Kejari Haltim Serahkan Mantan Kades, Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD
Sebarkan artikel ini
Views:608
HALTIMTV.COM – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyerahkan tersangka Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Foly Tahun Anggaran 2018-2019.
Tersangka yang nantinya akan diproses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur itu adalah JJ, alias Juf Jaf.
Tersangka adalah mantan Kepala Desa Foly, Kecamatan Wasile Tengah, yang menjabat pada periode 2015-2021.
Penyerahan tersangka mantan Kades Foly dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Haltim.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa Foly yang menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2018-2019.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Foly menyebutkan bahwa belanja modal dan fisik telah terealisasi 100 persen, namun ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Satria Irawan, SH,MH menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntable agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Saat ini, perkara tersebut akan dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(hltmtv).