Example 728x250
Pemerintahan

Mendagri Persilahkan Pemda Pakai APBD Biayai Koperasi Desa

608
×

Mendagri Persilahkan Pemda Pakai APBD Biayai Koperasi Desa

Sebarkan artikel ini

HALTIMTV.COM – Pemerintah Daerah dipersilahkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Penegasan itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri Doktor Haji Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih secara hybrid dari  Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (19/5/2025).

 “Silahkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih,Ujar Tito

Ia menegaskan, Pemda dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan tersebut.

Ia menyadari, Pemda terkadang ragu menggunakan BTT karena beranggapan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat. Karena itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada 7 Mei 2025. SE tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Pemda sehingga tidak ragu menggunakan BTT dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

“Silakan [BTT] digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum [Kopdeskel Merah Putih],” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan, pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang juga tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Pembentukan tersebut, kata dia, membutuhkan dukungan dari Pemda termasuk pemerintah desa maupun kelurahan.

Mendagri juga menyinggung soal sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah apabila tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih.

Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah.

Sementara itu, gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberi teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.

Karena itu, ia menegaskan, bupati dan wali kota berperan penting dalam mengawal pembentukan koperasi.

“Nah ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

Bahkan, saat ini Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada 2 Mei 2025. Satgas tersebut terdiri dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Ia menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih sudah terbentuk pada 12 Juli 2025. Karena itu, ia meminta Pemda agar mendukung pembentukan tersebut.

“Mohon dukungannya Saudara-Saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia ya, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa,” tandasnya.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Sejumlah narasumber yakni Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono.

Turut terhubung secara virtual jajaran Pemda serta pejabat terkait lainnya. (hmskmndgr/hltmtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *