Example 728x250
Example 728x250
Haltimnews

Dihadiri Wabup Anjas dan Sekda Ricky, DPRD Haltim Sahkan Perubahan KUA PPAS

537
×

Dihadiri Wabup Anjas dan Sekda Ricky, DPRD Haltim Sahkan Perubahan KUA PPAS

Sebarkan artikel ini

HALTIMTV.COM – Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher SE,MSi menghadiri rapat paripurna ke-9 masa sidang ke-III dengan agenda Pengesahan Perubaham KUA PPAS APBD Kabupaten Halmahera Timur tahun Anggaran 2025, Senin (04/08/2025).

KUA PPAS adalah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. 
KUA PPAS merupakan dua dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
KUA (Kebijakan Umum Anggaran) adalah dokumen yang berisi garis besar kebijakan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran, termasuk visi, misi, program, dan kegiatan prioritas. 
PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA, termasuk batas maksimal anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing progr
KUA memberikan arah umum, sementara PPAS merinci alokasi anggaran berdasarkan arah tersebut. 

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Ir Ricky Chairul Richfat ST, MT, Kepala Kejaksaan Negeri Haltim Satria Irawan SH, MH, Ketua dan Anggota DPRD Halmahera Timur, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan OPD.

Wakil Bupati Anjas Taher pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Timur dalam melakukan fungsi legislasi atas kinerja Pemerintah Daerah. 

“Demikian pula kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jajaran yang dengan sungguh-sungguh menyelesaiakn agenda besar ini demi keberlangsungan pembangunan daerah,” ucap Wabup. 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
Example 728x250