Hukum

Aliansi Peduli Guru Tua Kecam Fuad Plered

117
×

Aliansi Peduli Guru Tua Kecam Fuad Plered

Sebarkan artikel ini

HALTIMTV.COM – Aliansi Peduli Guru Tua, Kamis,27 Maret 2025, melaporkan Fuad Plered, seorang yang diketahui punya latar belakang Santri.

Dalam Press Confrence usai pelaporan tersebut, Aliansi Peduli Guru Tua menyampaikan bahwa apa yang dilontarkan si Fuad Plered mengandung Ujaran Kebencian, Penghinaan dan Hasutan serta Penistaan.

Sebagaimana ucapannya yang dia lontarkan dan tujukan kepada Guru Tua Alhabib Idrus bin Salim Aljufri pendiri Alkhairaat, pejuang kemerdekaan Indonesia di Wilayah Timur,  Tokoh yang telah berjasa mencerdaskan bangsa.

Aliansi Peduli Guru Tua Mengecam Fuad Plered yang sama sekali tidak beradab. 

“Kami ABNAULKHAIRAAT Sulawesi Tengah akan bergerak mendesak Aparat Kepolisian segera menangkap si Fuad Plered,” Tegas Mereka dalam Press Confrence di Palu, Kamis,27/03/25.

Dalam laporan polisi, mereka cantumkan Kronologi Kejadian.

Bahwa  terlapor Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered, dalam Akun Channel Youtube nya secara jelas MENGHINA Tokoh Pendiri Perguruan Islam Alkhairaat yang berpusat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengatakan bahwa Habib Idrus Bin Salim Aljufrie adalah ”Monyet dan Penghianat”.

Dari pernyataan tersebut sangat jelas telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan  atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau bermusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Ras, Kebangsaan,Ethnis, Warna Kulit, Agama, Kepercayaan, Jenis Kelamin, Disabilitas Mental, atau Disabilitas Fisik”.

Dan melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU 1/ 2024 yang berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau bermusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Ras,Kebangsaan, Ethnis, Warna Kulit, Agama, Kepercayaan, Jenis Kelamin, Disabilitas Mental, atau Disabilitas Fisik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara palingblama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Akibat dari penayangan di Channel Youtube tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat pada umumnya di Wilayah Indonesia Timur dan khususnya Abnaulkhairaat di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu sebagai Pusat Pendidkan Alkhairaat.

Mereka juga melampirkan Bukti bukti berupa Video Youtube atas nama Akun GUS FUAD PLERED dan Video Youtube atas nama Akun GEN Z NUSANTARA.

Laporan polisi dari Aliansi Peduli Guru Tua tersebut ditanda tangani oleh Hermanto, S.Ag,MSi, H.Zainuddin Tambuala,LC,MA,utfi Godal,LC,MH dan Habib Jafar Abubakar Alaydrus.(hltmtv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *