Dihadapan Pemerintah Daerah, Kemendagri Bahas Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebarkan artikel ini
Views:454
HALTIMTV.COM- Pemerintah Pusat bakal meringankan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBN-KB).
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hal tersebut disampaikan kepada Seluruh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) se Indonesia secara Daring, pada hari Kamis, 02 Januari 2025.
Penyampaian bahwa akan ada keringanan PKB dan BBNKB tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara strategis tersebut.
“Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman, serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.
Maurits bilang, kebijakan keringanan PKB, BBNKB, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025.
“Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya terhadap hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits.
Oleh karena itu, Maurits meminta seluruh kepala daerah menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga tanggal 4 Januari 2025, yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.
Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 diatur beberapa poin yang perlu diperhatikan para gubernur.
Hal itu seperti memberikan keringanan dan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan Keputusan Kepala Daerah mengenai pemberian keringanan dan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” jelas Maurits.
Maurits juga mengingatkan pentingnya Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Dirinya mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak.
“Selanjutnya, kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” pungkas Maurits.(hmskmndgr/hltmtv)