Example 728x250
Pemerintahan

Diterima Wabup Anjas, Bupati Ubaid Raih Penghargaan Posbankum Desa

389
×

Diterima Wabup Anjas, Bupati Ubaid Raih Penghargaan Posbankum Desa

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, menerima Piagam Penghargaan Untuk Bupati Ubaid yang diserahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Ternate, Selasa,13/10/25.

HALTIMTV.COM – Pemerintah Pusat dibawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto, melalui Kementerian Hukum, mengganjar Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang dipimpin Bupati Ubaid Yakub dengan Piagam Penghargaan.

Penghargaan yang diberikan kepada Bupati Ubaid Yakub dan diterima Wakil Bupati Anjas Taher itu karena dinilai Berjasa dan Berperan Mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kabupaten Halmahera Timur.

Penyerahan Piagam Penghargaan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Ternate, Senin,13 Oktober 2025 bertempat di Hotel kawasan jalan Jati.

Kepada Haltimtv, Wakil Bupati Anjas Taher menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subiyanto melalui Kementerian Hukum atas penghargaan yang diberikan kepada Bupati Ubaid Yakub.

” Atas nama Pemerintah dan Masyarakat dari 102 Desa di Kabupaten Halmahera Timur, Bupati Menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bapak Presiden Prabowo Subiyanto melalui  Menteri Hukum, bapak Supratman Andi Agtas, atas Penghargaan kepada kami dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa,” Ujar Wabub Anjas Taher Usai menerima Piagam Penghargaan tersebut.

Kunjungan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Ternate, selain penyerahan Penghargaan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Menkum juga membuka Pelatihan Paralegal di Provinsi Maluku Utara.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa/Lurah untuk membentuk Posbankum dan kelompok keluarga sadar hukum.

Warga desa kemudian mengikuti pelatihan paralegal untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Setelah itu, Posbankum dapat beroperasi untuk memberikan informasi hukum, konsultasi, dan mediasi bagi masyarakat, serta menjadi rujukan untuk bantuan hukum lebih lanjut jika diperlukan. 

Adapun Langkah-langkah Pembentukannya diawali dengan Inisiatif dan Legitimasi dari Kepala Desa/Lurah yang memprakarsai pembentukan Posbankum melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Desa. 

Kemudian Pembentukan Kelompok keluarga Sadar Hukum sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pemahaman dan penegakan hukum. 

Langkah selanjutnya adalah Pelatihan Paralegal yang diikuti Warga Desa yang diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum, Kementerian Hukum, atau pemerintah daerah, yang meliputi teori dan praktik hukum. 

Setelah dinyatakan kompeten, paralegal akan mendapatkan sertifikat dan kualifikasi untuk menjalankan tugasnya. 

Posbankum mulai memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, dan mediasi untuk penyelesaian sengketa. 

Fungsi Posbankum Desa adalah menyediakan dan memberi Informasi mengenai peraturan hukum yang berlaku di desa. 

Memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. 

Mediasi Penyelesaian Sengketa, Berperan dalam memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan sengketa antar warga tanpa harus melalui jalur pengadilan. 

Rujukan Hukumnya adalah arahan kepada masyarakat untuk langkah selanjutnya jika mereka membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut.(hltmtv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *