<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - Haltimtv</title>
	<atom:link href="https://haltimtv.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://haltimtv.com/category/hukum/</link>
	<description>Dari Halmahera Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Feb 2026 12:54:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-20240901_123046-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - Haltimtv</title>
	<link>https://haltimtv.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPK RI Bakal Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan 95 Hari</title>
		<link>https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 12:49:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3705</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin,...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/">BPK RI Bakal Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan 95 Hari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, membuka secara resmi acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.</p>
<p>Burhanuddin menuturkan bahwa pertemuan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian proses pemeriksaan selama 95 hari yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 5 Januari hingga 29 Mei 2026.</p>
<p>“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” kata Dia.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan tugas memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.</p>
<p>Sebagai bentuk dukungan penuh, ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data serta informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan.</p>
<p>Langkah ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Jaksa Agung pun menyoroti arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30%.</p>
<p>Dirinya menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.</p>
<p>Oleh karena itu,  lanjutnya, Kejagung memandang pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.</p>
<p>Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran mereka sebagai mitra strategis.</p>
<p>Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.</p>
<p>“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” ujar Jaksa Agung menambahkan.</p>
<p>Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 (sembilan) tahun terakhir.</p>
<p>Jaksa Agung berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional.</p>
<p>“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” pungkas Jaksa Agung.</p>
<p>Entry Meeting ini turut dihadiri Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. (hmskjg/hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/">BPK RI Bakal Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan 95 Hari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Geledah Kantor Cakot Maba</title>
		<link>https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 06:05:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3696</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/">Kejari Geledah Kantor Cakot Maba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3697" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_140732.jpg" alt="" width="3908" height="2240" /></p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3699" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_141128.jpg" alt="" width="2376" height="2036" /></p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Rabu,04/02/26, menggeledah ruangan kerja Kantor Kecamatan Kota Maba dan juga rumah dinas Camat.</p>
<p>Penggeledahan ini menyusul hasil pemeriksaan terhadap 30 orang sebagai saksi termasuk Camat Kota Maba karena diduga terjadi penyalahgunaan Tindak Pidana Korupsi pada Pos APBD tahun 2024.</p>
<p>Kepada HALTIMTV.COM, Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Haltim, Ahmad Baqir menjelaskan bahwa sebagaimana Konferensi Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Firdaus Affandi, melalui PLT Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Komang NS, penggeledahan tersebut dalam rangka merampungkan dan melengkapi semua bukti terhadap sejumlah bukti awal yang telah peroleh.</p>
<p>Dalam penjelasannya, PLT Kasi Intel, Komang NS memaparkan penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam di Kantor Camat Kota Maba itu mereka telah menyita kurang lebih 40 dokumen.</p>
<p>Selain menggeledah Kantor camat yang dipimpin Irwanto Maneke itu, kata Kasi Intel Komang NS, Tim penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan Rumah Dinas Camat yang diketahui ditempati oleh Bendahara.</p>
