kajati baru, Jaksa Agung memperingatkan agar penegakan hukum di daerah dilakukan secara senyap, tenang, terukur, dan bebas dari kegaduhan yang kontraproduktif.</p>
<p>&#8220;Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan,&#8221; tegas ST Burhanuddin.</p>
<p>Dia juga mewanti-wanti para pejabat di daerah beserta keluarganya untuk menjaga keteladanan integritas melalui pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup pamer kemewahan.</p>
<p><em>Berikut adalah rincian 34 pejabat tinggi Kejaksaan yang diambil sumpah jabatannya:</em></p>
<ol>
<li>Dr. Siswanto, S.H., M.H. — Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.</li>
<li>Dr. Supardi, S.H., M.H. — Sekretaris Badan Pemulihan Aset.</li>
<li>Hendrizal Husin, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.</li>
<li>Sufari, S.H., M.Hum. — Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.</li>
<li>Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.</li>
<li>Dr. Sutikno, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.</li>
<li>Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.</li>
<li>Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. — Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.</li>
<li>Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. — Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.</li>
<li>Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. — Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.</li>
<li>I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. — Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.</li>
<li>I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.</li>
<li>Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.</li>
<li>Herry Hermanus Horo, S.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.</li>
<li>Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.</li>
<li>Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.</li>
<li>Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.</li>
<li>Sri Kuncoro, S.H., M.Si. — Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.</li>
<li>Yudi Triadi, S.H., M.H. — Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.</li>
<li>Tiyas Widiarto, S.H., M.Hum. — Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset.</li>
<li>Basuki Sukardjono, S.H., M.H. — Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.</li>
<li>Arief Sudihar, S.H., M.Hum. — Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.</li>
<li>Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. — Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.</li>
<li>Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. — Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan</li>
<li>Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.</li>
<li>Sugiyanta, S.H., M.H. — Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.</li>
<li>Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.</li>
<li>Anton Delianto, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.</li>
<li>Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.</li>
<li>Erich Folanda, S.H., M.Hum. — Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.</li>
<li>Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. — Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.</li>
<li>Asep Sontani Sunarya, S.H., CN. — Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.</li>
<li>Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.</li>
<li>Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum. — Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.</li>
</ol>
<p><strong>Instruksi Khusus Eselon II Kejagung : Evaluasi Total Kinerja Satker</strong></p>
<p>Bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru dilantik, Jaksa Agung menekankan bahwa Kejagung merupakan pusat perumusan kebijakan nasional.</p>
<p>Para pejabat diminta segera menguasai tugas pokok dan fungsi agar penegakan hukum di seluruh Indonesia berjalan seragam, konsisten, dan berkualitas.</p>
<p>ST Burhanuddin menginstruksikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja di satuan kerja (satker) masing-masing guna memetakan kekuatan dan kelemahan organisasi.</p>
<p>Ia menegaskan sinergi antarbidang wajib diperkuat untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan serta mempercepat penyelesaian perkara.</p>
<p><strong>Dihadiri Petinggi Komjak hingga Para JAM</strong></p>
<p>Prosesi pelantikan akbar ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.</p>
<p>Turut hadir Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, serta Ketua Umum dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini.</p>
<p>Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pejabat lama atas pengabdian mereka.</p>
<p>&#8220;Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,&#8221; pungkas ST Burhanuddin.(Puspenkum)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jaksa-agung-lantik-roberthus-melchisedek-tacoy-sh-mh-jabat-kajati-malut/">Jaksa Agung Lantik Roberthus Melchisedek Tacoy, SH, MH, Jabat Kajati Malut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/jaksa-agung-lantik-roberthus-melchisedek-tacoy-sh-mh-jabat-kajati-malut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI Tanoyan Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Usut Dugaan Pemodal Besar</title>
		<link>https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 01:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4656</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/">PETI Tanoyan Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Usut Dugaan Pemodal Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOLAANG MONGONDOW</strong> – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, kembali menjadi perbincangan warga. Di tengah aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang tersebut.</p>
<p>Bukan tanpa alasan. Menurut sejumlah warga, aktivitas di lokasi itu bukan lagi rahasia. Alat berat disebut masih bekerja, sementara kawasan tambang terlihat tetap beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum belum menyentuh pihak yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas PETI.</p>
<p>Di kalangan warga bahkan beredar dua nama, Ali dan Lukas, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi maupun dugaan keterlibatan kedua nama tersebut.</p>
<p>&#8220;Yang kami lihat di lapangan, aktivitas masih ada. Kalau memang aparat sedang bekerja, masyarakat tentu berharap hasilnya bisa diketahui. Jangan sampai hanya pekerja kecil yang ditindak, sementara yang diduga berada di belakangnya tidak tersentuh,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Kekecewaan warga semakin terasa karena selama ini penambang tradisional kerap menjadi sasaran penertiban. Sementara itu, lokasi tambang yang disebut dikelola secara lebih besar justru dinilai masih leluasa beraktivitas.</p>
<p>Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga bahkan menyebut lokasi PETI di Tanoyan seolah-olah &#8220;kebal hukum&#8221;. Istilah itu bukan dimaksudkan secara harfiah, melainkan sebagai bentuk sindiran terhadap belum terlihatnya tindakan hukum yang menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki modal besar.</p>
<p>Warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian kepada publik. Menurut mereka, jika memang informasi yang beredar tidak benar, aparat perlu menjelaskannya. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.</p>
<p>&#8220;Kami hanya ingin hukum berlaku sama untuk semua orang. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan. Itu saja harapan masyarakat,&#8221; kata seorang tokoh masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI di Tanoyan Selatan.</p>
<p>Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah pengusutan dugaan aktivitas PETI di Tanoyan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting di balik operasional tambang, atau justru spekulasi yang berkembang akan terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/">PETI Tanoyan Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Usut Dugaan Pemodal Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/peti-tanoyan-terus-beroperasi-warga-pertanyakan-ketegasan-aparat-usut-dugaan-pemodal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit Fiktif Rp600 Miliar, Kejati DKI Periksa Dua Petinggi AFPI</title>
		<link>https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 13:57:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4651</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/">Kredit Fiktif Rp600 Miliar, Kejati DKI Periksa Dua Petinggi AFPI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks kembali menjadi perhatian.</p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, terlihat berada di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (31/7/2026).</p>
<p>Keduanya diketahui menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.</p>
<p>Entjik dan Kuseryansyah hadir di Kejati DKI Jakarta diduga untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang turut menyeret petinggi KoinWorks.</p>
<p>Usai menjalani pemeriksaan, Entjik dan Kuseryansyah menolak menjawab pertanyaan sejumlah awak media yang telah menunggu mereka di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta.</p>
<p>Keduanya memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan maupun sikap AFPI terhadap perkara tersebut.</p>
<p>Sikap tersebut memperlihatkan respons defensif dari dua pengurus penting AFPI di tengah perkara yang bersinggungan langsung dengan tata kelola industri fintech pendanaan bersama.</p>
<p>Entjik S. Djafar sebagai Ketua Umum AFPI memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi.</p>
<p>Sementara Kuseryansyah diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023 dan sebagai Ketua Harian AFPI Periode 2020-2023 yang berlangsung bersamaan di masa kepemimpinan Adrian Gunadi untuk periode 2020–2023.</p>
<p>Adrian Gunadi telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.7 triliun.</p>
<p>Dalam konteks pemeriksaan terkait perkara KoinWorks, posisi Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2023 menjadi relevan untuk melihat kapasitas dan tanggung jawab pengawasan market conduct anggotanya pada periode tersebut, mengingat peran Kuseryansyah yang strategis di AFPI saat dipimpin Adrian Gunadi.</p>
<p>Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks sendiri berada dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Dengan demikian, periode tersebut beririsan dengan masa jabatan Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI, khususnya pada periode 2020 hingga akhir 2023.</p>
<p>Irisan periode tersebut turut menempatkan kredibilitas Kuseryansyah dalam sorotan, khususnya terkait efektivitas fungsi pengawasan dan tata kelola AFPI pada saat ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif.</p>
<p>Sebagai asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung pengawasan market conduct, AFPI memiliki tanggung jawab untuk memastikan perilaku dan kepatuhan penyelenggara Pindar berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>Termasuk dalam aspek pencegahan dan deteksi fraud, AFPI memiliki peran strategis dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar yang menjadi anggotanya.</p>
<p>Perkara KoinWorks menjadi salah satu kasus yang memperlihatkan belum optimalnya fungsi pengawasan tersebut. Terlebih, dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar melibatkan salah satu perusahaan dalam ekosistem industri yang berada dalam pengawasan dan pembinaan asosiasi.</p>
<p>Selain perkara hukum, sejumlah persoalan lain juga muncul di sektor Pindar, mulai dari praktik penagihan yang dinilai tidak beretika, dugaan pelanggaran batas bunga dan biaya pinjaman, hingga persoalan tata kelola dan persaingan usaha.</p>
<p>Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian kepatuhan di sektor Pindar masih menghadapi persoalan serius.</p>
<p>Dalam konteks tersebut, mekanisme pemantauan, evaluasi, pencegahan, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran seharusnya menjadi bagian utama dari fungsi AFPI.</p>
<p>Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI dalam perkara KoinWorks semakin memperlihatkan lemahnya komunikasi dan akuntabilitas organisasi.</p>
<p>AFPI belum menunjukkan secara terbuka langkah pengawasan yang dijalankan terhadap anggotanya, termasuk mekanisme evaluasi dan tindakan korektif ketika terdapat indikasi persoalan hukum maupun pelanggaran tata kelola.</p>
<p>Sikap Entjik dan Kuseryansyah yang memilih tidak memberikan keterangan juga menjadi catatan dalam aspek komunikasi organisasi.</p>
<p>Dalam situasi yang menyangkut integritas industri, keterbukaan informasi dan kemampuan memberikan penjelasan menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepemimpinan.</p>
<p>Di tengah perkara yang melibatkan salah satu anggotanya, AFPI semestinya memberikan penjelasan mengenai langkah kelembagaan yang telah dilakukan, termasuk bentuk pengawasan terhadap KoinWorks, mekanisme pencegahan dan deteksi fraud, serta evaluasi internal terhadap kepatuhan anggota.</p>
<p>Ketertutupan Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah justru membuat fungsi pengawasan AFPI semakin dipertanyakan, terutama dalam memastikan setiap anggota menjalankan tata kelola dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dengan demikian, perkara KoinWorks tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Perkara tersebut juga memperlihatkan adanya persoalan pada kapasitas kepemimpinan Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah dalam menghadapi persoalan organisasi serta efektivitas fungsi pengawasan AFPI terhadap industri Pindar.</p>
<p>Hingga pemeriksaan selesai, belum ada keterangan resmi dari Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah AFPI dalam merespons perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan KoinWorks.</p>
<p>Proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.(hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/">Kredit Fiktif Rp600 Miliar, Kejati DKI Periksa Dua Petinggi AFPI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/kredit-fiktif-rp600-miliar-kejati-dki-periksa-dua-petinggi-afpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diterpa Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Akhirnya Mundur</title>
		<link>https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 00:03:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4570</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211;  Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/">Diterpa Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Akhirnya Mundur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211;  Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Sabtu, 11/07/26 dinihari mengatakan  Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.</p>
<p>Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.</p>
<p>Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum ANANG SUPRIATNA,SH.,MH.</p>
<div class="gmr-embed-responsive gmr-embed-responsive-16by9 gmr-video-responsive"><iframe title="JAMPIDSUS KEJAGUNG AKHIRNYA MUNDUR" width="680" height="383" src="https://www.youtube.com/embed/0GDWNKBuh4k?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/">Diterpa Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Akhirnya Mundur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/diterpa-dugaan-korupsi-jampidsus-kejagung-akhirnya-mundur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</title>
		<link>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 09:14:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4412</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/">Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelamatan asset daerah melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.</p>
<p>Pelaksanaan bantuan hukum non litigasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terkait penyelesaian permasalahan penguasaan asset daerah oleh pihak lain.</p>
<p>Adapun objek permasalahan dimaksud berupa 2 (dua) unit kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), yakni 2 (dua) unit mobil Toyota Hilux Double Cabin dengan warna masing-masing merah dan putih. Kedua kendaraan tersebut sebelumnya telah dimohonkan penyelesaiannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur sejak tahun 2022.</p>
<p>Melalui langkah persuasif, koordinatif, dan pendekatan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, proses bantuan hukum non litigasi tersebut berhasil dilaksanakan sehingga aset daerah dapat diamankan dan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam menjalankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna menjaga dan melindungi aset negara maupun aset daerah.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengamanan dan pemulihan aset daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat.</p>
<p>Melalui keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan dan aset daerah.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/">Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</title>
		<link>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 02:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/">DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4358" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/05/1779234946244.jpg" alt="" width="777" height="1525" /></p>
<h6>Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba dan perairan teluk buli yang discreenshot dari video investigasi dinas LH Provinsi Malut yang beredar.</h6>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad mengatakan bahwa benar telah menurunkan tim untuk melakukan meninjauan lapangan terhadap dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan pada tanggal 9 &#8211; 12 Mei 2026 di Sungai Kukuba dan perairan Teluk Buli Halmahera Timur.</p>
<p>Kadis LH Malut, Halim menjelaskan bahwa PT Feni Haltim mengakui telah terjadi jebolnya Tanggul di koropon yang mereka buat menyebabkan air larian masuk area hutan mangrove.</p>
<p>Selain itu, lanjut Halim, FHT mengakui juga bahwa jebolnya tanggul di selatan RKEF mengakibatkan terjadi longsor yang menutupi saluran drainase sehingga aliran air meluap ke jalan menuju jetty.</p>
<p>Dengan Jebolnya tanggul di jetty, menyebabkan air larian masuk ke laut di Teluk Buli dan terjadinya sedimentasi di muara Sungai kukuba.</p>
<p>Halim bilang, berdasarkan hasil pengamatan langsung dilapangan pada area RKEF telah terdapat dua saluran pembuangan air larian di bagian utara menuju ke Creek yang mengalir ke sungai Kukuba.</p>
<p>Namun menurutnya, FHT sudah  perbaikan tanggul yang jebol dan Pemasangan geotekstil.</p>
<p>Pada area koropon, Feni Haltim akhirnya bikin tanggul, pemasangan Geotekstil dan pembuatan Sum/kanal.</p>
<p>Di area jety telah dibuat tanggul dan pemasangan dua lokasi geosilt.</p>
<p>Walau demikian pencemaran telah terjadi pada muara Sungai Kukuba sehingga wilayah perairan di muara Sungai Kukuba masih terlihat kecoklatan.</p>
<p>Halim menjelaskan layaknya Humas PT. FHT, bahwa perusahaan yang menyebabkan pencemaran itu bersama masyarakat Buli Asal telah melakukan pekerjaan pembersihan lumpur di muara sungai kukuba baik secara manual maupun menyediaan alat penyedotan lumpur (Geotube).</p>
<p>Selain itu tambah Halim dalam tulisan penjelasan bagaikan rilis Humas FHT itu, terdapat pengalihan aliran sungai dan pembuatan sedimen pond pada aliran sungai Kukuba.</p>
<p>Halim juga bilang bahwa dokumen AMDAL dan Persetujuan lingkungan yang di miliki PT FHT dikeluarkan oleh Kementerian LH bulan juni tahun 2025.</p>
<p>Sayangnya dokumen AMDAL dan seperti apa persetujuan lingkungan itu tidak Transparan ke Publik.</p>
<p>Makanya Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak AMDAL FHT dibuka Transparan ke Publik.</p>
<p>Di bagian akhir penjelasan tertulis dari Kepala Dinas LH Malut itu mengakui bahwa secara visual, dibagian muara Sungai dan Air Laut masih terlihat perubahan warna.</p>
<p>&#8220;Warna air masih kecoklatan&#8221; Ujar Halim dalam penjelasan tertulisnya.</p>
<p>Dia menyatakan bahwa sanksi untuk FHT, pihak Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan Pihak Penegak Hukum Kementarian LH yang saat ini sedang turun ke lokasi pencemaran.</p>
<p>Halim menegaskan Intinya setiap perusahaan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana di atur dalam dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.</p>
<p>&#8220;Sikap pemerintah provinsi yaitu berkoordinasi dan menyampaikan hasil peninjauan lapangan kepada pusat sesuai kewenangannya, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, &#8221; kata Halim lagi.</p>
<p>Terkait informasi valid bahwa areal konsesi PT Feni Haltim lokasinya ber-Irisan lahan SDA, Halim mengakui  memang PT. FHT berada dalam IUP PT. SDA. (hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/">DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</title>
		<link>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 05:04:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4279</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; HALTIMTV.COM &#8211; Biasanya cewek itu halus perasaannya....</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/">Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<div class="gmr-embed-responsive gmr-embed-responsive-16by9 gmr-video-responsive"><iframe title="Bupati Sitaro Ditangkap Kejati Sulut" width="563" height="1000" src="https://www.youtube.com/embed/qfAFW4gh5LU?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Biasanya cewek itu halus perasaannya. Tidak dengan bupati cewek ini.</p>
<p>Bantuan untuk korban letusan gunung api malah disikat sampai 70 persen, senilai Rp22,7 miliar.</p>
<p>Predikat tikus got gorong-gorong pun melekat, dan harus diborgol Kejati Sulut.</p>
<p>Nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!</p>
<p>Namanya Chyntia Ingrid Kalangit, lahir di Manado pada 6 April 1985.</p>
<p>Ia anak sulung pasangan pendidik Drs Hans Kalangit MSi dan Dra Carolin Manuahe MSi.</p>
<p>Lulusan SKM Universitas Sam Ratulangi. Pernah jadi PNS. Pensiun dini. Jadi pengusaha. Menikah dengan Reinol Tumbio SE.</p>
<p>Punya empat anak ; Floreinchya, Frainny, Frailly, dan Fabian.</p>
<p>Paket lengkap perempuan sukses Sulawesi Utara.</p>
<p>Kalau dibikin brosur kampanye, tinggal tambah musik piano sedih dan footage drone laut Sitaro, langsung menang penghargaan pencitraan nasional.</p>
<p>Memang benar, rakyat dibuat terharu. Didukung Golkar, Gerindra, NasDem, PSI, PKB, dan Hanura, Chyntia melenggang jadi Bupati Sitaro periode 2025–2030 dengan kemenangan telak 56,22 persen suara.</p>
<p>Satu-satunya bupati perempuan di Sulawesi Utara. Simbol perempuan tangguh. Simbol perubahan. Simbol harapan.</p>
<p>Sayangnya, harapan rakyat ternyata mungkin cuma dijadikan proposal proyek.</p>
<p>Baru beberapa bulan duduk di kursi bupati definitif setelah masa Penjabat Bupati, nama Chyntia justru meledak bukan karena prestasi, tapi dugaan korupsi bantuan erupsi Gunung Ruang.</p>
<p>Ini bukan angka receh hilang di kantong celana. Total dana bantuan stimulan rumah korban bencana mencapai Rp35,7 miliar.</p>
<p>Dari jumlah itu, dugaan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar. Hampir 70 persen! Astaga. Gunung Ruang meletus saja mungkin malu melihat daya ledak kasus ini.</p>
<p>Ngana bayangkan itu. Rakyat Tagulandang kehilangan rumah. Ada yang tidur di pengungsian. Ada yang menunggu semen, seng, kayu, dan bantuan untuk membangun hidup lagi.</p>
<p>Tapi menurut dugaan penyidik, justru terjadi permainan penunjukan toko penyalur, proyek material “titipan”, sampai lingkaran distribusi yang aromanya makin dekat ke kroni kekuasaan.</p>
<p>Bantuan BNPB yang seharusnya langsung menyelamatkan warga malah diduga dijadikan ATM berjalan oleh elite yang mestinya melindungi rakyat.</p>
<p>Ini bikin orang muak setengah mati. Bencana alam saja belum selesai, eh datang lagi bencana moral dari pejabat sendiri.</p>
<p>Abu vulkanik belum hilang dari atap rumah warga, tapi aroma busuk korupsi sudah lebih dulu memenuhi udara politik Sulawesi Utara.</p>
<p>Lucunya, pola pejabat negeri ini selalu sama. Saat kampanye ngomong pengabdian, kesejahteraan, perempuan hebat, dekat rakyat, siap melayani.</p>
<p>Begitu duduk di kursi empuk, APBD dan bantuan bencana diperlakukan seperti saldo e-wallet keluarga.</p>
<p>Seolah jabatan itu bukan amanah, tapi franchise rebutan untuk memperkaya diri sebelum periode habis.</p>
<p>Pendidikan kesehatan masyarakat yang dimiliki Chyntia mestinya dipakai untuk menolong rakyat yang sedang trauma akibat bencana.</p>
<p>Tapi kalau dugaan ini benar, ilmu itu malah lebih cocok disebut ilmu menyehatkan rekening kroni.</p>
<p>Sungguh efisien. Satu jabatan, satu kasus, ratusan keluarga menjerit, puluhan miliar melayang.</p>
<p>Tanggal 6 Mei 2026 malam jadi episode paling memalukan dalam drama ini. Setelah diperiksa sekitar sembilan jam oleh Kejati Sulut, Chyntia langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari ke depan.</p>
<p>Dari kepala daerah jadi headline kriminal. Dari baliho senyum manis jadi foto tahanan. Cepat sekali roda kekuasaan berputar kalau aparat sedang rajin.</p>
<p>Yang paling menyakitkan sebenarnya bukan cuma angka Rp22,7 miliar itu. Tapi kenyataan, uang tersebut diduga berasal dari penderitaan rakyat yang baru kena musibah.</p>
<p>Ini bukan korupsi proyek taman kota. Ini dana korban gunung meletus. Dana orang susah. Dana orang yang hidupnya hancur dalam semalam.</p>
<p>Di negeri ini, selalu ada pejabat yang tega mengubah tangisan rakyat menjadi peluang bisnis.</p>
<p>Rakyat disuruh sabar. Rakyat disuruh kuat. Tapi elite malah diduga sibuk menghitung setoran.</p>
<p>Kadang rasanya korupsi di Indonesia bukan lagi kejahatan, tapi budaya onboarding sebelum masuk kekuasaan. Tinggal pilih mau makan bansos, proyek jalan, tambang, atau bantuan bencana.</p>
<p>Sungguh, kita bukan cuma marah. Kita sudah muak sampai tulang belakang.</p>
<p>Kalau bantuan korban gunung api saja masih tega dimainkan, lalu apa lagi yang belum sempat mereka makan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Rosadi Jamani</p>
<p>Ketua Satupena Kalbar</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/">Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
