HALTIMTV.COM – Bupati Halmahera Timur, Drs.Ubaid Yakub, MPA, Kamis Pagi, 08/05/25 membuka kegiatan Konsultasi Publik di Aula Penginapan Marfa.
Acara Konsultasi Publik tersebut terkait dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Nusa Karya Anindo atau NKA.
NKA menggelar Konsultasi Publik tersebut dengan mengundang Masyarakat dan pemerintah dari Enam Desa yakni Desa Soa Sangaji, Soa Laipoh, Maba Sangaji, Soagimalaha, Desa Tewil dan Desa Wailukum.
Konsultasi Publik mengenai Amdal itu karena NKA yang mulai beroperasi sejak 2022 lalu itu, berencana untuk Peningkatan kapasitas produksi biji nikel di Blok Moronopo, dari sebelumnya 4 juta ton per tahun menjadi 7,5 juta ton Tahun.
Sosialisasi Publik untuk AMDAL itu dihadiri sejumlah pejabat PT NKA diantaranya Pelaksana Tugas General Manager dan Site Manajer Mining.
Turut hadir pula kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur Harjon Gafur sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Setempat.
Kepada Haltimtv.com Kepala Dinas Harjon Gafur menjelaskan bahwa dirinya hadir bukan sebagai Mediator, Fasilitator ataupun Inisiator, tetapi Sebagai unsur dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan bagian penting dari agenda Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Dokumen AMDAL.
Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu untuk usaha dari PT NKA di Halmahera Timur.
Menurut Harjon, Karena PT NKA merupakan unsur perusahaan dari PT Antam,Tbk, maka selama ini masih menggunakan AMDAL dari Antam.
” Nah Sekarang berdasarkan ketentuan, jikalau PT NKA mau meningkatkan Kapasitas Produksi dari 4 juta ton per tahun menjadi 7,5 juta ton per tahun, maka harus memiliki Dokumen AMDAL tersendiri, sehingga PT NKA hari ini mulai menggelar Konsultasi Publik,” Ujar Kepala Dinas PLH Haltim.
Sebagai Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Harjon Gafur bilang pihaknya turut memberikan penguatan dalam rangka warga masyarakat memahami pentingnya amdal untuk kegiatan usaha pertambangan dari PT NKA di dalam wilayah Hukum Enam Desa.
” Sekarang ini baru mau penyusunan, masih pengenalan, makanya dilaksanakan Konsultasi Publik sebagai tahapan untuk selanjutnya penyiapan dokumen sebagai kerangka acuan penyusunan AMDAL hingga terbit Dokumen Amdal, karena persetujuan lingkungan mempersyaratkan harus ada dokumen Amdal,” Kata Harjon.