Example 728x250
Hukum

Kajari Haltim Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Rp 400 Juta Kecamatan Kota Maba

349
×

Kajari Haltim Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Rp 400 Juta Kecamatan Kota Maba

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan,SH,MH menyatakan telah menyelidiki dugaan Korupsi APBD-P Tahun 2024 pada kantor Camat Kota Maba, dan telah memeriksa Camat Kota Maba beserta 15 pegawai lainnya. Gambar ini adalah ketika Kajari Haltim mengumumkan 4 Tersangka SPPD Fiktif tahun 2016. (foto : dok Ig hms kjrihltm)

HALTIMTV.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan membongkar dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 yang terjadi dalam Pemerintah Kecamatan Kota Maba.

Terbongkarnya Dugaan Korupsi APBD Perubahan Kecamatan Kota Maba senilai Rp 400.000.000 itu setelah pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melakukan upaya penyelidikan atas laporan masyarakat dan menemukan bukti bahwa hampir seluruh Item Kegiatan adalah Fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan yang dihubungi Haltimtv.com melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Baqir, Usai Jumpa Pers, Rabu Sore, 29/10/25, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi dan telah meningkatkan ke Penyidikan.

Menurut Kasi Pidsus, dalam jumpa pers tersebut Kepala Kejaksaan Negeri, Satria Irawan mengatakan bahwa keputusan meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD perubahan 2024 untuk pemerintah Kecamatan Kota Maba ke tahap penyidikan,  setelah tim nya menemukan unsur tindak pidana.

Ditambahkan pula bahwa sebagaimana penjelasan Kepala Kejari,  Dalam dugaan penyelewengan APBD-P pemerintah Kecamatan Kota Maba itu , 15 orang  pegawai telah diperiksa untuk dimintai keterangan termasuk Camat Irwanto Maneke.

Kasipidsus Ahmad Baqir menambahkan lagi  sesuai penyampaian dari Kajari Satria Irawan,  bahwa dimungkinkan pada pekan depan, tim penyidik bakal segera memeriksa kembali saksi guna memperjelas kepada masyarakat atas Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp 400.000.000 tersebut. (hltmtv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *