Ego Sektoral Masih Menghambat Reformasi Agraria di Halmahera Timur
Redaksi5 min baca

Bapak, Ibu, dan hadirin yang saya hormati,
2. untuk mendorong tercapainya program reforma agraria dimaksud, maka diterbitkan peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang
Perpres ini merupakan sebuah komitmen pemerintah untuk memperbaiki kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber
pelaksanaan teknis dari Reforma Agraria ini oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tentunya harus
Kegiatan reforma agraria ini dapat berjalan dengan baik, maka dibentuklah suatu lembaga yang akan melaksanakan nya, yakni Tim Reforma Agraria
5. Agenda pembahasan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Dalam Rangka Penetapan Objek dan Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah
5. Reforma Agraria ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan,
Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk
Kemudian……
2. Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan,ndan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk
Penyelenggaraan Reforma
Dalam perjalanannya, telah
Memasuki tahun ke-4 penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Halmahera Timur, kita masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu kita tuntaskan terutama dalam
4. Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Timur sebagai lembaga lintas sektor harus dapat menjadi forum yang dapat menghancurkan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan Reforma
Penguatan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria dapat dilakukan melalui koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan
5. Melalui Sidang GTRA Tahun 2024 ini, saya berpesan untuk kita terus bersama-sama menjaga semangat kolaborasi, bersinergi, dan berkomitmen
