Haltimnews

Mendagri Tunjuk Ahmad Purbaya Jadi Pjs Bupati Haltim

149
×

Mendagri Tunjuk Ahmad Purbaya Jadi Pjs Bupati Haltim

Sebarkan artikel ini

HALTIMTV.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Maluku Utara, Haji Ahmad Purbaya, ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menjadi Pjs Bupati Halmahera Timur.

Seiring dengan pengangkatan Ahmad Purbaya, Mendagri juga menunjuk lima Psj lainnya.

Mereka lima ini, semuanya saat ini sedang menduduki jabatan eselon dua di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Kelima Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3.3822 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara empat Bupati dan satu Wali Kota  pada pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Adapun Lima Pjs tersebut, Kepala Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Maluku Utara Tahmid Wahab ditunjuk jadi Pjs Wali Kota Ternate.

Haji Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Maluku Utara, menjadi Pjs Bupati Halmahera Timur.

Mantan Kabag Hukum, Pemkab Halmaherta Barat, Dheni Tjan, yang saat ini jadi Kadis Pangan Pemprov Maluku Utara, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Halmahera Barat.

Mantan PLT Sekda Malut, Kadri Latje yang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Maluku Utara menggantikan Bassam Kasuba  sebagai Pjs Bupati Halmahera Selatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya sebagai Pjs Bupati Halmahera Timur.

Yang terakhir adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Maluku Utara,  Wa Ode Zahria, ditugaskan  sebagai Pjs Bupati Kepulauan Sula. 

Menurut salah satu staf pada Biro Pemerintahan, Pemprov Malut, Sesuai amanat peraturan perundang undangan, mereka diamanatkan menjalankan jabatan sebagai Pjs kepala Daerah, selama kurang lebih 60 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 25 September  hingga tanggal 23 November 2024. (hltmtv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *