<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pertambangan Arsip - Haltimtv</title>
	<atom:link href="https://haltimtv.com/category/pertambangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://haltimtv.com/category/pertambangan/</link>
	<description>Dari Halmahera Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 16:14:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-20240901_123046-32x32.png</url>
	<title>Pertambangan Arsip - Haltimtv</title>
	<link>https://haltimtv.com/category/pertambangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Temuan BPK, PT JAS Diduga Menambang di Luar IUP 20,88Ha</title>
		<link>https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 16:14:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4478</guid>

					<description><![CDATA[<p>BEM Unutara Minta Pemkab Haltim Serius Kawal Regulasi ...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/">Temuan BPK, PT JAS Diduga Menambang di Luar IUP 20,88Ha</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><em>BEM Unutara Minta Pemkab Haltim Serius Kawal Regulasi </em></h3>
<h3><em><strong>BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Ruang di Halmahera Timur</strong></em></h3>
<p>HALTIMTV.COM — PT Jaya Abdi Semesta (JAS) diduga menambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yakni dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)</p>
<p>Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.</p>
<p>Laporan yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 itu mengungkap adanya indikasi penggunaan lahan di luar konsesi IUP perusahaan.</p>
<p>BPK menjelaskan, temuan tersebut berawal dari analisis citra satelit terhadap titik koordinat wilayah tambang PT JAS.</p>
<p>Hasil analisis kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan fisik lapangan pada 29 Oktober 2025 yang melibatkan pihak perusahaan, Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dengan dukungan pengambilan citra udara menggunakan drone.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan lapangan, auditor menemukan indikasi aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang digunakan sebagai area stockpile ETO, jalur utama hauling, sarana dan prasarana penunjang, hingga area jetty.</p>
<p>Analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS selanjutnya menunjukkan adanya indikasi penggunaan area di luar IUP PT JAS dengan total luas mencapai 20,88 hektare.</p>
<p>Area tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luasan masing-masing 2,71 hektare, 4,08 hektare, 0,08 hektare, 1,87 hektare, 2,23 hektare, 2,31 hektare, dan titik terluas mencapai 7,60 hektare.</p>
<p>Meski demikian, dalam tanggapannya kepada BPK, PT JAS menyatakan telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan areal di luar IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 092/Legal/SP-JAS/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.</p>
<p>Permohonan tersebut dilengkapi dengan peta usulan penggunaan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 54,39 hektare.</p>
<p>Menanggapi temuan tersebut, Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, Risman Taha, meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT JAS.</p>
<p>“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika benar terdapat aktivitas operasional yang dilakukan di luar wilayah izin, maka perlu ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan,” kata Risman.</p>
<p>Menurutnya, penggunaan area di luar IUP untuk jalur hauling, stockpile maupun fasilitas penunjang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.</p>
<p>“Ini menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah, Kementerian ESDM, serta instansi pengawas lainnya perlu memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Selain menemukan indikasi aktivitas di luar IUP PT JAS, BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.</p>
<p>Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang belum berjalan optimal, bahkan tidak didukung alokasi anggaran khusus dalam dokumen DPA dan DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2023 hingga 2025.</p>
<p>BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha pertambangan.</p>
<p>Akibatnya, tujuan mewujudkan tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum dapat terlaksana secara optimal.</p>
<p>Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Risman menegaskan, temuan BPK harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Halmahera Timur.</p>
<p>“Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan secara transparan, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Temuan ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi persoalan berulang di masa mendatang,” tegasnya.(hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/">Temuan BPK, PT JAS Diduga Menambang di Luar IUP 20,88Ha</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BEM Unutara Desak PT ARA dan PT JAS Tunjukan Hasil Uji Lab Air Sungai Opyang</title>
		<link>https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 07:49:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4444</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/">BEM Unutara Desak PT ARA dan PT JAS Tunjukan Hasil Uji Lab Air Sungai Opyang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Thaha mengatakan PT ARA dan PT JAS, dua perusahaan tambang nikel diduga kuat mencemari sungai Opyang di Desa Subaim Kecamatan Wasile Halmahera Timur.</p>
<p>Menurutnya pencemaran tersebut menyebabkan memburuknya kualitas air laut dan di pesisir Subaim sehingga mengakibatkan dua Desa yakni Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu terdampak.</p>
<p>Atas insiden tersebut kata Risman, masyarakat dari dua Desa keluhkan kualitas air yang sebelumnya menjadi aktifitas masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saat ini pencemaran telah menjadikan sungai sangat mengerikan akibat warna air beruba menjadi kuning yang juga disebabkan oleh limbah dari dua Perusahaan tersebut,&#8221; Ujar Risman</p>
<p>Risman menjelaskan bahwa Berdasarkan studi kasus diatas, kedua perusahaan, yakni PT ARA dan PT JAS melakukan pengujian kualitas air.</p>
<p>Namun kata dia sejauh ini hasil dari pengujian tersebut tidak pernah ditunjukan kepada masyarakat setempat dan publik pada umumnya.</p>
<p>Padahal Risman bilang Perusahaan tersebut wajib menjunjung keterbukaan dan transparansi karena persoalan ini telah merugikan masyarakat.</p>
<p>Oleh karena itu Risman menegaskan  jika benar kedua perusahaan tersebut  telah melakukan pengujian kualitas air sungai Opyang dan juga kualitas air laut, maka masyarakat perlu melihat dan mengetahui apakh dalam proses pengujiannya itu memiliki sertifikat SNI ISO/IEC atau tidak.</p>
<p>Karena menurut Risman pengujian air yang tercemar  haruslah berdasarkan laboratorium yang sudah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional( KAN)</p>
<p>Atas dasar tersebut BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara meminta kepada PT ARA dan PT JAS segera tunjukan hasil pengujiannya, sebab sebagai bagian dari transparansi terhadap publik.</p>
<p>&#8221; Publik perlu tahu apakah pengujian tersebut mengunakan pengujian dari  Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau tidak, sebab dalam pengujian air, tanah dan lainnya, dianggap benar dan sah kalau hasil uji lab tercantum logo Komite Akreditasi Nasionalnya jika tidak maka pengujian tersebut dianggap tidak sah atau tidak benar,&#8221; Pungkas Risman.</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/">BEM Unutara Desak PT ARA dan PT JAS Tunjukan Hasil Uji Lab Air Sungai Opyang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Anti Tambang 2026, LATAMLA Soroti 22 IUP Bermasalah di Malut</title>
		<link>https://haltimtv.com/hari-anti-tambang-2026-latamla-soroti-22-iup-bermasalah-di-malut/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/hari-anti-tambang-2026-latamla-soroti-22-iup-bermasalah-di-malut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 08:31:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4421</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di tengah momentum refleksi inilah, Lembaga Advokasi Tambang...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/hari-anti-tambang-2026-latamla-soroti-22-iup-bermasalah-di-malut/">Hari Anti Tambang 2026, LATAMLA Soroti 22 IUP Bermasalah di Malut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Di tengah momentum refleksi inilah, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) melayangkan sebuah seruan yang sarat harapan, sekaligus ketegasan.</strong></em></p>
<p><em><strong>NGO Lingkungan ini mengetuk pintu hati, profesionalisme, dan integritas aparat penegak hukum di Korps Adhyaksa.</strong></em></p>
<p><em><strong>Publik kini menuntut kejelasan atas proses hukum 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga kuat bermasalah di Maluku Utara.</strong></em></p>
<p><em><strong>Kasus yang sedari tahun 2024 telah masuk dalam meja penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun hingga kini jalannya seolah senyap, jauh dari sorot lampu keterbukaan informasi publik.</strong></em></p>
<p><em><strong>LATAMLA segera menempuh jalur lain, berupa melaporkan ulah Kejaksaan Tinggi yang sengaja diam atas dugaan pelanggaran IUP tersebut.</strong></em></p>
<p><em><strong>Mau Tahu 22 Perusahaan Ber-IUP Bermasalah?</strong></em></p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Esok hari, ketika matahari terbit di ufuk timur Maluku Utara, kita tidak sekadar menyambut tanggal 29 Mei sebagai lembaran kalender biasa.</p>
<p>Esok adalah Hari Anti Tambang (HATAM).</p>
<p>Sebuah momen refleksi mendalam yang lahir dari rahim perlawanan—jeritan batin masyarakat adat, para<br />
petani, dan nelayan yang ruang hidupnya perlahan-lahan terkikis oleh deru mesin-mesin industri ekstraktif di Pulau Halmahera dan Maluku Utara secara umum.</p>
<p>Negeri indah yang dijuluki Bumi Moloku Kie Raha ini, adalah untaian zamrud dengan kekayaan laut yang melimpah dan hutan yang rimbun.</p>
<p>Namun hari ini, keindahan itu dibayangi oleh kecemasan yang mendalam.</p>
<p>Di balik janji-janji manis kesejahteraan ekonomi, ada luka lingkungan yang kian menganga.</p>
<p>Rusaknya bentang alam dan potensi konflik sosial kini berada persis di ambang pintu rumah warga.</p>
<p>Mari kita tengok sejenak ke belakang. Pada tanggal 19 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebenarnya telah menunjukkan taringnya yang berwibawa.</p>
<p>Tiga Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) diterbitkan sekaligus, yakni Nomor: PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024.</p>
<p>Sejumlah pejabat penting pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut, Bambang Hermawan.<br />
Langkah awal itu sempat meniupkan angin segar.</p>
<p>Ada secercah asa bahwa hukum di negeri ini tidak menutup mata terhadap perusakan alam. Namun waktu terus bergulir.</p>
<p>Dua tahun telah berlalu sejak surat perintah itu diteken, dan perkembangan penanganan perkara ini perlahan memudar, seolah-olah hilang ditelan riuhnya angin laut dan deru mobil raksasa di bukit dan gunung Maluku Utara.</p>
<p>&#8220;Dampak kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang sangat nyata akhir-akhir ini, meski perusahaan memiliki izin komplit. Nah, bagaimana dengan perusahaan yang tidak memenuhi izin sah, seperti IUP bermasalah ini?&#8221; tanya Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha dengan nada getir.</p>
<p>Pertanyaan tersebut sejatinya adalah representasi dari kegelisahan kolektif kita semua.</p>
<p>Jika perusahaan yang mengantongi izin resmi saja sering kali meninggalkan rekam jejak lingkungan yang mengkhawatirkan, betapa mengerikannya nasib alam jika dieksploitasi oleh korporasi yang diduga kuat melompati aturan hukum paling mendasar? Dugaan pelanggaran ini bukanlah perkara administratif sepele.</p>
<p>Sebanyak 22 IUP tersebut ditengarai kuat dikeluarkan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).</p>
<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, AMDAL bukanlah selembar kertas formalitas.</p>
<p>Ia adalah benteng pertahanan pertama bagi alam.</p>
<p>“AMDAL adalah instrumen ilmiah hukum yang wajib dimiliki oleh setiap proyek berskala besar atau berisiko tinggi yang berpotensi mengubah bentang alam, merusak ekosistem, serta memicu konflik sosial yang berkepanjangan,” Tegas Sekjen LATAMLA yg biasa disapa Edo ini.</p>
<p>Mengabaikan AMDAL adalah wujud nyata dari sikap oligarkis—sebuah tindakan egois yang mementingkan keuntungan materi jangka pendek kelompok tertentu, sambil mewariskan kehancuran lingkungan jangka panjang bagi anak cucu kita.</p>
<p>Keberadaan perusahaan-perusahaan &#8220;nakal&#8221; ini jelas tidak membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat lokal, melainkan hanya menyisakan air sungai yang keruh, hutan yang gundul, dan ruang hidup yang terampas.</p>
<p>Oleh karena itu, di Hari Anti Tambang ini, Desakan LATAMLA juga diarahkan kepada Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut.</p>
<p>Dan harapan paling tulus sesungguhnya digantungkan di pundak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.</p>
<p>“Masyarakat Maluku Utara, terutama pegiat lingkungan, merindukan keterbukaan. Publik berhak tahu sampai di mana ujung dari tiga Sprinlidik yang diterbitkan dua tahun lalu itu,” imbuh Edo Sapaan Sekjen LATAMLA.</p>
<p>Apakah penyelidikan ini akan bermuara pada kepastian hukum, ataukah menguap begitu saja?</p>
<p>Kejaksaan memiliki peluang emas untuk membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas.</p>
<p>Korps Adhyaksa memiliki mandat suci untuk mengusut tuntas perkara ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga menyeret para pelakunya ke meja hijau pengadilan.</p>
<p>Permasalahan lingkungan hidup adalah urusan hidup dan matinya ketahanan bentangan alam secara umum.</p>
<p>Ketika alam rusak, tidak ada teknologi yang mampu mengembalikannya seperti sediakala dalam sekejap.</p>
<p>Kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, keadilan lingkungan ini kini dititipkan.</p>
<p>Mari tuntaskan proses hukum 22 IUP bermasalah ini demi masa depan Maluku Utara, demi bumi yang kita pijak, dan demi keadilan yang hakiki.</p>
<p>LATAMLA mencatat Daftar 22 Perusahaan yang Diduga Memiliki IUP Bermasalah &amp; Tanpa AMDAL:</p>
<p>PT Alfa Fortuna Mulia,</p>
<p>PT Halmahera Jaya Mining,</p>
<p>PT Halmahera Sukses Mineral,</p>
<p>PT Mega Haltim,</p>
<p>PT Karya Wijaya Blok 1,</p>
<p>PT Kieraha Tambang Sentosa,</p>
<p>PT Mineral Trobos,</p>
<p>PT Getsemani Indah,</p>
<p>PT Fajar Bakti Lintas Nusantara,</p>
<p>PT Kemakmuran Intim Utama Tambang,</p>
<p>PT Bela Kencana,</p>
<p>PT Wana Kencana Mineral,</p>
<p>PT Karya Siaga Blok I,</p>
<p>PT Karya Siaga Blok II,</p>
<p>PT Halim Pratama,</p>
<p>PT Dewi Rinjani,</p>
<p>PT Shana Tova Anugrah,</p>
<p>CV Orion Jaya serta 4 perusahaan entitas terafiliasi lainnya.. (hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/hari-anti-tambang-2026-latamla-soroti-22-iup-bermasalah-di-malut/">Hari Anti Tambang 2026, LATAMLA Soroti 22 IUP Bermasalah di Malut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/hari-anti-tambang-2026-latamla-soroti-22-iup-bermasalah-di-malut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wagub Sarbin Sehe Kunjungi PT FHT Dialog dengan Karang Taruna</title>
		<link>https://haltimtv.com/wagub-sarbin-sehe-kunjungi-pt-fht-dialog-dengan-karang-taruna/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/wagub-sarbin-sehe-kunjungi-pt-fht-dialog-dengan-karang-taruna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 09:20:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wagub Sarbin Sehe didampingi Manager Eksternal PT Feni...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/wagub-sarbin-sehe-kunjungi-pt-fht-dialog-dengan-karang-taruna/">Wagub Sarbin Sehe Kunjungi PT FHT Dialog dengan Karang Taruna</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4379" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260523-WA0035.jpg" alt="" width="3024" height="4032" /></p>
<h6><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4377" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/05/FB_IMG_1779516322013.jpg" alt="" width="1200" height="1600" /></h6>
<h6>Wagub Sarbin Sehe didampingi Manager Eksternal PT Feni Haltim, Subarwan Sakoy,  menyampaikan hasil kunjungannya ke Perusahaan tersebut.(Gambar Atas) Sarbin Sehe juga foto bersama kedua Pimpinan Karang Taruna yakni Ketua Karang Taruna Buli Karya, M.Suyuti Hi.Adam dan Ketua Karang Taruna Teluk Buli, Nanang Abubakar, tampak juga dibelakang Kasat Intel Polres Haltim (Kaos Oblong Putih) Gambar bawah.</h6>
<p>HALTIMTV.COM &#8211;  Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, Sabtu, 23/05/26 melakukan kunjungan kerja ke PT Feni Haltim di Buli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.</p>
<p>Menurut Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Feni Haltim, Ready Adventure Kedatangan orang nomor dua di Pemerintah Maluku Utara itu didampingi Sekretaris Daerah, Samsuddin dalam rangka melihat kondisi perkembangan Pabrik PT FHT sekaligus meninjau langsung penanggulangan lingkungan.</p>
<p>&#8221; Ya benar tadi pak Wagub dan Sekda Provinsi saja, lalu mereka melihat kondisi perkembangan pabrik PT FHT sekalian kondisi lapangan terkait penanggulangan lingkungan,&#8221; ujar Direktur SDM FHT.</p>
<p>Wagub Sarbin Sehe menyampaikan Sejauh ini dirinya merasa puas atas usaha PT Feni Haltim.</p>
<p>Wagub mengatakan bahwa sudah ada Progres atas usaha PT FHT dan karena itu Sarbin Sehe minta pihak Feni Haltim selalu menjaga lingkungan sekitarnya.</p>
<p>&#8220;Saya cukup puas atas usaha PT FHT. Progress nya ada dan meminta selalu dijaga lingkungan sekitar lokasi Perusahaan,&#8221;  ucap Wagub Sarbin.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Sarbin juga melakukan dialog dengan Ketua  Karang Taruna Buli Karya, M.Suyuti Hi.Adam dan Ketua Karang Taruna Teluk Buli Nanang Abubakar.</p>
<p>Mereka berdua memberikan pokok pikiran kepada Sarbin Sehe selaku Pemerintah Provinsi untuk selalu mengontrol Perusahaan pertambangan agar peristiwa Pencemaran Lingkungan yang terjadi pada lokasi Feni Haltim tidak terulang kembali demi keberlangsungan kehidupan Masyarakat hingga masa mendatang.(hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/wagub-sarbin-sehe-kunjungi-pt-fht-dialog-dengan-karang-taruna/">Wagub Sarbin Sehe Kunjungi PT FHT Dialog dengan Karang Taruna</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/wagub-sarbin-sehe-kunjungi-pt-fht-dialog-dengan-karang-taruna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</title>
		<link>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 02:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/">DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4358" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/05/1779234946244.jpg" alt="" width="777" height="1525" /></p>
<h6>Kondisi objektif lokasi saat terjadi pencemaran Sungai Kukuba dan perairan teluk buli yang discreenshot dari video investigasi dinas LH Provinsi Malut yang beredar.</h6>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad mengatakan bahwa benar telah menurunkan tim untuk melakukan meninjauan lapangan terhadap dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan pada tanggal 9 &#8211; 12 Mei 2026 di Sungai Kukuba dan perairan Teluk Buli Halmahera Timur.</p>
<p>Kadis LH Malut, Halim menjelaskan bahwa PT Feni Haltim mengakui telah terjadi jebolnya Tanggul di koropon yang mereka buat menyebabkan air larian masuk area hutan mangrove.</p>
<p>Selain itu, lanjut Halim, FHT mengakui juga bahwa jebolnya tanggul di selatan RKEF mengakibatkan terjadi longsor yang menutupi saluran drainase sehingga aliran air meluap ke jalan menuju jetty.</p>
<p>Dengan Jebolnya tanggul di jetty, menyebabkan air larian masuk ke laut di Teluk Buli dan terjadinya sedimentasi di muara Sungai kukuba.</p>
<p>Halim bilang, berdasarkan hasil pengamatan langsung dilapangan pada area RKEF telah terdapat dua saluran pembuangan air larian di bagian utara menuju ke Creek yang mengalir ke sungai Kukuba.</p>
<p>Namun menurutnya, FHT sudah  perbaikan tanggul yang jebol dan Pemasangan geotekstil.</p>
<p>Pada area koropon, Feni Haltim akhirnya bikin tanggul, pemasangan Geotekstil dan pembuatan Sum/kanal.</p>
<p>Di area jety telah dibuat tanggul dan pemasangan dua lokasi geosilt.</p>
<p>Walau demikian pencemaran telah terjadi pada muara Sungai Kukuba sehingga wilayah perairan di muara Sungai Kukuba masih terlihat kecoklatan.</p>
<p>Halim menjelaskan layaknya Humas PT. FHT, bahwa perusahaan yang menyebabkan pencemaran itu bersama masyarakat Buli Asal telah melakukan pekerjaan pembersihan lumpur di muara sungai kukuba baik secara manual maupun menyediaan alat penyedotan lumpur (Geotube).</p>
<p>Selain itu tambah Halim dalam tulisan penjelasan bagaikan rilis Humas FHT itu, terdapat pengalihan aliran sungai dan pembuatan sedimen pond pada aliran sungai Kukuba.</p>
<p>Halim juga bilang bahwa dokumen AMDAL dan Persetujuan lingkungan yang di miliki PT FHT dikeluarkan oleh Kementerian LH bulan juni tahun 2025.</p>
<p>Sayangnya dokumen AMDAL dan seperti apa persetujuan lingkungan itu tidak Transparan ke Publik.</p>
<p>Makanya Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak AMDAL FHT dibuka Transparan ke Publik.</p>
<p>Di bagian akhir penjelasan tertulis dari Kepala Dinas LH Malut itu mengakui bahwa secara visual, dibagian muara Sungai dan Air Laut masih terlihat perubahan warna.</p>
<p>&#8220;Warna air masih kecoklatan&#8221; Ujar Halim dalam penjelasan tertulisnya.</p>
<p>Dia menyatakan bahwa sanksi untuk FHT, pihak Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan Pihak Penegak Hukum Kementarian LH yang saat ini sedang turun ke lokasi pencemaran.</p>
<p>Halim menegaskan Intinya setiap perusahaan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana di atur dalam dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.</p>
<p>&#8220;Sikap pemerintah provinsi yaitu berkoordinasi dan menyampaikan hasil peninjauan lapangan kepada pusat sesuai kewenangannya, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, &#8221; kata Halim lagi.</p>
<p>Terkait informasi valid bahwa areal konsesi PT Feni Haltim lokasinya ber-Irisan lahan SDA, Halim mengakui  memang PT. FHT berada dalam IUP PT. SDA. (hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/">DLH Provinsi Akui Pencemaran Feni Haltim, Serahkan Sanksi kepada Gagkum Kementerian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/dlh-provinsi-akui-pencemaran-feni-haltim-serahkan-sanksi-kepada-gagkum-kementerian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Tanggapan PT Feni Haltim Atas Insiden Pencemaran Sungai Kukuba dan Perairan Pantai Teluk Buli</title>
		<link>https://haltimtv.com/ini-tanggapan-pt-feni-haltim-atas-insiden-pencemaran-sungai-kukuba-dan-perairan-pantai-teluk-buli/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/ini-tanggapan-pt-feni-haltim-atas-insiden-pencemaran-sungai-kukuba-dan-perairan-pantai-teluk-buli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 12:32:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4224</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM — PT Feni Haltim (FHT) memahami adanya...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/ini-tanggapan-pt-feni-haltim-atas-insiden-pencemaran-sungai-kukuba-dan-perairan-pantai-teluk-buli/">Ini Tanggapan PT Feni Haltim Atas Insiden Pencemaran Sungai Kukuba dan Perairan Pantai Teluk Buli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM — PT Feni Haltim (FHT) memahami adanya perhatian dan<br />
kekhawatiran masyarakat terkait kondisi perairan di wilayah Mabapura dan sekitarnya yang belakangan menjadi sorotan publik.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Staf Media Relation PT.Feni Haltim, Andreas Lakafin dalam rilisnya yang diterima Redaksi Haltimtv.com Rabu, 06 Mei 2026.</p>
<p>FHT menjadikan hal tersebut sebagai perhatian serius dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan, standar pengelolaan lingkungan, serta prinsip kehati-hatian.</p>
<p>Berdasarkan pemantauan awal di lapangan, kondisi tersebut teridentifikasi terjadi pada periode intensitas curah hujan tinggi yang berdampak pada sistem aliran air di area proyek.</p>
<p>Saat ini, perusahaan tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air limpasan, fasilitas kolam sedimentasi, serta sarana pendukung lainnya guna memastikan seluruh mekanisme pengendalian lingkungan berjalan optimal.</p>
<p>Sebagai langkah resonsif dan percepatan penanganan di lapangan, FHT telah melakukan beberapa langkah konkret, antara lain menugaskan tim teknis dan tim lingkungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap area terkait dan fasilitas perlindungan<br />
lingkungan yang ada serta penanganan dan perbaikan yang diperlukan, menyempurnakan fasilitas pengendalian dampak lingkungan, meningkatkan kapasitas pemantauan dan mekanisme penanggulangan darurat, serta memperkuat sistem pengendalian dalam<br />
menampung, mengatur, dan menangani dampak air hujan pada kondisi hujan deras.</p>
<p>FHT juga menegaskan bahwa perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pihak pelaksana pekerjaan di lapangan.</p>
<p>Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap standar pengelolaan lingkungan, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selain langkah teknis di lapangan, FHT terus melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar proses<br />
penanganan berjalan transparan, objektif, dan berbasis data lapangan.</p>
<p>Menurut. media Relation PT Feni Haltim Andreas Lakafin, pihak Perusahaan terbuka terhadap proses verifikasi, evaluasi, maupun arahan dari pihak berwenang.</p>
<p>Kedepan, kata Andreas, FHT akan menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala, memperkuat sistem mitigasi dan pemantauan lingkungan, serta memastikan komunikasi dengan<br />
masyarakat terus dilakukan secara proporsional dan konstruktif.</p>
<p>Oleh karenanya lanjut Andreas, FHT mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, sembari memberikan ruang bagi proses evaluasi dan penanganan yang sedang berjalan.</p>
<p>Dirinya menyampaikan bahwa Perusahaan tersebut berkomitmen untuk menyelesaikan hal ini secara bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan aspek lingkungan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat.</p>
<p>Tentang PT Feni Haltim (FHT)</p>
<p>PT Feni Haltim (FHT) merupakan perusahaan pengembangan kawasan industri berbasis nikel yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.</p>
<p>FHT didirikan sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan hilirisasi mineral nasional dan penguatan ekosistem industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV battery ecosystem) di Indonesia.</p>
<p>Melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi, FHT berkomitmen untuk menciptakan nilai tambah sumber daya mineral nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/ini-tanggapan-pt-feni-haltim-atas-insiden-pencemaran-sungai-kukuba-dan-perairan-pantai-teluk-buli/">Ini Tanggapan PT Feni Haltim Atas Insiden Pencemaran Sungai Kukuba dan Perairan Pantai Teluk Buli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/ini-tanggapan-pt-feni-haltim-atas-insiden-pencemaran-sungai-kukuba-dan-perairan-pantai-teluk-buli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pencemaran Feni Haltim Ancam Biota Laut, LATAMLA Desak Transparansi AMDAL</title>
		<link>https://haltimtv.com/pencemaran-feni-haltim-ancam-biota-laut-latamla-desak-transparansi-amdal/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/pencemaran-feni-haltim-ancam-biota-laut-latamla-desak-transparansi-amdal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:35:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kelautan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4218</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Oleh : Syahnul S Titaheluw, SKel,MSi. Kadiv...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/pencemaran-feni-haltim-ancam-biota-laut-latamla-desak-transparansi-amdal/">Pencemaran Feni Haltim Ancam Biota Laut, LATAMLA Desak Transparansi AMDAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh : Syahnul S Titaheluw, SKel,MSi. Kadiv Ekosistim dan Biota Laut, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA)</p>
<p>HALTIMTV.COM Aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah pesisir dan perairan Kabupaten Halmahera Timur, khususnya di sekitar Teluk Buli dan Kali Kukuba, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut, terutama terumbu karang sebagai pusat keanekaragaman hayati tropis.</p>
<p>Berbagai laporan media menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limpasan sedimen, limbah tambang, serta perubahan kualitas perairan yang berpotensi memasuki kawasan pesisir dan laut dangkal.</p>
<p>Ekosistem terumbu karang merupakan organisme bentik yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi fisik dan kimia perairan.</p>
<p>Peningkatan kekeruhan, sedimentasi, logam berat, dan perubahan parameter kualitas air seperti pH, suhu, serta kandungan oksigen terlarut dapat menyebabkan tekanan ekologis yang serius terhadap struktur dan fungsi biologis terumbu karang.</p>
<p>Dalam konteks ekologi laut tropis, kerusakan terumbu karang tidak hanya berdampak pada organisme karang itu sendiri, tetapi juga memicu degradasi sistem ekologis yang lebih luas karena terumbu karang berperan sebagai habitat, tempat pemijahan, area pembesaran (nursery ground), dan sumber pakan bagi berbagai jenis biota laut.</p>
<p>Secara umum, degradasi terumbu karang akibat pencemaran dari aktivitas pertambangan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan populasi ikan demersal maupun pelagis.</p>
<p>Ikan demersal seperti kerapu, kakap, lencam, dan berbagai jenis ikan karang lainnya sangat bergantung pada kompleksitas struktur karang sebagai tempat berlindung dari predator, lokasi reproduksi, serta area mencari makan.</p>
<p>Ketika sedimentasi menutupi permukaan karang hidup, struktur mikrohabitat menjadi rusak dan menyebabkan hilangnya ruang ekologis yang penting bagi ikan-ikan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, ikan pelagis kecil yang memanfaatkan wilayah pesisir dan terumbu sebagai area feeding ground juga akan mengalami penurunan produktivitas akibat terganggunya rantai trofik primer.</p>
<p>Penurunan populasi fitoplankton, zooplankton, dan organisme bentik kecil sebagai akibat akumulasi logam berat dan tingginya total suspended solids (TSS) akan mempengaruhi aliran energi dalam rantai makanan laut.</p>
<p>Kondisi ini secara bertahap dapat menurunkan produktivitas perikanan tangkap di wilayah pesisir Halmahera Timur karena rantai makanan laut memiliki keterkaitan ekologis yang sangat kompleks dan saling bergantung.<br />
Dari aspek biologi terumbu karang, sedimentasi merupakan salah satu ancaman utama yang secara langsung mengganggu proses fisiologis karang.</p>
<p>Partikel sedimen yang melayang di kolom air akan mengurangi penetrasi cahaya matahari ke dasar perairan sehingga menghambat proses fotosintesis zooxanthellae, yaitu alga simbion yang hidup di jaringan karang dan berfungsi sebagai penyedia energi utama bagi pertumbuhan karang.</p>
<p>Ketika intensitas cahaya menurun, kemampuan zooxanthellae dalam menghasilkan energi melalui fotosintesis menjadi terganggu, sehingga metabolisme karang mengalami penurunan.</p>
<p>Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan stres fisiologis, penurunan laju kalsifikasi, hingga pemutihan karang (coral bleaching).</p>
<p>Selain itu, endapan sedimen yang menutupi polip karang akan memaksa karang mengeluarkan energi lebih besar untuk membersihkan permukaan tubuhnya melalui produksi lendir (mucus), sehingga energi yang seharusnya digunakan untuk pertumbuhan dan reproduksi menjadi berkurang secara signifikan.</p>
<p>Lebih lanjut, pencemaran yang berasal dari aktivitas pertambangan juga berpotensi membawa kandungan logam berat seperti nikel, merkuri, timbal, dan kadmium ke lingkungan laut.</p>
<p>Akumulasi logam berat dalam jaringan karang dapat menyebabkan gangguan biologis pada tingkat seluler dan molekuler.</p>
<p>Paparan logam berat diketahui mampu merusak membran sel, menghambat aktivitas enzim, serta memicu stres oksidatif yang berdampak pada kerusakan jaringan karang.</p>
<p>Pada fase reproduksi, kondisi ini dapat mengganggu proses gametogenesis, fertilisasi, dan perkembangan larva planula karang.</p>
<p>Akibatnya, tingkat rekrutmen karang baru menjadi menurun dan kemampuan terumbu untuk melakukan regenerasi alami semakin melemah.</p>
<p>Jika kondisi pencemaran berlangsung terus-menerus tanpa pengelolaan lingkungan yang ketat, maka ekosistem terumbu karang dapat mengalami fase pergeseran ekosistem (phase shift), yaitu perubahan dari dominasi karang keras menjadi dominasi alga makro dan substrat mati yang miskin biodiversitas.</p>
<p>Dalam perspektif ekologis dan keberlanjutan sumber daya pesisir, kerusakan terumbu karang akibat pencemaran pertambangan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman multidimensional terhadap ketahanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.</p>
<p>Penurunan kualitas habitat karang akan berimplikasi langsung terhadap menurunnya hasil tangkapan nelayan, berkurangnya biodiversitas laut, serta melemahnya fungsi perlindungan pantai dari abrasi dan gelombang ekstrem.</p>
<p>Oleh karena itu, pengelolaan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Halmahera Timur harus dilakukan dengan pendekatan ekologi yang lebih ketat melalui pengawasan AMDAL yang transparan, pemantauan kualitas perairan secara berkala, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis ekosistem.</p>
<p>Perlindungan terumbu karang tidak hanya penting bagi keberlangsungan organisme laut, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas rantai makanan, produktivitas perikanan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir di masa mendatang.</p>
<p>Dengan Kondisi Objektif Sungai Kukuba dan Perairan Pantai Teluk Buli, Halmahera Timur yang telah terdampak pencemaran serius, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Pemerintah segera hentikan operasional PT Feni Haltim sembari Audit Transparansi AMDAL terhadap Perusahaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/pencemaran-feni-haltim-ancam-biota-laut-latamla-desak-transparansi-amdal/">Pencemaran Feni Haltim Ancam Biota Laut, LATAMLA Desak Transparansi AMDAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/pencemaran-feni-haltim-ancam-biota-laut-latamla-desak-transparansi-amdal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pencemaran Kali Kukuba Teluk Buli Tamparan Buat ANTAM</title>
		<link>https://haltimtv.com/kasus-pencemaran-kali-kukuba-teluk-buli-tamparan-buat-antam/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/kasus-pencemaran-kali-kukuba-teluk-buli-tamparan-buat-antam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 16:08:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4211</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; HALTIMTV.COM &#8211; Peristiwa Tercemarnya Kali Kukuba di...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kasus-pencemaran-kali-kukuba-teluk-buli-tamparan-buat-antam/">Kasus Pencemaran Kali Kukuba Teluk Buli Tamparan Buat ANTAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Peristiwa Tercemarnya Kali Kukuba di Wilayah Teluk Buli sebenarnya sudah diperingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebelumnya.</p>
<p>Karena memang sebelumnya juga sudah pernah terjadi pada bulan Agustus 2025 tahun lalu.</p>
<p>PT Feni HALTIM atau FHT sebagai anak Perusahaan PT ANTAM Tbk, yang walaupun sahamnya sudah dikuasai Perusahaan Plat Merah dari China secara Internal masih sebagai anak perusahaan ANTAM.</p>
<p>Terjadinya pencemaran lingkungan yang berdampak pada Kali Kukuba dan Perairan pantai di Teluk Buli adalah tamparan juga buat ANTAM.</p>
<p>Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur sebelumnya bersama jajaran DPRD pernah menggelar pertemuan dengan jajaran Direksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta.</p>
<p>Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat mewakili Bupati, dalam rangka koordinasi strategis demi menyelaraskan operasional perusahaan dengan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4212" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/05/1777996623214.jpg" alt="" width="1146" height="1200" /></p>
<h6>Sumber foto ini adalah Diskominfo Haltim, Saat berlangsung Pertemuan antara Pemkab Haltim yang dipimpin Sekda Ricky Chairul Richfar bersama jajaran Direksi PT Antam, Tbk.</h6>
<p>Dalam pertemuan itu, Ricky Chairul Richfat menjelaskan bahwa agendanya untuk evaluasi pengelolaan lingkungan di wilayah operasi Antam Group.</p>
<p>SEKALI LAGI EVALUASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI WILAYAH OPERASI ANTAM GRUP.</p>
<p>Pemerintah Daerah Halmahera Timur menurut Sekda, terus mendorong agar standar pengelolaan lingkungan tetap menjadi prioritas utama guna menjaga keseimbangan ekosistem di Halmahera Timur.</p>
<p>Tapi apa yang terjadi, peristiwa pada Agustus 2025 terjadi kembali pasca pertemuan tersebut.</p>
<p>Sungguh terlalu, Harapan Pemda Haltim kepada Antam agar kontrol perusahaan grup mereka dalam pengelolaan lingkungan tidak diindahkan.</p>
<p>Buktinya terjadi kembali Pencemaran Lingkungan yang lebih parah dari sebelumnya.</p>
<p>Antam benar benar mencoreng wajah Pemerintah Daerah di Mata Masyarakat Halmahera Timur.</p>
<p>Padahal pertemuan pada hari Kamis, 12 Maret 2026 lalu itu bukan pertemuan kaleng kaleng ala arisan ibu-ibu RT komple perumahan.</p>
<p>Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Antam itu dipimpin langsung oleh Direktur Utama Letnan Jenderal (Hor) Purnawirawan TNI Untung Budiharjo dan didampingi para Direkturnya yakni Direktur Operasi Hartono, Direktur Kerja Sama, Dewa, plus jajaran pimpinan Antam Unit Bisnis Buli dan pimpinan anak perusahaannya PT NKA dan PT SDA.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten secara lantang dan tegas telah mengecam dan telah pula melayangkan surat panggilan kepada Perusahaan yang diduga mencemarkan lingkungan dan mencemarkan wajah Pemerintah Daerah dihadapan Masyarakat Halmahera Timur.</p>
<p>Penulis : Drs.Syed Faiz Albaar,                    Direktur ADVOKASI TAMBANG DAN LAUT (LATAMLA)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/kasus-pencemaran-kali-kukuba-teluk-buli-tamparan-buat-antam/">Kasus Pencemaran Kali Kukuba Teluk Buli Tamparan Buat ANTAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/kasus-pencemaran-kali-kukuba-teluk-buli-tamparan-buat-antam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Antam Kirim Tim Bertarung di Ajang GMRT Zambia</title>
		<link>https://haltimtv.com/antam-kirim-tim-bertarung-di-ajang-gmrt-zambia/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/antam-kirim-tim-bertarung-di-ajang-gmrt-zambia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 13:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4100</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dari Indonesia untuk Dunia HALTIMTV.COM &#8211; PT. Aneka...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/antam-kirim-tim-bertarung-di-ajang-gmrt-zambia/">Antam Kirim Tim Bertarung di Ajang GMRT Zambia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dari Indonesia untuk Dunia</p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; PT. Aneka Tambang, Tbk ((ANTAM) mengirimkan perwakilan terbaiknya melalui Garuda Mine Rescue Team (GMRT) untuk berpartisipasi dalam International Mine Rescue Competition (IMRC) 2026 di Zambia.</p>
<p>ANTAM merilis, Ajang bergengsi ini menjadi wadah bagi tim penyelamat tambang dari berbagai negara untuk menguji kemampuan dalam simulasi kondisi darurat, sekaligus berbagi pengetahuan dan praktik terbaik di bidang keselamatan pertambangan.</p>
<p>Keikutsertaan ini mencerminkan komitmen ANTAM dalam:<br />
1.⁠ ⁠Mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama<br />
2.⁠ ⁠Meningkatkan kapabilitas SDM di bidang tanggap darurat<br />
3.⁠ ⁠Mengadopsi standar global dalam praktik pertambangan berkelanjutan, tulis ANTAM dalam rilisnya tersebut.</p>
<p>Semoga langkah ini tidak hanya membawa prestasi, tetapi juga memperkuat budaya keselamatan kerja yang unggul di lingkungan ANTAM.</p>
<p>#ANTAM #BUMN</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/antam-kirim-tim-bertarung-di-ajang-gmrt-zambia/">Antam Kirim Tim Bertarung di Ajang GMRT Zambia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/antam-kirim-tim-bertarung-di-ajang-gmrt-zambia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maluku Utara, dari Rempah ke Nikel, Sejarah yang Tak Dipelajari</title>
		<link>https://haltimtv.com/maluku-utara-dari-rempah-ke-nikel-sejarah-yang-tak-dipelajari/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/maluku-utara-dari-rempah-ke-nikel-sejarah-yang-tak-dipelajari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 01:09:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4026</guid>

					<description><![CDATA[<p>Maluku Utara kembali masuk peta dunia. Dulu karena...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/maluku-utara-dari-rempah-ke-nikel-sejarah-yang-tak-dipelajari/">Maluku Utara, dari Rempah ke Nikel, Sejarah yang Tak Dipelajari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Maluku Utara kembali masuk peta dunia. Dulu karena cengkih dan pala, sekarang karena nikel.</p>
<p>Namun sorotan global itu belum juga identik dengan kemakmuran lokal.</p>
<p>Sejak era kolonial, wilayah ini berulang kali diperlakukan sebagai ruang pengambilan sumber daya, bukan sebagai pusat pertumbuhan yang berdaulat.</p>
<p>Nama pelakunya memang berubah mulai dari kongsi dagang Eropa ke korporasi transnasional tetapi logikanya tetap sama : kekayaan alam diburu, sementara masyarakat setempat menanggung beban sosial dan ekologinya.</p>
<p>Sejarah rempah semestinya cukup menjadi pelajaran. Ternate, Tidore, dan pulau-pulau di sekitarnya pernah berada di jantung perdagangan dunia, tetapi keuntungan besar lebih banyak mengalir keluar ketimbang membangun fondasi ekonomi rakyat.</p>
<p>Hari ini, pola serupa tampak pada nikel. Maluku Utara menjadi simpul penting dalam rantai pasok energi global, terutama untuk baterai dan kendaraan listrik.</p>
<p>Sayangnya daerah ini belum sepenuhnya bertransformasi menjadi pusat nilai tambah, inovasi, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Sediih.</p>
<p>Masalahnya bukan semata pada tambang, melainkan pada desain kebijakan.</p>
<p>Dalam praktik fiskal, Maluku Utara kerap diposisikan hanya sebagai penerima DBH (Dana Bagi Hasil) dari ekstraksi nikel yang pengelolaannya ditentukan pemerintah pusat.</p>
<p>DBH penting, tetapi DBH bukan kedaulatan ekonomi. Daerah menerima transfer, sementara kerusakan jalan, tekanan terhadap permukiman, konflik ruang, pencemaran, dan lonjakan kebutuhan layanan publik harus ditanggung di tingkat lokal.</p>
<p>Dengan kata lain, Maluku Utara memikul eksternalitas pembangunan, tetapi tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengendalikan arah akumulasi manfaatnya.</p>
<p>Narasi hilirisasi nasional pun perlu dibaca lebih kritis. Hilirisasi tidak otomatis berarti keadilan bagi daerah penghasil.</p>
<p>Jika bahan mentah hanya berpindah menjadi produk setengah jadi tanpa membangun kapasitas industri lokal, teknologi, tenaga kerja terampil, dan rantai pasok usaha daerah, maka yang terjadi hanyalah ekstraksi dengan wajah baru.</p>
<p>Kawasan industri bisa tumbuh, tetapi ekonomi lokal tetap tipis. UMKM tidak naik kelas, petani dan nelayan terdesak, dan pemerintah daerah sekadar menjadi administrator dampak.</p>
<p>Dalam konteks geopolitik, posisi Maluku Utara sebenarnya sangat strategis. Dunia sedang berebut mineral kritis, jalur maritim, dan pengaruh di kawasan Indo-Pasifik.</p>
<p>Artinya, Maluku Utara tidak lagi berada di pinggiran, melainkan di tengah kepentingan global.</p>
<p>Justru karena itulah daerah ini tidak boleh berjalan tanpa peta jalan sendiri. Jika tidak, Maluku Utara hanya akan menjadi frontier produksi bagi agenda pihak lain.</p>
<p>Pusat mengambil rente, pasar global mengambil manfaat, sementara daerah mewarisi ketimpangan dan kerentanan jangka panjang.</p>
<p>Karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun Grand Design Transformasi Ekonomi Maluku Utara 2045 yang melampaui paradigma ekstraktif.</p>
<p>Dokumen ini tidak boleh berhenti pada slogan diversifikasi, tetapi harus memetakan secara konkret jalan keluar dari ketergantungan tambang.</p>
<p>Perikanan, industri pengolahan hasil laut, rempah bernilai tinggi, ekonomi maritim, pariwisata sejarah, energi terbarukan, dan logistik antarpulau harus ditempatkan sebagai pilar baru.</p>
<p>Grand design ini juga harus mengatur syarat peningkatan tenaga kerja lokal, penguatan pengusaha daerah, serta penggunaan penerimaan daerah untuk investasi produktif, bukan sekadar belanja rutin.</p>
<p>Langkah kedua, Maluku Utara membutuhkan basis pengetahuan yang kuat.</p>
<p>Sudah saatnya didirikan pusat studi geopolitik dan sumber daya alam di Universitas Khairun sebagai think tank daerah.</p>
<p>Lembaga ini dapat menyuplai analisis independen tentang tata kelola nikel, skema fiskal, dampak lingkungan, negosiasi investasi, keamanan maritim, hingga skenario pasca tambang.</p>
<p>Kebijakan publik tidak boleh terus bergantung pada data perusahaan atau konsultan sesaat.</p>
<p>Daerah memerlukan otoritas intelektualnya sendiri agar tidak selalu datang terlambat dalam membaca perubahan global.</p>
<p>Langkah ketiga, pemerintah daerah harus mengembangkan diplomasi budaya berbasis warisan rempah.</p>
<p>Ini bukan romantisme sejarah, melainkan strategi identitas dan daya tawar.</p>
<p>Ternate dan Tidore memiliki memori geopolitik yang kuat sebagai simpul dunia maritim masa lalu.</p>
<p>Warisan itu bisa diangkat melalui forum internasional, jejaring kota sejarah, festival rempah, museum, dan promosi jalur rempah sebagai bagian dari diplomasi ekonomi.</p>
<p>Daerah yang memiliki identitas kuat akan lebih mudah membangun narasi pembangunan sendiri, alih-alih terus didefinisikan semata sebagai wilayah tambang.</p>
<p>Pelajaran sejarah Maluku Utara sesungguhnya sederhana : kekayaan alam tidak otomatis melahirkan kedaulatan.</p>
<p>Jika pola lama terus dipertahankan, nikel hanya akan menggantikan rempah sebagai komoditas yang memperkaya pihak luar.</p>
<p>Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar kenaikan DBH, melainkan perubahan cara pandang.</p>
<p>Maluku Utara harus keluar dari posisi objek eksploitasi dan naik menjadi subjek kebijakan.</p>
<p>Tanpa itu, sejarah akan terus berulang yang mana hanya nama komoditasnya yang berganti.</p>
<p>Quote ini bisa membuat kita berhenti sejenak dan merenungkan apa yang telah terjadi dengan kita saat ini.</p>
<p><em>Sejarah tidak harus berulang, tetapi ia akan berulang selama kita menolak untuk membacanya dengan jujur. Maluku Utara layak menjadi lebih dari sekadar lubang galian bagi dunia.</em></p>
<p><em>“Tanah yang kaya tidak akan pernah melahirkan rakyat yang sejahtera, selama kekayaannya hanya diukur oleh mereka yang mengambilnya bukan oleh mereka yang merawat dan mewariskannya.”</em></p>
<p><em>“Jika rempah pernah membuat Maluku Utara dikenal dunia tanpa benar-benar menyejahterakan rakyatnya, maka nikel jangan sampai mengulang sejarah yang sama: kaya di tanah sendiri, tetapi miskin dalam kedaulatan.” </em></p>
<p>Penulis : DR.Ir.Sayyid Muhammad Assagaf,MSi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/maluku-utara-dari-rempah-ke-nikel-sejarah-yang-tak-dipelajari/">Maluku Utara, dari Rempah ke Nikel, Sejarah yang Tak Dipelajari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/maluku-utara-dari-rempah-ke-nikel-sejarah-yang-tak-dipelajari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
