

HALTIMTV.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Rabu,04/02/26, menggeledah ruangan kerja Kantor Kecamatan Kota Maba dan juga rumah dinas Camat.
Penggeledahan ini menyusul hasil pemeriksaan terhadap 30 orang sebagai saksi termasuk Camat Kota Maba karena diduga terjadi penyalahgunaan Tindak Pidana Korupsi pada Pos APBD tahun 2024.
Kepada HALTIMTV.COM, Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Haltim, Ahmad Baqir menjelaskan bahwa sebagaimana Konferensi Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Firdaus Affandi, melalui PLT Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Komang NS, penggeledahan tersebut dalam rangka merampungkan dan melengkapi semua bukti terhadap sejumlah bukti awal yang telah peroleh.
Dalam penjelasannya, PLT Kasi Intel, Komang NS memaparkan penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam di Kantor Camat Kota Maba itu mereka telah menyita kurang lebih 40 dokumen.
Selain menggeledah Kantor camat yang dipimpin Irwanto Maneke itu, kata Kasi Intel Komang NS, Tim penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan Rumah Dinas Camat yang diketahui ditempati oleh Bendahara.
Menurutnya hasil penggeledahan atas Dugaan Tipikor pada APBD 2024 senilai 400 Juta itu Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut bakal ditindaklanjuti ke tahapan berikut. (hltmtv)












