HALTIMTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan keluarga eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, barang bukti dugaan TPPU yang melibat keluarga AGK tersebut masih didalami tim penyidik KPK.
“Didalami oleh penyidik dan sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya?,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).