HALTIMTV.COM – Seluruh Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur, sejak Selasa,04/02/2025, kemarin sudah viral dengan hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan sidang atas perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo itu berbunyi tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 1 Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Timur.
Atas dasar putusan tersebut maka pasangan Ubaid-Anjas dipastikan dilantik Presiden Prabowo secara serentak pada tanggal 20 Februari di Istana Kepresidenan Jakarta.
Seperti apa putusan MK tersebut, berikut dibawah ini Redaksi Haltimtv.com meng-upload kutipan tersebut.
Dikutip dari hasil putusan sidang MK.