Nasional

Jaga Desa, Kejagung Kawal Dana Rp71 Triliun Cegah Penyelewengan

227
×

Jaga Desa, Kejagung Kawal Dana Rp71 Triliun Cegah Penyelewengan

Sebarkan artikel ini

HALTIMT.COM – Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, untuk kedua kalinya menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, hari ini Rabu,12/03/25 di kantor Kejagung kawasan Kebayoran Baru.

Menurut Humas Kejagung,  Kunjungannya Dalam Rangka Sinergisitas Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Desa.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.

Pada kesempatan yang sama, Yandri menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran Kemendes PDT secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.

Mendes Yandri bilang Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi JAGA DESA yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa.

Hal tersebut  bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa ujarnya.

Menurut Waketum DPP PAN ini total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir sejumlah Rp610 triliun.

Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun.

Yandri yang gagal terpilih DPR 2024 itu menilai perlu adanya komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat

Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Mantan Wakil Ketua MPR sejak 2022 itu mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan.

“Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien. (hmskjg/hltmtv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *