HALTIMTV.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan membongkar dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 yang terjadi dalam Pemerintah Kecamatan Kota Maba.
Terbongkarnya Dugaan Korupsi APBD Perubahan Kecamatan Kota Maba senilai Rp 400.000.000 itu setelah pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melakukan upaya penyelidikan atas laporan masyarakat dan menemukan bukti bahwa hampir seluruh Item Kegiatan adalah Fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan yang dihubungi Haltimtv.com melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Baqir, Usai Jumpa Pers, Rabu Sore, 29/10/25, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi dan telah meningkatkan ke Penyidikan.
Menurut Kasi Pidsus, dalam jumpa pers tersebut Kepala Kejaksaan Negeri, Satria Irawan mengatakan bahwa keputusan meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD perubahan 2024 untuk pemerintah Kecamatan Kota Maba ke tahap penyidikan, setelah tim nya menemukan unsur tindak pidana.
Ditambahkan pula bahwa sebagaimana penjelasan Kepala Kejari, Dalam dugaan penyelewengan APBD-P pemerintah Kecamatan Kota Maba itu , 15 orang pegawai telah diperiksa untuk dimintai keterangan termasuk Camat Irwanto Maneke.
Kasipidsus Ahmad Baqir menambahkan lagi sesuai penyampaian dari Kajari Satria Irawan, bahwa dimungkinkan pada pekan depan, tim penyidik bakal segera memeriksa kembali saksi guna memperjelas kepada masyarakat atas Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp 400.000.000 tersebut. (hltmtv)












