Jika MK Tolak Gugatan, Ubaid-Anjas Bakal Dilantik 17 Hingga 20 Februari
Sebarkan artikel ini
Views:1,363
HALTIMTV.COM – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Jumat(31/01/25) Siang, menggelar press confrence di kantornya.
Mantan Kapolri itu bilang dirinya telah diperintahkan Presiden Prabowo Subianto agar menunda pelantikan kepala daerah non sengketa di Mahkamah Konstitusi, yang dijadwalkan 6 Februari, sambil menunggu hasil putusan dismissal atau putusan perkara yang tidak layak disidangkan MK yang dimajukan tanggal 4 atau 5 Februari demi efisiensi.
Mahkamah Konstitusi semula jadwalkan akan gelar sidang putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025.
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada bapak presiden adanya putusan dismissal yang memungkinkan pelantikan serentak karena jaraknya tidak terlalu jauh,” Ujar Tito di kantornya.
Presiden Prabowo, lanjut Mendagri Tito, berprinsip, jikalau jarak waktu rencana pelantikan non sengketa 6 Februari dengan putusan dismissal tidaklah lama maka demi efisiensi, sebaiknya disatukan pelantikannya antara non sengketa dan putusan dismissal.
Probowo juga lanjut Tito, memerintahkan untuk mengatur jadwal pelantikan kepala daerah secepatnya agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.
” Pak Presiden menginstruksikan kepada saya, prinsipnya diupayakan secepat mungkin agar jelas kepastian politik di daerah-daerah, dan juga untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya berjalan sehingga tidak terjadi transisi yang lama,”kata Tito.
Menurut Tito, jika putusan dismissal tanggal 5 Februari maka Kementerian yang dipimpinnya punya waktu dua pekan untuk melantik kepala daerah.
Maka sesuai dengan perhitungan sejak putusan tersebut, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah non sengketa dan putusan dismissal berlangsung diantara tanggal 17,18,19 atau 20 Februari 2025 kata Tito.
” Saya perkirakan lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak putusan dismissal, artinya pelantikan kepala daerah diperkirakan tanggal 17,18,19,20 Februari,” kata Mendagri Tito.
Namun dia menambahkan bahwa kepastian kapan pelantikannya menunggu terbitnya peraturan presiden yang mengatur tata cara pelantikan.
“Nah kemudian tanggalnya tersebut, tanggal mana yang dipilih presiden, saya masih menunggu, Jelas Tito lagi.
Untuk pilkada Halmahera Timur yang sedang dalam perkara MK, maka jikalau majelis hakim konstitusi pada tanggal 4-5 Februari memutuskan dismissal alias perkaranya tidak layak dilanjutkan karena cacat prosedur, maka pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih jatuh pada tanggal sesuai dengan perkiraan Menteri Dalam Negeri.(hltmtv)