<p>Menurutnya hasil penggeledahan atas Dugaan Tipikor pada APBD 2024 senilai 400 Juta itu Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut  bakal ditindaklanjuti ke tahapan berikut. (hltmtv)</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3698" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_140845.jpg" alt="" width="3052" height="2232" /></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3700" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_140925.jpg" alt="" width="3608" height="2176" /></p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/">Kejari Geledah Kantor Cakot Maba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penipuan Denda Tilang Pakai Nama Kejaksaan</title>
		<link>https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 08:42:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3666</guid>

					<description><![CDATA[<p>https://youtube.com/shorts/10ogucmMojM?si=tpOF82_F92xTgds8 HALTIMTV.COM &#8211;  Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/">Penipuan Denda Tilang Pakai Nama Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>https://youtube.com/shorts/10ogucmMojM?si=tpOF82_F92xTgds8</p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211;  Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang dari Kejaksaan RI.</p>
<p>Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.</p>
<p>Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.</p>
<p>Sebelumnya telah terjadi beberapa insiden penyebaran SMS phising terkait aplikasi tilang Kejaksaan RI, yang meminta korban untuk menginput nomor kartu kredit.</p>
<p>Insiden tersebut pernah terjadi di bulan Juni 2025, namun pada serangan kampanye phishing kali ini frekuensi serangan dan domain phishing yang digunakan lebih masif.</p>
<p>Akibat website penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id pernah terblokir akibat reputasi yang buruk terkait spam phishing oleh internet positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).</p>
<p>Adapun tautan atau link website yang resmi dari Kejaksaan adalah https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain kedua website tersebut adalah bentuk penipuan.</p>
<p>Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber pada Badan Reserse Kriminal pada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yakni Tersangka FN, Tersangka RW, dan Tersangka WTP pada 6 Januari 2026.</p>
<p>Ketiga Tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang.</p>
<p>“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Kapuspenkum.(hmskjg/hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/">Penipuan Denda Tilang Pakai Nama Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jual Keramik Masjid, Oknum BPD Buli Karya Dipolisikan</title>
		<link>https://haltimtv.com/jual-keramik-masjid-oknum-bpd-buli-karya-dipolisikan/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/jual-keramik-masjid-oknum-bpd-buli-karya-dipolisikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2026 18:23:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3648</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; HALTIMTV.COM &#8211;  Oknum Anggota Badan Perwakilan Desa...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jual-keramik-masjid-oknum-bpd-buli-karya-dipolisikan/">Jual Keramik Masjid, Oknum BPD Buli Karya Dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211;  Oknum Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Buli Karya dilaporkan ke Polres Halmahera Timur karena diduga Menjual Keramik atau Granit milik Masjid Baiturrahman di Buli Karya.</p>
<p>Adalah M.Jen Hi Adam yang melaporkan Oknum Anggota BPD Inisial YK itu, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor : STPP/14/I/2026/SPKT yang dikirimkan ke Redaksi HALTIMTV.COM Senin,19/01/26 dinihari.</p>
<p>Pengaduan yang disampaikan M.Jen Hi Adam pada Sabtu 17/01/26 diterima Kepala SKPT Polres Haltim, Iptu Umar Kasau.</p>
<p>Kepada Haltimtv, Jen menyampaikan bahwa Keramik Bantuan Mendiang Benny Laos untuk Masjid Baiturrahman sebanyak 300 Dos, telah diangkut Oknum Anggota BPD Buli Karya itu untuk dijual ke warga lainnya.</p>
<p>Sayangnya Jen bilang penjualan Keramik tersebut tanpa sepengetahuan panitia pembangunan Masjid Baiturrahman Desa Buli Karya dan  apalagi  tanpa musyawarah mufakat dengan Jamaah Masjid.</p>
<p>&#8220;Keramik 300 dos yang di Masjid sudah diangkat semua untuk di jual. Dan dia bilang ke pembeli bahwa Keramik tersebut tidak bermasalah, makanya mereka bayar,&#8221; Ujar Jen.</p>
<p>Jen menambahkan bahwa dirinya dan sejumlah rekan sudah Tanyakan langsung kepada ketua panitia , tapi Kata Ketua Panitia tidak tau aksi angkut Keramik oleh oknum anggota BPD dari Masjid untuk dijual sambil mengatakan bahwa Keramik tersebut adalah bantuan untuk Masjid tidak bisa dijual.</p>
<p>Keramik berukuran 60 Cm x 60 Cm itu saat diangkut oleh oknum tersebut sempat ditanyakan jamah masjid, namun jawabannya Perintah Kepala Desa untuk diangkut dan diamankan di rumahnya anggota BPD itu.</p>
<p>Namun sayangnya setelah Jamaah Masjid melakukan pengecekan ternyata sudah dijual.</p>
<p>Para jamaah mendapatkan barang bukti keramik tersebut di rumah warga yang sudah membayar dan terdapat sudah digunakan dalam rumah tersebut.</p>
<p>Jen Hi Adam menegaskan bahwa Atas perbuatan menjual barang milik Masjid tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan jamaah Masjid, maka Masyarakat Buli Karya akan gelar aksi ke Polres Haltim mendesak Kapolres usut Kepala Desa Buli Karya dan salah satu anggota BPD.</p>
<p>Laporan Polisi itu juga sambung Jen, mendapat pengawalan dari salah satu pengacara yakni Jurais Batawi,SH.</p>
<p>&#8220;Hari Rabu mau aksi ke polres untuk desak  usut Kades dan BPD, dan laporan ini juga mendapat perhatian dan pengawalan dari Pengacara Jurais Batawi,&#8221; Tutur Jen. (hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jual-keramik-masjid-oknum-bpd-buli-karya-dipolisikan/">Jual Keramik Masjid, Oknum BPD Buli Karya Dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/jual-keramik-masjid-oknum-bpd-buli-karya-dipolisikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Hasil Penyitaan Kerugian Negara Rp 6,625 Triliun</title>
		<link>https://haltimtv.com/lagi-prabowo-saksikan-penyerahan-uang-hasil-penyitaan-kerugian-negara-rp-6625-triliun/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/lagi-prabowo-saksikan-penyerahan-uang-hasil-penyitaan-kerugian-negara-rp-6625-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 15:37:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3612</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Hari ini Rabu, 24 Desember 2025,...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/lagi-prabowo-saksikan-penyerahan-uang-hasil-penyitaan-kerugian-negara-rp-6625-triliun/">Lagi, Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Hasil Penyitaan Kerugian Negara Rp 6,625 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-3616 size-full" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251224-WA0084.jpg" alt="" width="1600" height="1066" srcset="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251224-WA0084.jpg 1600w, https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251224-WA0084-1536x1023.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Hari ini Rabu, 24 Desember 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 Ha dan penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp 2.344.965.750.000.</p>
<p>Penyeraahan berlansgung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang diterima HALTIMTV.COM menyebutkan, Selain itu, dilakukan juga penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440,469,74 dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun dan perkara Impor Gula Rp 585 miliar</p>
<p>Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6.625.294.190.469,74 (enam triliun enam ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh empat sen) dan diterima oleh Menteri Keuangan RI secara simbolis.</p>
<p>Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menorehkan capaian sebagai berikut:</p>
<p> Menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 ha (empat juta delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh koma lima delapan hektar) atau mencapai lebih dari 400% dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun;</p>
<p> Menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha, dengan rincian:</p>
<p>&#8211; Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 1.708.033,583 Ha lahan perkebunan kelapa sawit;<br />
&#8211; Diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi;<br />
&#8211; Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793 yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.</p>
<p>Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kementerian/Lembaga terkait yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.</p>
<p>“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional.</p>
<p>Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.</p>
<p>Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/lagi-prabowo-saksikan-penyerahan-uang-hasil-penyitaan-kerugian-negara-rp-6625-triliun/">Lagi, Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Hasil Penyitaan Kerugian Negara Rp 6,625 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/lagi-prabowo-saksikan-penyerahan-uang-hasil-penyitaan-kerugian-negara-rp-6625-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MDP Final: RSIA Kasih Fatimah Tegaskan dr. Sitti Nariman Bersih dari Malpraktik!</title>
		<link>https://haltimtv.com/putusan-mdp-final-rsia-kasih-fatimah-tegaskan-dr-sitti-nariman-bersih-dari-malpraktik/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/putusan-mdp-final-rsia-kasih-fatimah-tegaskan-dr-sitti-nariman-bersih-dari-malpraktik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 11:44:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3583</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kotamobagu – Kabar dugaan malpraktik yang menyeret dr....</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/putusan-mdp-final-rsia-kasih-fatimah-tegaskan-dr-sitti-nariman-bersih-dari-malpraktik/">Putusan MDP Final: RSIA Kasih Fatimah Tegaskan dr. Sitti Nariman Bersih dari Malpraktik!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kotamobagu</b> – Kabar dugaan malpraktik yang menyeret dr. Sitti Nariman Korompot dari RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu akhirnya dipastikan tidak benar. Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membacakan putusan yang menegaskan bahwa <b>seluruh tindakan medis dr. Sitti Nariman sudah sesuai standar dan tidak ada malpraktik.</b></p>
<p dir="ltr">Menurut klarifikasi resmi RSIA Kasih Fatimah melalui Humas Rahmat Mokoginta, MDP menyatakan dr. Sitti Nariman <b>tidak bersalah</b> setelah meninjau lengkap seluruh proses medis dan operatif yang dijalani.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hasilnya jelas: tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan malpraktik. Semua sesuai standar dan SOP,&#8221; tegas Rahmat.</p>
<p dir="ltr">Putusan ini menegaskan bahwa penilaian medis hanya bisa dilakukan oleh lembaga profesional, bukan opini publik. RSIA Kasih Fatimah juga mengingatkan adanya prinsip upaya maksimal dokter, bukan jaminan hasil, serta menyoroti faktor pasien yang tidak menjalani kontrol sesuai anjuran.</p>
<p dir="ltr">RSIA Kasih Fatimah berkomitmen pada pelayanan profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya isu tak terverifikasi. dr. Sitti Nariman tetap berkompeten dan sah secara hukum. Rumah sakit juga akan meninjau langkah hukum lanjutan terkait pencemaran nama baik.</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/putusan-mdp-final-rsia-kasih-fatimah-tegaskan-dr-sitti-nariman-bersih-dari-malpraktik/">Putusan MDP Final: RSIA Kasih Fatimah Tegaskan dr. Sitti Nariman Bersih dari Malpraktik!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/putusan-mdp-final-rsia-kasih-fatimah-tegaskan-dr-sitti-nariman-bersih-dari-malpraktik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Haltim dan Bapas MOU Implementasi KUHP Baru</title>
		<link>https://haltimtv.com/pemkab-haltim-dan-bapas-mou-implementasi-kuhp-baru/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/pemkab-haltim-dan-bapas-mou-implementasi-kuhp-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 05:09:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3518</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bakal menerapkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/pemkab-haltim-dan-bapas-mou-implementasi-kuhp-baru/">Pemkab Haltim dan Bapas MOU Implementasi KUHP Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bakal menerapkan dan mengimplementasikan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Dalam rangka tersebut, hari ini Senin,24 November 2025, Bupati Halmahera Timur, Drs Ubaid Yakub MPA telah menandatangani Nota Kesepahaman yakni Momerandum Of Understanding (MoU) sekaligus Perjanjian Kerja Sama PKS dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore.</p>
<p>Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati, Senin dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara Drs, Said Mahdar, SH,MH yang diwakili Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Badarudin A.Md, IP, SH,MH beserta Jajaran, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan OPD Pemerintahan Kabupaten Haltim.</p>
<p>Menurut Kepala Bagian Hukum dan Ortala, Ardiansyah, Mou tersebut adalah dalam rangka  Implementasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya berkaitan dengan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa Pemda Haltim melalui OPD terkait nantinya akan melakukan penyusunan rencana kerja dengan pihak BAPAS yang kalkulasi waktu nya menunggu pemberlakuan dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tantang KUHP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026.</p>
<p>&#8220;Kedua belah pihak yakni Pemkab Haltim dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Malut sesuai kajian bersama, nantinya  bakal duduk bersama merancang agenda kerja setelah pemberlakuan efektif Undang Undang tantang KUHP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026, ujar Kabag Hukum dan Organisasi, Ardiansyah, kepada Haltimtv.com Senin 24/11/25.</p>
<p>Sebagaimana diketahui Balai Pemasyarakatan (Bapas) sejak tahun 1966 bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bispa)</p>
<p>Selanjutnya berdasarkan Keputusan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1997 dirubah namanya menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas)</p>
<p>Jika Lapas membina narapidana maka Fungsi Bapas adalah Melakukan pembimbingan kemasyarakatan, pengawasan, dan bimbingan termasuk anak anak agar dapat bersatu kembali  ke masyarakat pasca jadi narapidana.(hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/pemkab-haltim-dan-bapas-mou-implementasi-kuhp-baru/">Pemkab Haltim dan Bapas MOU Implementasi KUHP Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/pemkab-haltim-dan-bapas-mou-implementasi-kuhp-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Haltim Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Rp 400 Juta Kecamatan Kota Maba</title>
		<link>https://haltimtv.com/kajari-haltim-bongkar-dugaan-penyelewengan-dana-rp-400-juta-kecamatan-kota-maba/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/kajari-haltim-bongkar-dugaan-penyelewengan-dana-rp-400-juta-kecamatan-kota-maba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 11:56:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3400</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kajari-haltim-bongkar-dugaan-penyelewengan-dana-rp-400-juta-kecamatan-kota-maba/">Kajari Haltim Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Rp 400 Juta Kecamatan Kota Maba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan membongkar dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 yang terjadi dalam Pemerintah Kecamatan Kota Maba.</p>
<p>Terbongkarnya Dugaan Korupsi APBD Perubahan Kecamatan Kota Maba senilai Rp 400.000.000 itu setelah pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melakukan upaya penyelidikan atas laporan masyarakat dan menemukan bukti bahwa hampir seluruh Item Kegiatan adalah Fiktif.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan yang dihubungi Haltimtv.com melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Baqir, Usai Jumpa Pers, Rabu Sore, 29/10/25, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi dan telah meningkatkan ke Penyidikan.</p>
<p>Menurut Kasi Pidsus, dalam jumpa pers tersebut Kepala Kejaksaan Negeri, Satria Irawan mengatakan bahwa keputusan meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD perubahan 2024 untuk pemerintah Kecamatan Kota Maba ke tahap penyidikan,  setelah tim nya menemukan unsur tindak pidana.</p>
<p>Ditambahkan pula bahwa sebagaimana penjelasan Kepala Kejari,  Dalam dugaan penyelewengan APBD-P pemerintah Kecamatan Kota Maba itu , 15 orang  pegawai telah diperiksa untuk dimintai keterangan termasuk Camat Irwanto Maneke.</p>
<p>Kasipidsus Ahmad Baqir menambahkan lagi  sesuai penyampaian dari Kajari Satria Irawan,  bahwa dimungkinkan pada pekan depan, tim penyidik bakal segera memeriksa kembali saksi guna memperjelas kepada masyarakat atas Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp 400.000.000 tersebut. (hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kajari-haltim-bongkar-dugaan-penyelewengan-dana-rp-400-juta-kecamatan-kota-maba/">Kajari Haltim Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Rp 400 Juta Kecamatan Kota Maba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/kajari-haltim-bongkar-dugaan-penyelewengan-dana-rp-400-juta-kecamatan-kota-maba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amnesti yang Dipertanyakan, Blunder Politik Megawati</title>
		<link>https://haltimtv.com/amnesti-yang-dipertanyakan-blunder-politik-megawati/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/amnesti-yang-dipertanyakan-blunder-politik-megawati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Aug 2025 02:36:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=2959</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Junaidi Rusli.           ...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/amnesti-yang-dipertanyakan-blunder-politik-megawati/">Amnesti yang Dipertanyakan, Blunder Politik Megawati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Oleh: Junaidi Rusli.                            Direktur Media dan Komunikasi Index Politica </strong></h3>
<h3><strong>HALTIMTV. COM &#8211; Keputusan Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan layak disebut sebagai blunder politik. </strong></h3>
<h3><strong>Bagaimana mungkin partai sebesar PDIP, yang kerap mengklaim diri sebagai partai ideologis dan pejuang moral politik, justru mengedepankan sosok yang pernah divonis bersalah dalam kasus hukum?</strong></h3>
<h3><strong>Publik tidak lupa bahwa Hasto bukanlah korban politik, melainkan pelaku yang sudah terbukti bersalah oleh pengadilan. </strong></h3>
<h3><strong>Statusnya sebagai mantan napi memang “dihapus” oleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. </strong></h3>
<h3><strong>Namun, amnesti adalah keputusan politik, bukan penghapusan moral. Luka integritas itu tetap ada, dan justru semakin dipertanyakan ketika seorang yang pernah menjalani hukuman kini kembali diberi posisi strategis.</strong></h3>
<h3><strong>Blunder Megawati semakin nyata ketika penunjukan Hasto dibaca publik sebagai sikap abai terhadap aspirasi rakyat. </strong></h3>
<h3><strong>Di saat masyarakat muak dengan korupsi dan menuntut peremajaan politik, PDIP malah mengedepankan wajah lama dengan rekam jejak yang bermasalah. </strong></h3>
<h3><strong>Bagaimana partai ini bisa berbicara soal pemberantasan korupsi atau moral politik, jika di tubuhnya sendiri masih nyaman menampung figur bermasalah?</strong></h3>
<h3><strong>Sebagian kalangan mungkin membela Megawati dengan dalih loyalitas Hasto kepada partai. </strong></h3>
<h3><strong>Tetapi loyalitas semacam itu hanya penting bagi elit partai, bukan bagi rakyat pemilih. </strong></h3>
<h3><strong>Loyalitas tanpa integritas hanya akan menyeret partai ke dalam jurang ketidakpercayaan publik.</strong></h3>
<h3><strong>Kini bola ada di tangan publik. Apakah masyarakat akan terus membiarkan partai-partai besar melanggengkan budaya politik “asal loyal, asal setia” meski dengan catatan hitam masa lalu? Atau justru momentum ini menjadi alarm bahwa rakyat harus lebih kritis, bahwa partai yang tidak belajar dari kesalahan seharusnya tidak lagi diberi kepercayaan di bilik suara.</strong></h3>
<h3><strong>Pada akhirnya, amnesti mungkin bisa membebaskan seseorang dari jerat hukum, tapi tidak pernah bisa menghapus catatan moral di mata rakyat. </strong></h3>
<h3><strong>Dan keputusan Megawati menunjuk kembali Hasto adalah blunder yang bisa menjadi bumerang bagi PDIP menjelang Pemilu 2029.</strong></h3>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/amnesti-yang-dipertanyakan-blunder-politik-megawati/">Amnesti yang Dipertanyakan, Blunder Politik Megawati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/amnesti-yang-dipertanyakan-blunder-politik-megawati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Polri Bongkar Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama</title>
		<link>https://haltimtv.com/lagi-polri-bongkar-jaringan-gembong-narkoba-fredy-pratama/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/lagi-polri-bongkar-jaringan-gembong-narkoba-fredy-pratama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 14:39:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=2292</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM -Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda)...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/lagi-polri-bongkar-jaringan-gembong-narkoba-fredy-pratama/">Lagi, Polri Bongkar Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>HALTIMTV.COM -Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan &#8211; Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.</strong></h3>
<h3><strong>Dikutip divisi humas Mabes Polri, Dari hasil pengungkapan, empat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS berhasil diamankan berikut barang bukti dengan total sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram. </strong></h3>
<h3><strong>Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar. </strong></h3>
<h3><strong>&#8220;Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,&#8221; tutur Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Selasa (29/4/25) &#8211; (hltmtv) </strong></h3>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/lagi-polri-bongkar-jaringan-gembong-narkoba-fredy-pratama/">Lagi, Polri Bongkar Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/lagi-polri-bongkar-jaringan-gembong-narkoba-fredy-pratama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
