Pertambangan

Gelar Rakor, BPDAS Malut Minta Perusahaan Tambang Reklamasi Lahan

495
×

Gelar Rakor, BPDAS Malut Minta Perusahaan Tambang Reklamasi Lahan

Sebarkan artikel ini

 

HALTIMTV.COM – Seluruh Perusahaan Pertambangan yang berproduksi di Hutan Maluku Utara kini dipaksa untuk melakukan Reklamasi lahan bekas mereka menambang. 

Jumlah lahan hutan yang menjadi objek pertambangan di seluruh Maluku Utara pasca produksi yang wajib hukumnya untuk Reklamasi sebesar 3700 Hektar. 

Dari jumlah tersebut, 1000 Hektare diantaranya telah dilakukan reklamasi. 

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran  Sungai (BPDAS) Provinsi Maluku Utara, Ir. Joko Widiyanto kepada Haltimtv.com menjelaskan jajarannya menggelar Rapat Koordinasi Reklamasi hari ini, Selasa, 17 Desember 2024, dalam rangka mengundang kepada seluruh Perusahaan Pertambangan yakni Emas dan Nikel guna menyampaikan pelaksanaan Reklamasi dan yang terkait dengan masalah tersebut.

Menurut Joko yang sudah menjabat Sebagai Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Maluku Utara selama dua tahun setengah itu, dalam hal Reklamasi Lahan Hutan bekas Pertambangan, maka institusi Balai yang dia pimpin harus memaksa perusahaan pertambangan melakukan Reklamasi. 

Sebagaimana diketahui bahwa BPDAS memang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang bertugas mengelola daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan.

BPDAS juga bertugas untuk Melakukan konservasi tanah dan air,Mengendalikan kerusakan perairan darat, Menyusun rencana, Mengembangkan kelembagaan, Mengevaluasi pengelolaan DAS dan hutan lindung. 

BPDAS berada dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASHL) Kementarian Kehutanan. 

Turut Hadir dalam Rapat Koordinasi Reklamasi Areal Hutan bekas produksi Pertambangan tersebut, yakni Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Sukur Lila, para Kepala UPTD KPH se Maluku Utara.

Selain itu BPDAS Malut juga menghadirkan seluruh Perusahaan Pertambangan di Maluku Utara, diantaranya adalah PT. Antam, PT. IWIP, PT. Harita, PT. ARA. 

Bahkan pihak PT Harita terlihat turut pula memberikan ceramah dalam Rakor Reklamasi tersebut. (hltmtv) 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *