HALTIMTV.COM – Bedan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (BEM-UNNU) Maluku Utara secara tegas minta Polda setempat usut kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Mabapura.
BEM UNNU juga menyoroti dugaan rencana pembebasan lahan oleh PT SDA pada Desember 2026.
Selain itu, terdapat informasi dari masyarakat bahwa sejumlah lahan warga diduga telah dilakukan survei/pengukuran tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan kepada pemilik lahan.
Hak masyarakat atas tanah tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak ada.
Kami tidak menuduh siapa pun sebagai pelaku kebakaran maupun pihak yang melakukan survei.
Namun, rangkaian informasi mengenai kebakaran, survei lahan warga, dan dugaan rencana pembebasan lahan harus diverifikasi secara terbuka dan serius oleh aparat penegak hukum serta pemerintah.
BEM UNUTARA MENUNTUT:
Polda Maluku Utara mengungkap penyebab dan titik awal kebakaran Mabapura.
Verifikasi dugaan rencana pembebasan lahan pada Desember 2026.
Usut informasi adanya survei lahan warga tanpa konfirmasi kepada pemilik.
Buka status dan dokumen lahan secara transparan kepada masyarakat.
Pastikan tidak ada hak masyarakat yang dikorbankan atas nama investasi.
Jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, proses hukum tanpa pandang bulu.(hltmtv)











