<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - Haltimtv</title>
	<atom:link href="https://haltimtv.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://haltimtv.com/category/hukum/</link>
	<description>Dari Halmahera Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 19:46:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-20240901_123046-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - Haltimtv</title>
	<link>https://haltimtv.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</title>
		<link>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 09:14:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4412</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/">Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelamatan asset daerah melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.</p>
<p>Pelaksanaan bantuan hukum non litigasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terkait penyelesaian permasalahan penguasaan asset daerah oleh pihak lain.</p>
<p>Adapun objek permasalahan dimaksud berupa 2 (dua) unit kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), yakni 2 (dua) unit mobil Toyota Hilux Double Cabin dengan warna masing-masing merah dan putih. Kedua kendaraan tersebut sebelumnya telah dimohonkan penyelesaiannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur sejak tahun 2022.</p>
<p>Melalui langkah persuasif, koordinatif, dan pendekatan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, proses bantuan hukum non litigasi tersebut berhasil dilaksanakan sehingga aset daerah dapat diamankan dan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam menjalankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna menjaga dan melindungi aset negara maupun aset daerah.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengamanan dan pemulihan aset daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat.</p>
<p>Melalui keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan dan aset daerah.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/">Tim JPN Kejari Haltim Sita Dua Kendaraan Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/tim-jpn-kejari-haltim-sita-dua-kendaraan-dinas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</title>
		<link>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 02:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/">DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4358" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/05/1779234946244.jpg" alt="" width="777" height="1525" /></p>
<h6>Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba dan perairan teluk buli yang discreenshot dari video investigasi dinas LH Provinsi Malut yang beredar.</h6>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad mengatakan bahwa benar telah menurunkan tim untuk melakukan meninjauan lapangan terhadap dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan pada tanggal 9 &#8211; 12 Mei 2026 di Sungai Kukuba dan perairan Teluk Buli Halmahera Timur.</p>
<p>Kadis LH Malut, Halim menjelaskan bahwa PT Feni Haltim mengakui telah terjadi jebolnya Tanggul di koropon yang mereka buat menyebabkan air larian masuk area hutan mangrove.</p>
<p>Selain itu, lanjut Halim, FHT mengakui juga bahwa jebolnya tanggul di selatan RKEF mengakibatkan terjadi longsor yang menutupi saluran drainase sehingga aliran air meluap ke jalan menuju jetty.</p>
<p>Dengan Jebolnya tanggul di jetty, menyebabkan air larian masuk ke laut di Teluk Buli dan terjadinya sedimentasi di muara Sungai kukuba.</p>
<p>Halim bilang, berdasarkan hasil pengamatan langsung dilapangan pada area RKEF telah terdapat dua saluran pembuangan air larian di bagian utara menuju ke Creek yang mengalir ke sungai Kukuba.</p>
<p>Namun menurutnya, FHT sudah  perbaikan tanggul yang jebol dan Pemasangan geotekstil.</p>
<p>Pada area koropon, Feni Haltim akhirnya bikin tanggul, pemasangan Geotekstil dan pembuatan Sum/kanal.</p>
<p>Di area jety telah dibuat tanggul dan pemasangan dua lokasi geosilt.</p>
<p>Walau demikian pencemaran telah terjadi pada muara Sungai Kukuba sehingga wilayah perairan di muara Sungai Kukuba masih terlihat kecoklatan.</p>
<p>Halim menjelaskan layaknya Humas PT. FHT, bahwa perusahaan yang menyebabkan pencemaran itu bersama masyarakat Buli Asal telah melakukan pekerjaan pembersihan lumpur di muara sungai kukuba baik secara manual maupun menyediaan alat penyedotan lumpur (Geotube).</p>
<p>Selain itu tambah Halim dalam tulisan penjelasan bagaikan rilis Humas FHT itu, terdapat pengalihan aliran sungai dan pembuatan sedimen pond pada aliran sungai Kukuba.</p>
<p>Halim juga bilang bahwa dokumen AMDAL dan Persetujuan lingkungan yang di miliki PT FHT dikeluarkan oleh Kementerian LH bulan juni tahun 2025.</p>
<p>Sayangnya dokumen AMDAL dan seperti apa persetujuan lingkungan itu tidak Transparan ke Publik.</p>
<p>Makanya Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak AMDAL FHT dibuka Transparan ke Publik.</p>
<p>Di bagian akhir penjelasan tertulis dari Kepala Dinas LH Malut itu mengakui bahwa secara visual, dibagian muara Sungai dan Air Laut masih terlihat perubahan warna.</p>
<p>&#8220;Warna air masih kecoklatan&#8221; Ujar Halim dalam penjelasan tertulisnya.</p>
<p>Dia menyatakan bahwa sanksi untuk FHT, pihak Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan Pihak Penegak Hukum Kementarian LH yang saat ini sedang turun ke lokasi pencemaran.</p>
<p>Halim menegaskan Intinya setiap perusahaan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana di atur dalam dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.</p>
<p>&#8220;Sikap pemerintah provinsi yaitu berkoordinasi dan menyampaikan hasil peninjauan lapangan kepada pusat sesuai kewenangannya, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, &#8221; kata Halim lagi.</p>
<p>Terkait informasi valid bahwa areal konsesi PT Feni Haltim lokasinya ber-Irisan lahan SDA, Halim mengakui  memang PT. FHT berada dalam IUP PT. SDA. (hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/">DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</title>
		<link>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 05:04:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4279</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; HALTIMTV.COM &#8211; Biasanya cewek itu halus perasaannya....</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/">Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<div class="gmr-embed-responsive gmr-embed-responsive-16by9 gmr-video-responsive"><iframe title="Bupati Sitaro Ditangkap Kejati Sulut" width="563" height="1000" src="https://www.youtube.com/embed/qfAFW4gh5LU?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Biasanya cewek itu halus perasaannya. Tidak dengan bupati cewek ini.</p>
<p>Bantuan untuk korban letusan gunung api malah disikat sampai 70 persen, senilai Rp22,7 miliar.</p>
<p>Predikat tikus got gorong-gorong pun melekat, dan harus diborgol Kejati Sulut.</p>
<p>Nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!</p>
<p>Namanya Chyntia Ingrid Kalangit, lahir di Manado pada 6 April 1985.</p>
<p>Ia anak sulung pasangan pendidik Drs Hans Kalangit MSi dan Dra Carolin Manuahe MSi.</p>
<p>Lulusan SKM Universitas Sam Ratulangi. Pernah jadi PNS. Pensiun dini. Jadi pengusaha. Menikah dengan Reinol Tumbio SE.</p>
<p>Punya empat anak ; Floreinchya, Frainny, Frailly, dan Fabian.</p>
<p>Paket lengkap perempuan sukses Sulawesi Utara.</p>
<p>Kalau dibikin brosur kampanye, tinggal tambah musik piano sedih dan footage drone laut Sitaro, langsung menang penghargaan pencitraan nasional.</p>
<p>Memang benar, rakyat dibuat terharu. Didukung Golkar, Gerindra, NasDem, PSI, PKB, dan Hanura, Chyntia melenggang jadi Bupati Sitaro periode 2025–2030 dengan kemenangan telak 56,22 persen suara.</p>
<p>Satu-satunya bupati perempuan di Sulawesi Utara. Simbol perempuan tangguh. Simbol perubahan. Simbol harapan.</p>
<p>Sayangnya, harapan rakyat ternyata mungkin cuma dijadikan proposal proyek.</p>
<p>Baru beberapa bulan duduk di kursi bupati definitif setelah masa Penjabat Bupati, nama Chyntia justru meledak bukan karena prestasi, tapi dugaan korupsi bantuan erupsi Gunung Ruang.</p>
<p>Ini bukan angka receh hilang di kantong celana. Total dana bantuan stimulan rumah korban bencana mencapai Rp35,7 miliar.</p>
<p>Dari jumlah itu, dugaan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar. Hampir 70 persen! Astaga. Gunung Ruang meletus saja mungkin malu melihat daya ledak kasus ini.</p>
<p>Ngana bayangkan itu. Rakyat Tagulandang kehilangan rumah. Ada yang tidur di pengungsian. Ada yang menunggu semen, seng, kayu, dan bantuan untuk membangun hidup lagi.</p>
<p>Tapi menurut dugaan penyidik, justru terjadi permainan penunjukan toko penyalur, proyek material “titipan”, sampai lingkaran distribusi yang aromanya makin dekat ke kroni kekuasaan.</p>
<p>Bantuan BNPB yang seharusnya langsung menyelamatkan warga malah diduga dijadikan ATM berjalan oleh elite yang mestinya melindungi rakyat.</p>
<p>Ini bikin orang muak setengah mati. Bencana alam saja belum selesai, eh datang lagi bencana moral dari pejabat sendiri.</p>
<p>Abu vulkanik belum hilang dari atap rumah warga, tapi aroma busuk korupsi sudah lebih dulu memenuhi udara politik Sulawesi Utara.</p>
<p>Lucunya, pola pejabat negeri ini selalu sama. Saat kampanye ngomong pengabdian, kesejahteraan, perempuan hebat, dekat rakyat, siap melayani.</p>
<p>Begitu duduk di kursi empuk, APBD dan bantuan bencana diperlakukan seperti saldo e-wallet keluarga.</p>
<p>Seolah jabatan itu bukan amanah, tapi franchise rebutan untuk memperkaya diri sebelum periode habis.</p>
<p>Pendidikan kesehatan masyarakat yang dimiliki Chyntia mestinya dipakai untuk menolong rakyat yang sedang trauma akibat bencana.</p>
<p>Tapi kalau dugaan ini benar, ilmu itu malah lebih cocok disebut ilmu menyehatkan rekening kroni.</p>
<p>Sungguh efisien. Satu jabatan, satu kasus, ratusan keluarga menjerit, puluhan miliar melayang.</p>
<p>Tanggal 6 Mei 2026 malam jadi episode paling memalukan dalam drama ini. Setelah diperiksa sekitar sembilan jam oleh Kejati Sulut, Chyntia langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari ke depan.</p>
<p>Dari kepala daerah jadi headline kriminal. Dari baliho senyum manis jadi foto tahanan. Cepat sekali roda kekuasaan berputar kalau aparat sedang rajin.</p>
<p>Yang paling menyakitkan sebenarnya bukan cuma angka Rp22,7 miliar itu. Tapi kenyataan, uang tersebut diduga berasal dari penderitaan rakyat yang baru kena musibah.</p>
<p>Ini bukan korupsi proyek taman kota. Ini dana korban gunung meletus. Dana orang susah. Dana orang yang hidupnya hancur dalam semalam.</p>
<p>Di negeri ini, selalu ada pejabat yang tega mengubah tangisan rakyat menjadi peluang bisnis.</p>
<p>Rakyat disuruh sabar. Rakyat disuruh kuat. Tapi elite malah diduga sibuk menghitung setoran.</p>
<p>Kadang rasanya korupsi di Indonesia bukan lagi kejahatan, tapi budaya onboarding sebelum masuk kekuasaan. Tinggal pilih mau makan bansos, proyek jalan, tambang, atau bantuan bencana.</p>
<p>Sungguh, kita bukan cuma marah. Kita sudah muak sampai tulang belakang.</p>
<p>Kalau bantuan korban gunung api saja masih tega dimainkan, lalu apa lagi yang belum sempat mereka makan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Rosadi Jamani</p>
<p>Ketua Satupena Kalbar</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/">Chyntia, Bupati Ini Diduga Makan Uang Bencana Rp22,7 M Diborgol Kejati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/chyntia-bupati-ini-diduga-makan-uang-bencana-rp227-m-diborgol-kejati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Bilang Aliong Mus Tersandung Dugaan Korupsi Istana Daerah</title>
		<link>https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:35:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4123</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus, disinyalir Terima Rp2,4...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/">Jaksa Bilang Aliong Mus Tersandung Dugaan Korupsi Istana Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus, disinyalir Terima Rp2,4 Miliar pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Istana Daerah. Diapun diduga terlibat di kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Taliabu dan dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda. </em></strong></p>
<p><strong>HALTIMTV.COM– </strong>Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya tiba di sidang Pengadilan Tipikor PN Ternate.</p>
<p>Dilansir Jurnalswara.com, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus senilai Rp17,5 miliar, Senin (27/04/2026).</p>
<p>Di sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menghadirkan dua tersangka bernama Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dan Melankton Ralendesang sebagai Direktur Damai Sejahtera Membangun.</p>
<p>JPU Malut, Jaksa Maikel Fredinan dalam pembacaan dakwaan, menyebutkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Maikel juga memastikan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Maikel dalam dakwaannya.</p>
<p>Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya secara kompak menyebut menerima dakwaan tersebut.</p>
<p>Kuasa Hukum Terdakwa, Abdullah Ismail Terdakwa Yopi saat mengatakan klien-nya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Salinan dakwaan juga sudah diterima dan tidak ada upaya lain.</p>
<p>Dalam surat dakwaan JPU, kata Abdullah, nama Aliong Mus turut menerima uang sebesar Rp2,4 miliar sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.</p>
<p>“Sekiranya tim penyidik Kejati Malut segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selain itu, di dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidk untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Abdullah kepada awak media Rakyatmu.com.(js/hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/">Jaksa Bilang Aliong Mus Tersandung Dugaan Korupsi Istana Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/jaksa-bilang-aliong-mus-tersandung-dugaan-korupsi-istana-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Kapal Tanker MT.HASIL Dinyatakan P21</title>
		<link>https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 02:04:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4115</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut HALTIMTV.COM...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/">Kasus Kapal Tanker MT.HASIL Dinyatakan P21</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut</p>
<p>HALTIMTV.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di laut.</p>
<p>Hal ini ditunjukkan melalui keberhasilan penanganan perkara Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan.</p>
<p>Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, melalui Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok atas keberhasilannya dalam upaya menegakkan hukum di laut secara konsisten</p>
<p>Langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan, keselamatan, dan ketertiban hukum di wilayah perairan Indonesia.</p>
<p>Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.</p>
<p>Pihaknya memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pelayaran.</p>
<p>Lebih lanjut Triono menambahkan bahwa KPLP akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut melalui sinergi lintas instansi serta optimalisasi patroli laut.</p>
<p>“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>*Pengecekan Barang Bukti*</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok telah melaksanakan pengecekan barang bukti bersama kejaksaan pada Jumat (24/4) di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara barang bukti dan berkas perkara, serta menjamin keabsahan dan integritas barang bukti sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil operasi patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN. Jembio – P.215 yang dikomandani oleh Capt Luhut Marulitua Simanullang, yang secara profesional melaksanakan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pelaksanaan pengecekan barang bukti melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon dan PPNS KPLP</p>
<p>Sinergi ini merupakan bagian dari implementasi integrated criminal justice system untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>*Komitmen Tegakan Hukum di Laut*</p>
<p>Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di laut Indonesia</p>
<p>Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, mengatakan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok sebagai unsur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Pihaknya juga siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum. (hmshubla/hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/">Kasus Kapal Tanker MT.HASIL Dinyatakan P21</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/kasus-kapal-tanker-mt-hasil-dinyatakan-p21/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AKPERSI Kaltim Soroti Negara Absen  Penggusuran Lahan Sawit di Berau</title>
		<link>https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 09:24:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4087</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM – Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/">AKPERSI Kaltim Soroti Negara Absen  Penggusuran Lahan Sawit di Berau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM – Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan Timur. Ratusan hektare kebun kelapa sawit milik petani di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, diratakan alat berat tanpa pemberitahuan dan musyawarah.</p>
<p>Peristiwa terjadi di wilayah sekitar kilometer 23 hingga 28, RT 8 Kampung Gurimbang, pada Minggu pagi (19/4/2026). Warga menyebut beberapa alat berat yang diduga milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) memasuki lahan warga hingga melibas tanaman yang sudah dirawat bertahun-tahun. Sebagian pohon sawit bahkan sudah memasuki fase produksi awal buah pasir.</p>
<p>“Tidak ada bicara apa-apa. Tiba-tiba digusur,” kata seorang petani di lokasi, suaranya parau menahan geram.</p>
<p>*Petani Kehilangan Ratusan Hektare, Sawit Produktif Ikut Tumbang*<br />
Nama-nama pemilik kebun seperti Wahyudin, Putu, hingga Toni kini mewakili kehilangan nyata. Wahyudin kehilangan setengah hektare kebun yang mulai berbuah. Putu merelakan empat hektare lahannya hilang dalam hitungan jam. Toni menyebut delapan hektare miliknya rata dengan tanah.</p>
<p>Secara kolektif, lebih dari belasan petani terdampak dengan total luasan mencapai ratusan hektare.</p>
<p>*Negara Absen, Surat Garapan Diabaikan*<br />
Di tengah penggusuran, warga mempertanyakan absennya negara. Mereka mengaku memiliki surat garapan yang dikeluarkan pemerintah kampung — dokumen yang selama ini menjadi legitimasi sosial atas pengelolaan lahan. Namun di hadapan korporasi, legalitas lokal itu seolah tak bernilai.</p>
<p>Penggusuran berlangsung sepihak, tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang semestinya menjadi standar dalam konflik agraria.</p>
<p>Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur yang turun ke lokasi menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian hak dasar masyarakat. AKPERSI juga menyoroti minimnya respons pemerintah daerah. “Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini soal keberpihakan,” ujar perwakilan AKPERSI Kaltim.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Bupati Berau disebut belum mengambil langkah konkret.</p>
<p>*Warga Bertahan, Tuntut Keadilan ke Presiden Prabowo*<br />
Kemarahan warga tak lagi terbendung. Di lokasi penggusuran, mereka berkumpul, bertahan, dan menyuarakan tuntutan. Sebuah karton bertuliskan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto diangkat tinggi-tinggi: meminta perlindungan, meminta keadilan, meminta negara hadir.</p>
<p>“Kami bertani untuk hidup. Jangan biarkan kami dizalimi perusahaan,” ujar seorang warga, matanya menatap kosong ke arah lahan yang kini berubah jadi tanah gundul.</p>
<p>*Kerangka Hukum: UUPA, UU HAM, hingga Reforma Agraria*<br />
Konflik ini menambah daftar panjang sengketa agraria di Indonesia, di mana petani kecil kerap berada di posisi paling rentan. Padahal, kerangka hukum Indonesia telah memberikan pijakan yang cukup jelas:</p>
<p>1. *UUPA No. 5 Tahun 1960* menegaskan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata kepentingan korporasi.<br />
2. *UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM* menjamin hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak, termasuk sumber penghidupan.<br />
3. *Putusan MK No. 35/PUU-X/2012* mengakui hak masyarakat atas wilayah kelola, termasuk hutan adat yang tidak boleh diambil secara sepihak.<br />
4. *Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria* menekankan penyelesaian konflik agraria melalui redistribusi lahan dan legalisasi aset bagi masyarakat.</p>
<p>Dalam konteks ini, penggusuran tanpa sosialisasi dan musyawarah bukan hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.</p>
<p>Kini, warga petani yang lahannya digusur memilih bertahan. Mereka menduduki lokasi, menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Di antara batang sawit yang tumbang, mereka menjaga satu hal yang tersisa: harapan.</p>
<p>Pertanyaannya sederhana, tapi mendesak — apakah negara akan terus diam, atau akhirnya memilih berdiri di sisi mereka yang kehilangan segalanya?.</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/">AKPERSI Kaltim Soroti Negara Absen  Penggusuran Lahan Sawit di Berau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/akpersi-kaltim-soroti-negara-absen-penggusuran-lahan-sawit-di-berau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Presiden Berantas Korupsi, Senator Paul Finsen Mayor Apresiasi Kajati PB &#038; Kapolda PBD</title>
		<link>https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 02:04:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4084</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM  – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/">Dukung Presiden Berantas Korupsi, Senator Paul Finsen Mayor Apresiasi Kajati PB &#038; Kapolda PBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM  – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen “tanpa pandang bulu” untuk memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi disebutnya sebagai “penyakit berbahaya” yang menghancurkan negara.</p>
<p>Komitmen itu mendapat dukungan penuh dari Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor. “Sebagai wakil rakyat saya mendukung penuh komitmen Pak Presiden Prabowo. Ini agenda prioritas yang harus dikawal bersama,” kata Paul Finsen Mayor kepada awak media, Minggu (19/4/2026).</p>
<p>Paul Finsen Mayor secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kajati PB) dan Kapolda Papua Barat Daya (PBD) yang dinilai tegas membersihkan korupsi di wilayah Papua Barat Daya. “Saya apresiasi dan dukung penuh Kajati PB dan Kapolda PBD. Bersihkan korupsi di PBD. Jangan kasih ruang,” tegasnya.</p>
<p>*6 Poin Utama Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi*<br />
Dalam berbagai kesempatan resmi, termasuk peluncuran program di Kementerian Keuangan dan penyerahan aset sitaan, Presiden Prabowo memaparkan agenda prioritas pemberantasan korupsi:</p>
<p>1. *Tanpa Pandang Bulu:* Bertekad memerangi korupsi sekeras-kerasnya dan tidak memberikan toleransi bagi koruptor di semua level pemerintahan.<br />
2. *Prioritas Selamatkan Uang Rakyat:* Kekayaan negara terlalu banyak dicuri dan harus diselamatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah mengidentifikasi dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara dari APBN hingga aset, mulai Rp6,6 triliun sampai Rp11,4 triliun.<br />
3. *Tindakan Tegas &amp; Vonis Berat:* Meminta aparat penegak hukum — KPK, Kejaksaan Agung, Polri — bertindak berani, tidak gentar terhadap serangan balik, dan menyarankan vonis berat bahkan hingga 50 tahun penjara bagi koruptor.<br />
4. *Target Sektor Strategis:* Fokus pemberantasan mencakup BUMN, tata niaga sumber daya alam seperti sawit, dan birokrasi, dengan hasil nyata penyelamatan keuangan negara triliunan rupiah.<br />
5. *Reformasi Birokrasi:* Memotong anggaran rawan diselewengkan seperti perjalanan dinas dan ATK untuk dialihkan ke program produktif.<br />
6. *Partisipasi Publik:* Mengajak generasi muda mengawasi jalannya pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi.</p>
<p>*Daerah Harus Sejalan dengan Pusat*<br />
Paul Finsen Mayor menegaskan, langkah Kajati PB dan Kapolda PBD sudah sejalan dengan instruksi presiden. “Kalau pusat bisa selamatkan Rp11,4 triliun, daerah juga harus berani bongkar. Mulai dari proyek, perizinan SDA, sampai BUMD. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.</p>
<p>Ia mendorong publik Papua, terutama anak muda, ikut mengawasi. “Pak Presiden sudah buka ruang. Awasi pakai teknologi. Laporkan kalau ada yang main-main uang rakyat. Ini momentum tata kelola bersih benar-benar dirasakan rakyat,” tutup Paul Finsen Mayor.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kajati Papua Barat dan Kapolda Papua Barat Daya terkait kasus-kasus korupsi prioritas yang sedang ditangani di wilayah PBD.**</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/">Dukung Presiden Berantas Korupsi, Senator Paul Finsen Mayor Apresiasi Kajati PB &#038; Kapolda PBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/dukung-presiden-berantas-korupsi-senator-paul-finsen-mayor-apresiasi-kajati-pb-kapolda-pbd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPK RI Bakal Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan 95 Hari</title>
		<link>https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 12:49:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3705</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin,...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/">BPK RI Bakal Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan 95 Hari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, membuka secara resmi acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.</p>
<p>Burhanuddin menuturkan bahwa pertemuan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian proses pemeriksaan selama 95 hari yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 5 Januari hingga 29 Mei 2026.</p>
<p>“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” kata Dia.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan tugas memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.</p>
<p>Sebagai bentuk dukungan penuh, ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data serta informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan.</p>
<p>Langkah ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Jaksa Agung pun menyoroti arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30%.</p>
<p>Dirinya menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.</p>
<p>Oleh karena itu,  lanjutnya, Kejagung memandang pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.</p>
<p>Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran mereka sebagai mitra strategis.</p>
<p>Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.</p>
<p>“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” ujar Jaksa Agung menambahkan.</p>
<p>Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 (sembilan) tahun terakhir.</p>
<p>Jaksa Agung berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional.</p>
<p>“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” pungkas Jaksa Agung.</p>
<p>Entry Meeting ini turut dihadiri Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. (hmskjg/hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/">BPK RI Bakal Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan 95 Hari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/bpk-ri-bakal-periksa-laporan-keuangan-kejaksaan-95-hari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Geledah Kantor Cakot Maba</title>
		<link>https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 06:05:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3696</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/">Kejari Geledah Kantor Cakot Maba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3697" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_140732.jpg" alt="" width="3908" height="2240" /></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3699" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_141128.jpg" alt="" width="2376" height="2036" /></p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Rabu,04/02/26, menggeledah ruangan kerja Kantor Kecamatan Kota Maba dan juga rumah dinas Camat.</p>
<p>Penggeledahan ini menyusul hasil pemeriksaan terhadap 30 orang sebagai saksi termasuk Camat Kota Maba karena diduga terjadi penyalahgunaan Tindak Pidana Korupsi pada Pos APBD tahun 2024.</p>
<p>Kepada HALTIMTV.COM, Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Haltim, Ahmad Baqir menjelaskan bahwa sebagaimana Konferensi Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Firdaus Affandi, melalui PLT Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Komang NS, penggeledahan tersebut dalam rangka merampungkan dan melengkapi semua bukti terhadap sejumlah bukti awal yang telah peroleh.</p>
<p>Dalam penjelasannya, PLT Kasi Intel, Komang NS memaparkan penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam di Kantor Camat Kota Maba itu mereka telah menyita kurang lebih 40 dokumen.</p>
<p>Selain menggeledah Kantor camat yang dipimpin Irwanto Maneke itu, kata Kasi Intel Komang NS, Tim penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan Rumah Dinas Camat yang diketahui ditempati oleh Bendahara.</p>
<p>Menurutnya hasil penggeledahan atas Dugaan Tipikor pada APBD 2024 senilai 400 Juta itu Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut  bakal ditindaklanjuti ke tahapan berikut. (hltmtv)</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3698" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_140845.jpg" alt="" width="3052" height="2232" /></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3700" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_140925.jpg" alt="" width="3608" height="2176" /></p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/">Kejari Geledah Kantor Cakot Maba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/kejari-geledah-kantor-cakot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penipuan Denda Tilang Pakai Nama Kejaksaan</title>
		<link>https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 08:42:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=3666</guid>

					<description><![CDATA[<p>https://youtube.com/shorts/10ogucmMojM?si=tpOF82_F92xTgds8 HALTIMTV.COM &#8211;  Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/">Penipuan Denda Tilang Pakai Nama Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>https://youtube.com/shorts/10ogucmMojM?si=tpOF82_F92xTgds8</p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211;  Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang dari Kejaksaan RI.</p>
<p>Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.</p>
<p>Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.</p>
<p>Sebelumnya telah terjadi beberapa insiden penyebaran SMS phising terkait aplikasi tilang Kejaksaan RI, yang meminta korban untuk menginput nomor kartu kredit.</p>
<p>Insiden tersebut pernah terjadi di bulan Juni 2025, namun pada serangan kampanye phishing kali ini frekuensi serangan dan domain phishing yang digunakan lebih masif.</p>
<p>Akibat website penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id pernah terblokir akibat reputasi yang buruk terkait spam phishing oleh internet positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).</p>
<p>Adapun tautan atau link website yang resmi dari Kejaksaan adalah https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain kedua website tersebut adalah bentuk penipuan.</p>
<p>Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber pada Badan Reserse Kriminal pada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yakni Tersangka FN, Tersangka RW, dan Tersangka WTP pada 6 Januari 2026.</p>
<p>Ketiga Tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang.</p>
<p>“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Kapuspenkum.(hmskjg/hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/">Penipuan Denda Tilang Pakai Nama Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/penipuan-denda-tilang-pakai-nama-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
