Pemerintahan

Ego Sektoral Masih Menghambat Reformasi Agraria di Halmahera Timur

461
×

Ego Sektoral Masih Menghambat Reformasi Agraria di Halmahera Timur

Sebarkan artikel ini

HALTIMTV.COM – Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Timur sebagai lembaga lintas sektor harus dapat menjadi forum yang dapat menghancurkan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan Reforma Agraria.

Pernyataan tersebut disampaikan Pjs. Bupati Halmahera Timur, Doktor Ahmad Purbaya, dalam sambutan tertulisnya saat membuka secara resmi Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Kabupaten Halmahera Timur, di Maba, Selasa, 08/10/24.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Pemkab Haltim, kepala kantor Pertanahan dan Agraria serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemkab Halmahera Timur.

Berikut ini Redaksi HALTIMTV.COM menurunkan Sambutan lengkap Pjs.Bupati, Doktor Ahmad Purbaya. 

Bapak, Ibu, dan hadirin yang saya hormati,

Pertama-tama Marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan YangMaha Esa, atas anugerah dan tuntunan-Nya serta atas perkenan-Nya, kita diberikan kesempatan untuk mengikuti “Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2004”.

Bapak, Ibu, dan hadirin yang saya hormati,
1. Bapak Ibu Sekalian, Reforma Agraria adalah suatu komitmen pemerintahan Presiden RI Joko Widodo yaitu dengan redistribusi dan program kepemilikan lahan seluas 9 juta hektar yang telah
masuk dalam program nawacita. tujuannya untuk membantu kehidupan masyarakat, mensejahterakan rakyat, terutama para petani.

2. untuk mendorong tercapainya program reforma agraria dimaksud, maka diterbitkan peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang
sebelumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Perpres ini merupakan sebuah komitmen pemerintah untuk memperbaiki kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber
agraria, terutama menyangkut dengan hak kepemilikan tanah. 

3. Dalam tataran operasional, Reforma Agraria dilaksanakan melalui legalisasi aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan warga memanfaatkan tanah secara baik demi kehidupan yang maju dan sejahtera.

4. Bapak Ibu tamu undangan yang berbahagia. Mari bersama kita wujudkan program nasional inis ebagai bentuk penyelenggaraan reforma agraria yang merupakan program bersama kita.

pelaksanaan teknis dari Reforma Agraria ini oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tentunya harus
melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

Kegiatan reforma agraria ini dapat berjalan dengan baik, maka dibentuklah suatu lembaga yang akan melaksanakan nya, yakni Tim Reforma Agraria
Kabupaten Halmahera Timur.

5. Agenda pembahasan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Dalam Rangka Penetapan Objek dan Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah
Tahun 2004 yakni memaparkan hasil
pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta
hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah. Juga menetapkan subjek- subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah.

5. Reforma Agraria ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan,
kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk
mengurangi kemiskinan
dan meningkatkan ketahanan.
6. Diadakannya Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Dalam Rangka
Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2004 ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus
memberi kepastian hukum Hak Atas Tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan
keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Kemudian……
1. Reforma Agraria merupakan Nawa Cita ke-5 yaitu : 
“Program Indonesia Kerja dan Indonesia
Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar”
dan merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024.

2. Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan,ndan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk
kemakmuran rakyat.

Penyelenggaraan Reforma
Agraria memerlukan dukungan dan keterlibatan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Unsur Masyarakat dalam rangka mendukung
tercapainya tujuan Reforma Agraria secara optimal.

3. Penyelenggaraan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Timur telah berjalan selama empat tahun.

Dalam perjalanannya, telah
diselenggarakan penataan aset dan akses serta penggalian penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Halmahera Timur.

Memasuki tahun ke-4 penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Halmahera Timur, kita masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu kita tuntaskan terutama dalam
penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan.

4. Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Timur sebagai lembaga lintas sektor harus dapat menjadi forum yang dapat menghancurkan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan Reforma
Agraria.

Penguatan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria dapat dilakukan melalui koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan
penyelenggaraan kegiatan reforma agraria oleh setiap pihak yang berkepentingan.

5. Melalui Sidang GTRA Tahun 2024 ini, saya berpesan untuk kita terus bersama-sama menjaga semangat kolaborasi, bersinergi, dan berkomitmen
untuk menyukseskan penyelenggaraan Reforma Agraria secara adil dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten
Halmahera Timur.

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, akhirnya dengan memohon ridho AllahS WT, serta dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim “Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Dalam rangka PenetapanbObjek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2004” secara resmi saya nyatakan dibuka.

Terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kekurangan.

Wabilahitaufiqwalhidayah

Wassalaamu’alaikum

Warahmatullaahiwabarakatuh

Pjs. BUPATI HALMAHERA TIMUR

 Dr. Ahmad Purbaja,ST,MH.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *