<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pertambangan Arsip - Haltimtv</title>
	<atom:link href="https://haltimtv.com/category/pertambangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://haltimtv.com/category/pertambangan/</link>
	<description>Dari Halmahera Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Sep 2026 05:24:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-20240901_123046-32x32.png</url>
	<title>Pertambangan Arsip - Haltimtv</title>
	<link>https://haltimtv.com/category/pertambangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal Nikel CNI, Rp401 Miliar Kembali Tanpa Tersangka</title>
		<link>https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 05:24:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4761</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jutaan Ton Raib, Hukum Berhenti di Pengembalian Rp...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/">Skandal Nikel CNI, Rp401 Miliar Kembali Tanpa Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Jutaan Ton Raib, Hukum Berhenti di Pengembalian Rp 401 Miliar</strong></em></p>
<p><em><strong>Upaya  &#8216;Pemutihan&#8217; Korupsi?</strong></em></p>
<p><strong>HALTIMTV.COM</strong> — Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Meskipun PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar, absennya penetapan tersangka dinilai mencederai keadilan substansial.</p>
<p>&#8220;Uangnya memang sudah kembali dan ditumpuk di depan kamera Gedung Bundar. Tapi mari kita jujur pada akal sehat: jutaan ton nikel sudah melenggang ke luar negeri, kapalnya datang puluhan kali secara terang-terangan, korporasinya setor uang, lalu nol tersangka? Ini preseden buruk,&#8221; ujar Erwin Usman dalam keterangannya, merespons penyerahan dana oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tersebut.</p>
<p>Perkara ini menyangkut kegiatan ekspor nikel periode 2017–2020.</p>
<p>Menurut temuan penyidik, CNI diduga melanggengkan aktivitas ekspor nikel tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap diganjar rekomendasi ekspor.</p>
<p>Tak hanya itu, investigasi juga mencatat adanya dugaan manipulasi hasil uji kadar nikel demi memuluskan proses ekspor yang mencapai jutaan ton.</p>
<p>Hingga Maret 2018, CNI tercatat telah mengekspor sekitar 1,25 juta ton hingga 1,5 juta ton bijih nikel dari kuota 2,3 juta ton, serta sempat melakukan 29 kali pengapalan.</p>
<p>Bahkan, pada Oktober 2018, perusahaan tersebut masih diguyur kuota ekspor baru sekitar 2,08 juta ton.</p>
<p>Menurut Erwin, aktivitas berskala masif tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak di dalam lingkaran kekuasaan.</p>
<p>Mengingat Kejaksaan Agung sempat menyebut bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh korporasi bersama &#8220;penyelenggara negara,&#8221; ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ekspor tambang itu bukan main kucing-kucingan di semak belukar. Ada berkas yang diajukan, ada meja birokrat yang memeriksa, dan ada stempel rekomendasi serta izin yang diterbitkan. Kalau CNI bisa mengekspor nikel tanpa RKAB yang beres, jelas ada pejabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan yang harus bertanggung jawab secara pidana,&#8221; tegas Erwin.</p>
<p>IMES menilai, proses penyidikan panjang sejak April 2025 yang telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen harus berujung pada penegakan hukum yang adil.</p>
<p>Pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar adalah kewajiban hukum, namun hal tersebut tidak boleh menjadi instrumen impunitas untuk menghapus pidana badan bagi para aktor intelektual.</p>
<p>&#8220;Negara tidak boleh kalah terang-terangan dibanding kapal-kapal pengangkut nikel yang bebas berlayar. Kejaksaan harus segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dari unsur penyelenggara negara. Kalau tidak ada tersangka, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan &#8216;pemutihan&#8217; kejahatan tambang,&#8221; pungkasnya.(hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/">Skandal Nikel CNI, Rp401 Miliar Kembali Tanpa Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/skandal-nikel-cni-rp401-miliar-kembali-tanpa-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Galian C Milik PT Artha Batu Nusantara Tak Punya Izin</title>
		<link>https://haltimtv.com/galian-c-milik-pt-artha-batu-nusantara-tak-punya-izin/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/galian-c-milik-pt-artha-batu-nusantara-tak-punya-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 06:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4730</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sekda dan Camat Maba Tengah Datangi Lokasi Galian...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/galian-c-milik-pt-artha-batu-nusantara-tak-punya-izin/">Galian C Milik PT Artha Batu Nusantara Tak Punya Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-4731 size-full" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260818-WA0029.jpg" alt="" width="1280" height="720" /></h3>
<h3>Sekda dan Camat Maba Tengah Datangi Lokasi Galian C</h3>
<h4>HALTIMTV.COM  — Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT., bersama Camat Maba Tengah, Selasa,18/08/26 mendatangi lokasi pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah, yang diduga selama ini tidak punya Izin.</h4>
<p>Peninjauan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas pengambilan material yang  dilakukan  PT Arta Batu Nusantara, terkait aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut.</p>
<p>Sekda Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan daerah,” ujar Sekda.</p>
<p>Ia juga mengimbau kepada seluruh kontraktor maupun pengusaha konstruksi yang sedang melaksanakan pembangunan proyek pemerintah daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Halmahera Timur agar tidak mengambil ataupun membeli material galian C dari pengusaha yang belum memiliki izin.</p>
<p>Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek penerimaan negara maupun kewajiban pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).</p>
<p>“Jangan mengambil atau membeli material dari sumber yang belum mengantongi izin. Karena apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban penerimaannya tidak dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara. Kita harus bersama-sama menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.</p>
<p>Sekda menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Onat.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur juga menegaskan bahwa pembangunan harus tetap berjalan, namun pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan hukum, tata kelola lingkungan, serta kewajiban terhadap negara dan daerah.</p>
<p>Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan aktivitas pertambangan atau pengambilan material galian C di wilayah Halmahera Timur dilakukan secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.(dokpim/hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/galian-c-milik-pt-artha-batu-nusantara-tak-punya-izin/">Galian C Milik PT Artha Batu Nusantara Tak Punya Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/galian-c-milik-pt-artha-batu-nusantara-tak-punya-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LATAMLA Adukan 9 Perusahaan Tambang di Malut ke Bareskrim Polri</title>
		<link>https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 08:01:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4696</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Hilirisasi tambang di Maluku Utara memicu...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/">LATAMLA Adukan 9 Perusahaan Tambang di Malut ke Bareskrim Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Hilirisasi tambang di Maluku Utara memicu banyak pelanggaran undang-undang, terutama terkait dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, perusakan lingkungan, dan kriminalisasi warga adat.</p>
<p>Denda trilyunan rupiah kepada beberapa Perusahaan tambag, tak cukup bikin jera usahawan tambang.</p>
<p>Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) resmi melaporkan 9 (Sembilan) Perusahaan Tambang di Maluku Utara atas berbagai dugaan kejahatan.</p>
<p>LATAMLA akhirnya memastikan langkah melaporkan Perusahaan usaha tambang, masing-masing :<br />
<strong>1. PT. JAYA ABADI SEMESTA (JAS)</strong><br />
<strong>2. T. ALAM RAYA ABADI (ARA),</strong><br />
<strong>3. PT. PRIVEN LESTARI, </strong><br />
<strong>4. PT. WEDA BAY NIKEL (WBN), </strong><br />
<strong>5. PT.HALMAHERA SUKSES MINERAL (HSM)</strong><br />
<strong>6. PT. SMART MARSINDO.</strong><br />
<strong>7. PT. MUTUAL REALITY INDONESIA (MRI).</strong><br />
<strong>8. PT. FENI HALTIM (FHT) dan</strong><br />
<strong>9. HARITA GROUP.</strong><br />
ke Direktorat Reserse dan Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>Laporan LATAMLA sesuai surat resmi bernomor 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026, prihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Berkurangnya Populasi Satwa Burung Endemik di Maluku Utara Oleh Perusahaan di Bidang Usaha Pertambangan itu memuat sejumlah temuan dugaan pelanggaran 9 perusahaan.</p>
<p>Selain berdasar investigasi, dasar pengajuan laporan juga bersandar pada hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berujung pengenaan sanksi denda administrasi trilyunan rupiah kepada sejumlah perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).</p>
<p>Diantaranya ; PT Weda Bay Nickel (WBN) didenda Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) senilai Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) sebesar Rp772 miliar, dan PT Karya Wijaya sebesar Rp500 miliar.</p>
<p>Laporan juga berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tantang perusahaan tambang yang belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO), serta pelanggaran pembuangan limbah yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.</p>
<p>BPK juga menemukan sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dilengkapi RKAB maupun dokumen persetujuannya.</p>
<p>Juga, setelah melakukan pemeriksaan lapangan serta analisis citra drone, BPK memastikan enam pemegang izin melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah konsesi.</p>
<p>Mirisnya, pengawasan yang lemah terhadap usaha pertambangan juga dipicu oleh tidak adanya pengawas lapangan dari pemerintah.</p>
<p>BPK menyebut, Dinas ESDM Maluku Utara belum memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan.</p>
<p>Selain itu, Inspektur Tambang juga disebut belum pernah ditugaskan oleh gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.</p>
<p>Point laporan lainnya, LATAMLA mengadukan dugaan kejahatan lingkungan oleh perusahaan tambang, yang karena aktifitasnya telah berdampak lingkungan secara massif, misalnya rusaknya ekosistem dan habitat Sungai/Kali Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang dan Sungai Kobe.</p>
<p>Pola pencemaran ini terbukti dari hasil pengujian parameter kualitas air yang diantaranya mencatat angka Total Suspended Solids (TSS) yang melonjak hingga 672 mg/l dan 696 mg/l, angka parameter Fosfat sebesar 1,54 mg/l dan kontaminasi bakteri Fecal coliform (MPN/100ml) yang menembus angka ekstrem 8.200, serta kandungan logam berat Kromium Heksavalen (Cr-6) yang melebihi ambang batas, banjir lumpur merah, dan kerusakan ruang hidup warga.</p>
<p>LATAMLA juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum dan Instansi Berwenang lainnya, untuk tidak semata-mata bertindak administratif hingga pengenaan sanksi denda, melainkan bertindak tegas memastikan dugaan pidana atas perbuatan melawan hukum (perundang-undangan) yang berlaku.</p>
<p>“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktifitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar. Bahkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu, seolah menjadi kekuatan untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol Namanya,” demikain Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, Haltimtv.com mencoba untuk konfirmasi ke humas perusahaan tersebut namun belum terhubungi.</p>
<p>Demikian tayangan Siaran Pers LATAMLA yang diterima Redaksi Haltimtv.com Jumat,14/08/26 yang ditanda tangani Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar dan Sekretaris Jenderal LATAMLA Muhammad Husni Sapsuha,SM.(hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/">LATAMLA Adukan 9 Perusahaan Tambang di Malut ke Bareskrim Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/latamla-adukan-9-perusahaan-tambang-di-malut-ke-bareskrim-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LATAMLA Desak Feni Haltim Tunjukan Dokumen AMDAL ke Publik</title>
		<link>https://haltimtv.com/latamla-desak-feni-haltim-tunjukan-dokumen-amdal-ke-publik/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/latamla-desak-feni-haltim-tunjukan-dokumen-amdal-ke-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 12:55:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4672</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; 𝑷𝑻 𝑭𝒆𝒏𝒊 𝑯𝒂𝒍𝒕𝒊𝒎 (𝑭𝑯𝑻) 𝒂𝒌𝒉𝒊𝒓𝒏𝒚𝒂 𝒃𝒊𝒌𝒊𝒏...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/latamla-desak-feni-haltim-tunjukan-dokumen-amdal-ke-publik/">LATAMLA Desak Feni Haltim Tunjukan Dokumen AMDAL ke Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; 𝑷𝑻 𝑭𝒆𝒏𝒊 𝑯𝒂𝒍𝒕𝒊𝒎 (𝑭𝑯𝑻) 𝒂𝒌𝒉𝒊𝒓𝒏𝒚𝒂 𝒃𝒊𝒌𝒊𝒏 𝒑𝒆𝒓𝒏𝒚𝒂𝒕𝒂𝒂𝒏 𝒓𝒆𝒔𝒎𝒊 𝒕𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝑫𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏 𝑨𝒏𝒂𝒍𝒊𝒔𝒂 𝑴𝒆𝒏𝒈𝒆𝒏𝒂𝒊 𝑫𝒂𝒎𝒑𝒂𝒌 𝑳𝒊𝒏𝒈𝒌𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 (𝑨𝑴𝑫𝑨𝑳).</p>
<p>Mereka menyampaikan bahwa 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒌𝒍𝒂𝒓𝒊𝒇𝒊𝒌asi 𝒊𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒆𝒅𝒂𝒓 𝒅𝒊 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒏𝒂𝒊 𝒌𝒆𝒕𝒊𝒂𝒅𝒂𝒂𝒏 𝒅𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏 𝒉𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒆𝒕𝒖𝒋𝒖𝒂𝒏 𝒍𝒊𝒏𝒈𝒌𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏.</p>
<p>Melalui Siaran Pers yang diterima redaksi  Haltimtv.com Selasa, 11/08/26 𝑳𝒆𝒎𝒃𝒂𝒈𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒐𝒌𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒂𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒂𝒏 𝑳𝒂𝒖𝒕 (𝑳𝑨𝑻𝑨𝑴𝑳𝑨) menduga 𝒌𝒍𝒂𝒓𝒊𝒇𝒊𝒌𝒂𝒔𝒊 tersebut  𝒔𝒆𝒃𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒏𝒂𝒓𝒂𝒔𝒊 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒍𝒊𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒑𝒊𝒏𝒊 𝒑𝒖𝒃𝒍𝒊𝒌 𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒌𝒆𝒓𝒖𝒔𝒂𝒌𝒂𝒏 𝑺𝒖𝒏𝒈𝒂𝒊 𝑲𝒖𝒌𝒖𝒃𝒂 𝒂𝒌𝒊𝒃𝒂𝒕 𝒂𝒌𝒕𝒊𝒇𝒊𝒕𝒂𝒔 𝑨𝒏𝒂𝒌 𝑷𝒆𝒓𝒖𝒔𝒂𝒉𝒂𝒂𝒏 𝑨𝑵𝑻𝑨𝑴 𝒅𝒊 𝑩𝒖𝒍𝒊 𝒊𝒏𝒊.</p>
<p>Dalam Klarifikasinya, manajemen PT. Feni Haltim bilang sebenarnya sudah mengantongi izin AMDAL sejak tahun lalu.</p>
<p>Bahwa Pelaksanaan konsultasi publik yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari mekanisme penyempurnaan dokumen tersebut.</p>
<p>Melalui salah satu media online, Sabtu,08/08/26,<br />
PT FHT mengatakan bahwa telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada tahun 2025 sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Dalam keterangan yg dilansir media online tersebut, bahwa Konsultasi Publik AMDAL yang diselenggarakan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyempurnaan dokumen AMDAL.</p>
<p>Oleh karena itu, menurut penjelasan mereka, konsultasi publik kembali dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Masih dalam tayangan media tersebut, Dalam pelaksanaan konsultasi publik di Jakarta tersebut, PT FHT melibatkan konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah terdampak serta mengundang berbagai pemangku kepentingan.</p>
<p>FHT merinci pihak yang hadir antara lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat terdampak.</p>
<p>Mereka mengklarifikasi bahwa setidaknya menjawab kisruh informasi Dokumen AMDAL yang dimiliki FHT.</p>
<p>Lagi pula mereka berpendapat bahwa proyek pengembangan Kawasan Industri Buli oleh perusahaan ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN)</p>
<p>Atas klarifikasi Feni Haltim kepada salah satu media online tersebut, maka Lembaga Advokasi Tambang Dan Laut (LATAMLA) menelusuri situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup RI berupa Status Dokumen AMDAL dan Persetujuan Izin Lingkungan.</p>
<p>Situs tersebut memperlihatkan PT. Feni Haltim memang telah mengajukan permohonan di Amdalnet, dengan nomor registrasi 66305af866267 pada tanggal 30 April 2024, dan otomatisasi penapisan selesai pada pukul 09:44:08.</p>
<p>Ternyata dalam laman resmi pengecekan status tersebut tidak ditemukan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan alias masih kosong.</p>
<p>Dokumen yang ternyata kosong itu adalah :</p>
<p>Unggahan Berita Acara Andal dan RKL RPL,</p>
<p>Dokumen Andal dan RKL-RPL,</p>
<p>Unggahan SK hingga unggahan Dokumen SKKL dan Penerbitan SPPL-nya.</p>
<p>Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albaar mengapresiasi klarifikasi PT. Feni Haltim terkait Dokumen AMDAL dan proses pembahasan revisi/adendum dokumen lingkungan-nya saat ini.</p>
<p>Sayangnya LATAMLA menilai ketertutupan perusahaan soal informasi publik selama ini justeru memicu perselisihan dan asumsi liar.</p>
<p>Menurut LATAMLA, regulasi informasi sangat jelas.</p>
<p>Karena itu LATAMLA mendesak Feni Haltim wajib memperlihatkan Dokumen AMDAL wajib dibuka dan diakses oleh publik.</p>
<p>&#8220;Dokumen ini bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, melainkan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang. Selama ini, sesuai data kami, dalam beberapa aksi massa, PT. Feni Haltim tidak tuntas membahas Dokumen AMDAL sejak di Ternate pada waktu lalu dan kemudian saat ini kembali membuka forum konsultasi publik. Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah mengantongi Dokumen AMDAL dan perizinan Lingkungan sejak setahun yang lalu. Ini mana yang benar?,” tanya Faiz.</p>
<p>Faiz juga merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik : Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf c, dokumen studi kelayakan yang mendukung keputusan perizinan dari pejabat publik—termasuk di dalamnya AMDAL, RKL, dan RPL—merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat.</p>
<p>“Nah, informasi tentang Dokumen AMDAL, ANDAL, hingga Dokumen RPL – RPL, bahkan Surat Lampiran Pendukung dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, bukan DOKUMEN RAHASIA. Kita bisa membaca berbagai putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan lampirannya bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” tegas Direktur LATAMLA.</p>
<p>Karenanya, LATAMLA menduga kuat ketertutupan Informasi Publik yang sengaja dilakukan PT. Feni Haltim adalah langkah taktis menghindari masalah hukum soal dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Kukuba dan di sekitar perairan laut Teluk Buli.</p>
<p>LATAMLA juga menduga ada keterkaitan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (DLH Propinsi Maluku Utara) dengan PT. Feni Haltim, terkait rusaknya ekosistem Sungai Kukuba beberapa waktu lalu.</p>
<p>Karena selama ini, pihak pengawas (pemerintah) seolah mendiamkan dan tidak memproses dugaan pelanggaran yang terjadi.</p>
<p>“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam katagori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apapun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu menghianati regulasi negara yang ada,” kecam Faiz. (hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/latamla-desak-feni-haltim-tunjukan-dokumen-amdal-ke-publik/">LATAMLA Desak Feni Haltim Tunjukan Dokumen AMDAL ke Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/latamla-desak-feni-haltim-tunjukan-dokumen-amdal-ke-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Formapas Kecam PT Feni Haltim Dituding Abaikan Peran Masyarakat</title>
		<link>https://haltimtv.com/formapas-kecam-pt-feni-haltim-dituding-abaikan-peran-masyarakat/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/formapas-kecam-pt-feni-haltim-dituding-abaikan-peran-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 12:38:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4638</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pasca Sarjana...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/formapas-kecam-pt-feni-haltim-dituding-abaikan-peran-masyarakat/">Formapas Kecam PT Feni Haltim Dituding Abaikan Peran Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara Bidang ESDM menyoroti Pembahasan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL PT Feni Halmahera Timur (FHT) pada 29 Juli 2026 di jakarta.</p>
<p>Formapas Malut nilai Langkah Feni Haltim dianggap tidak mewakili partisipatif masyarakat terdampak.</p>
<p>Anak PT ANTAM yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan proyek Pabrik Feronikel di Buli Halmahera Timur yakni PT Feni Halmahera Timur (FHT) selalu aktif dalam menyumbang kerusakan lingkungan setiap tahunnya.</p>
<p>Akibatnya rentetan catatan hitam masalah lingkungan Hidup menjadi kontribusi nyata PT FHT.</p>
<p>Ketidakikutsertaan masyarakat dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL perusahaan pengolahan nikel oleh PT FHT berakibat pada kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, konflik sosial berkepanjangan, serta konflik Horizontal dan Vertikal.</p>
<p>Berdasarkan kasus diatas tersebut, membuktikan bahwa Perusahaan PT FHT merupakan tambang ugal-ugalan yang selalu berkontrinusi terhadap masalah, hal ini di perparah saat pembahasan AMDAL dilakukan di jakarta yang dianggap menunjukan kelemahan kajian AMDAL dan partisipatif yang tidak mendukung menimbulkan minim kontrol jangka panjang.</p>
<p>&#8220;Pembahasan AMDAL PT FHT di jakarta merupakan tindakan menghindari partisipatif perwakilan 10 Desa yang masuk dalam lingkar tambang. alih-alih menjadikan opsi, PT FHT justru menciptakan tekanan publik dan ketidak profesionalnya membahas AMDAL secara terbuka. Masyarakat lingkar tambang tidak memegang dokumen, tidak memiliki akses data teknis serta ruang setara untuk menyampaikan keberatan. secara tidak langsung PT FHT mencederai tanggung jawab dan pengelolaan berkelanjutan,&#8221; Ujar Arshyl Made, Ketua ESDM Formapas Malut.</p>
<p>Arshyl bilang Kejahatan tambang selalu dirasakan masyarakat lingkar tambang akibat minimnya informasi publik perusahaan terhadap kases dokumen.</p>
<p>Padahal kata dia AMDAL merupakan dokumen yang mempunyai dampak besar dan penting dalam kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup yang mencakup analisis kerusakan ekologis, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.</p>
<p>Partisipasi publik dalam mengawal kajian AMDAN merupakan elemen dasar dan juga sebagai kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif.</p>
<p>Seharusnya, proses partisipasi publik dalam pengkajian Amdal diletakan sedini mungkin sejak tahap perencanaan kegiatan, pengkajian (scoping and review), hingga pemantauan (follow-up) dengan melibatkan representasi yang masif dan holistik dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proyek yang akan dan telah dibangun.</p>
<p>Selain itu, dalam proses ini, representasi luas partisipasi publik menjadi penting dalam upayanya untuk mengisi gap antara pemangku kebijakan dengan pihak-pihak terdampak.</p>
<p>Ketidaktransparansinnya dalam sosialisasi AMDAL, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara mengambil langkah lewat Pengawasan Lembaga Negara melalui Ombudsman terkait adukan Dinas Lingkungan Hidup atau kementerian LHK atas maladministrasi dan kelalaian dalam mengawasi pertisipasi publik serta Komnas HAM atas Laporan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi.</p>
<p>Seluruh paparan diatas ditujukan dalam rangka mewujudkan karakteristik good governance yang dijunjung tinggi oleh negara demokrasi.</p>
<p>Dalam mewujudkannya perlu diperhatikan transparansi dan keterbukaan informasi, partisipasi publik yang signifikan, kesetaraan, akuntabilitas, manajemen sumber daya publik yang efektif dan adanya pengendalian korupsi.(hltmtv)</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/formapas-kecam-pt-feni-haltim-dituding-abaikan-peran-masyarakat/">Formapas Kecam PT Feni Haltim Dituding Abaikan Peran Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/formapas-kecam-pt-feni-haltim-dituding-abaikan-peran-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Didampingi Sekda Ricky, BUMD PCM Teken Kontrak dengan Antam</title>
		<link>https://haltimtv.com/didampingi-sekda-ricky-bumd-pcm-teken-kontrak-dengan-antam/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/didampingi-sekda-ricky-bumd-pcm-teken-kontrak-dengan-antam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 08:42:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Haltimnews]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4623</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM  – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ir....</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/didampingi-sekda-ricky-bumd-pcm-teken-kontrak-dengan-antam/">Didampingi Sekda Ricky, BUMD PCM Teken Kontrak dengan Antam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-4625 size-full" src="https://haltimtv.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0018.jpg" alt="" width="1280" height="720" /></p>
<p>HALTIMTV.COM  – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT, mendampingi jajaran Direksi BUMD PT Perdana Cipta Mandiri (PCM) dalam seremoni penandatanganan kontrak kerja sama antara PT Perdana Cipta Mandiri dengan PT ANTAM (Persero) Tbk yang berlangsung di ANTAM Office Building, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.</p>
<p>Kerja sama tersebut dituangkan dalam Kontrak Kerja Nomor A000002973/9231/DAT/2026 tentang jasa pekerjaan pengupasan, pemuatan, pengapalan, dan sewa alat berat untuk mendukung kegiatan pertambangan bijih nikel Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Maluku Utara.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis antara BUMD Perdana Cipta Mandiri dan PT ANTAM (Persero) Tbk.</p>
<p>Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan manfaat sektor pertambangan bagi masyarakat Halmahera Timur.</p>
<p>“BUMD Perdana Cipta Mandiri pada prinsipnya merupakan representasi Pemerintah Daerah dalam menjalankan aktivitas usaha yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, profesional, serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Sekda.</p>
<p>Sekda juga menyampaikan pesan Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada manajemen PT ANTAM (Persero) Tbk atas kepercayaan yang diberikan kepada BUMD Perdana Cipta Mandiri.</p>
<p>“Atas nama Bupati Halmahera Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada PT ANTAM (Persero) Tbk atas terlaksananya penandatanganan kerja sama ini. Semoga kemitraan yang telah dibangun dapat terus dipelihara dan menjadi awal dari kolaborasi yang semakin luas dalam mendukung pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat Halmahera Timur,” tutup Sekda.</p>
<p>Penandatanganan kontrak ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara BUMD dan perusahaan nasional dalam mendukung operasional pertambangan yang berkelanjutan, sekaligus membuka peluang peningkatan kontribusi ekonomi daerah melalui optimalisasi peran BUMD</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/didampingi-sekda-ricky-bumd-pcm-teken-kontrak-dengan-antam/">Didampingi Sekda Ricky, BUMD PCM Teken Kontrak dengan Antam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/didampingi-sekda-ricky-bumd-pcm-teken-kontrak-dengan-antam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jejak Hitam Pertambangan Pulau Taliabu</title>
		<link>https://haltimtv.com/jejak-hitam-pertambangan-pulau-taliabu/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/jejak-hitam-pertambangan-pulau-taliabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 13:17:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pencemaran, Izin Bermasalah, dan Kebocoran Pendapatan Daerah Oleh:...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jejak-hitam-pertambangan-pulau-taliabu/">Jejak Hitam Pertambangan Pulau Taliabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><em>Pencemaran, Izin Bermasalah, dan Kebocoran Pendapatan Daerah</em></h3>
<p>Oleh: Aimar Naser.                                          Ketua Gerakan Mahasiswa Maluku Utara di Jakarta</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HALTIMTV.COM &#8211; Dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Taliabu kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa.</p>
<p>MASALAH ini telah menjelma menjadi krisis multidimensi yang memperlihatkan lemahnya tata kelola sumber daya alam, minimnya pengawasan negara, serta abainya korporasi terhadap tanggung jawab ekologis dan sosial.</p>
<p>Sorotan tajam mengarah pada rusaknya dua sungai utama, yakni Sungai Fango dan Sungai Samada, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.</p>
<p>Air yang dahulu jernih dan menopang aktivitas sehari-hari warga kini berubah menjadi ancaman.</p>
<p>Hasil uji laboratorium mengindikasikan adanya kandungan merkuri dan zat berbahaya lainnya.</p>
<p>Temuan ini tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.</p>
<p>Perwakilan masyarakat adat melalui Tuli Lamo Kesultanan Ternate, Irwan Gani, menyampaikan bahwa kondisi kedua sungai tersebut telah berada pada titik kritis.</p>
<p>Airnya tidak lagi layak digunakan, sementara masyarakat terpaksa bertahan dengan sumber air alternatif yang terbatas dan belum tentu aman.</p>
<p>Kondisi ini bukan sekadar degradasi lingkungan, melainkan perampasan hak dasar warga atas akses air bersih.</p>
<p>Fakta tersebut diperkuat oleh investigasi lapangan yang dilakukan secara bertahap oleh unsur adat dan tim independen.</p>
<p>Temuan mereka menunjukkan bahwa pencemaran bukanlah insiden sporadis, melainkan akumulasi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengendalian yang memadai.</p>
<p>Di balik kerusakan ekologis tersebut, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni legalitas operasional perusahaan tambang.</p>
<p>Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 1 April 2026, terungkap bahwa sejumlah perusahaan diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).</p>
<p>Izin yang dimiliki bahkan disebut hanya berasal dari pemerintah kabupaten tanpa legitimasi penuh dari kementerian terkait.</p>
<p>Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar : bagaimana mungkin aktivitas pertambangan berskala besar dapat berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kepatuhan terhadap regulasi yang menjadi syarat utama operasional?</p>
<p>Dua perusahaan yang menjadi sorotan utama, yakni PT Adi Daya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megah Indah (BMI), kini berada dalam tekanan publik yang semakin kuat.</p>
<p>BAP DPD RI secara tegas merekomendasikan penghentian aktivitas kedua perusahaan tersebut menyusul adanya indikasi pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah B3, serta pencemaran sumber air masyarakat.</p>
<p>Namun, ironi tidak berhenti di situ. Di tengah dugaan pelanggaran lingkungan yang serius, kedua perusahaan tersebut juga tercatat menunggak kewajiban pajak daerah.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengungkap adanya tunggakan pajak listrik yang mencapai miliaran rupiah.</p>
<p>PT ADT, misalnya, dilaporkan menunggak lebih dari Rp1 miliar sejak tahun 2025.</p>
<p>Alasan yang dikemukakan perusahaan, yakni belum adanya regulasi yang menjadi dasar pembayaran, justru menunjukkan adanya celah tata kelola yang lebih luas.</p>
<p>Negara terlihat lamban dalam menyediakan kepastian hukum, sementara korporasi memanfaatkan kondisi tersebut sebagai ruang untuk menunda kewajiban finansialnya.</p>
<p>Padahal, pada saat yang sama, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus menanggung beban ganda: kehilangan akses terhadap air bersih dan rusaknya sumber penghidupan.</p>
<p>Perkebunan kakao, kelapa, dan cengkih di enam desa dilaporkan mengalami kerusakan signifikan yang diduga berkorelasi dengan aktivitas pertambangan.</p>
<p>Lebih jauh lagi, transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dipertanyakan.</p>
<p>Warga mengaku tidak pernah merasakan manfaat yang nyata, meskipun perusahaan disebut rutin menyalurkan dana melalui pemerintah daerah.</p>
<p>Janji kompensasi yang tak kunjung terealisasi semakin mempertegas jarak antara klaim korporasi dan realitas di lapangan.</p>
<p>Konflik sosial yang telah berlangsung selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan struktural.</p>
<p>Insiden bentrokan pada tahun 2017 yang menelan korban jiwa masih menyisakan trauma kolektif dan menunjukkan bahwa pendekatan keamanan kerap lebih diutamakan daripada penyelesaian yang substantif.</p>
<p>Hari ini, Pulau Taliabu berada di persimpangan : antara melanjutkan eksploitasi yang terus berlangsung atau melakukan pemulihan yang berpihak kepada rakyat.</p>
<p>Negara tidak boleh lagi bersikap setengah hati.</p>
<p>Verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM harus segera dilakukan, disertai langkah tegas berupa penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.</p>
<p>Jika tidak, maka yang akan terjadi bukan hanya kerusakan alam, melainkan juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara.</p>
<p>Pulau Taliabu tidak boleh dibiarkan menjadi ladang eksploitasi tanpa batas, tempat hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sementara kesejahteraan rakyat dikorbankan demi kepentingan korporasi.</p>
<p>Sudah saatnya negara hadir, bukan sekadar mencatat, melainkan bertindak.</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/jejak-hitam-pertambangan-pulau-taliabu/">Jejak Hitam Pertambangan Pulau Taliabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/jejak-hitam-pertambangan-pulau-taliabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LATAMLA Desak Moratorium Pertambangan di Malut, Menyusul Pencemaran Berat</title>
		<link>https://haltimtv.com/latamla-desak-moratorium-pertambangan-di-malut-menyusul-pencemaran-berat/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/latamla-desak-moratorium-pertambangan-di-malut-menyusul-pencemaran-berat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 19:58:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4490</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Ambisi besar hilirisasi industri pertambangan di...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/latamla-desak-moratorium-pertambangan-di-malut-menyusul-pencemaran-berat/">LATAMLA Desak Moratorium Pertambangan di Malut, Menyusul Pencemaran Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Ambisi besar hilirisasi industri pertambangan di Maluku Utara menyisakan luka menganga bagi kelestarian alam.</p>
<p>Menanggapi kerusakan ekosistem yang kian masif, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) secara lantang menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memberlakukan moratorium (penghentian sementara) aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara, khususnya di Pulau Halmahera.</p>
<p>Langkah ekstrem ini dinilai mendesak menyusul berubahnya rona lingkungan secara drastis.</p>
<p>Aliran sungai yang dulunya menjadi urat nadi kehidupan warga lingkar tambang, kini berubah menjadi jalur pembuangan limbah sedimen yang mematikan ekosistem.</p>
<p>Nafsu mengeksploitasi bumi Halmahera seakan tak pernah kenyang.</p>
<p>Belum usai persoalan pencemaran di Sungai Kukuba dan perairan laut Teluk Buli di Halmahera Timur, kini giliran Anak Sungai Opyang (Halmahera Timur) dan Sungai Kobe (Halmahera Tengah) yang menjadi korban daya rusak industri ekstraktif.</p>
<p>Demikian suara terkini di hilir Kukuba, Opyang, dan Sungai Kobe yang Merana</p>
<p>Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap perilaku korporasi yang terus mengeruk keuntungan tanpa memedulikan keberlanjutan lingkungan hidup.</p>
<p>“Saatnya Pemerintah melakukan moratorium usaha tambang di Halmahera dan Maluku Utara secara menyeluruh. Aktivitas pertambangan baru boleh dibuka kembali setelah perusahaan dan pemerintah menata kembali pengelolaan lingkungan dengan baik. Minimal, seluruh pemangku kepentingan wajib tunduk kepada regulasi lingkungan yang berlaku di negara ini,” tegas Faiz geram.</p>
<p>Bagi LATAMLA, kondisi kritis yang terjadi di Kali Kukuba, Anak Sungai Opyang, dan Sungai Kobe adalah potret buram sekaligus sampel nyata betapa lemahnya implementasi dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dinilai kehilangan taji dan tidak memiliki niat baik (goodwill) dalam menegakkan aturan.</p>
<p>“Lalu buat apa regulasi ini diciptakan? Bukankah proses perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu diklaim sangat ketat dan selektif? Tapi mengapa ending-nya ekosistem hutan dan sungai justru rusak di mana-mana?” gugat Faiz.</p>
<p>Dosa Lingkungan Dua Raksasa Tambang di Halmahera Timur</p>
<p>Secara khusus, LATAMLA menyoroti operasional dua raksasa tambang di Halmahera Timur, yakni PT ARA dan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS), yang diduga kuat menjadi dalang rusaknya Anak Sungai Opyang.</p>
<p>Bukan sekadar dugaan hampa, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara bahkan mengungkap borok operasional PT JAS yang nekat beraktivitas tanpa dokumen wajib. Perusahaan tersebut ditemukan belum mengantongi : Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO)</p>
<p>Ketiadaan dua dokumen ini menjadi bukti sah bahwa sistem pembuangan dan pemanfaatan air limbah mereka belum memenuhi baku mutu legal.</p>
<p>BPK juga mencatat adanya pelanggaran fatal di lapangan : sistem pembuangan limbah dibuat menyatu, di mana aliran limpasan air (runoff) dari kawasan tambang langsung terhubung dengan hulu Sungai Mou-Mou.</p>
<p>Akibatnya, saat hujan turun, ribuan kubik limbah tersedimen dari jalan aktivitas tambang, sediment pond, hingga area reklamasi langsung hanyut dan mencemari Anak Sungai Opyang.</p>
<p>Secara saintifik, pola pencemaran ini terbukti dari hasil pengujian parameter kualitas air :</p>
<p>• PT ARA: Mencatat angka Total Suspended Solids (TSS) yang melonjak hingga 672 mg/l dan 696 mg/l.</p>
<p>• PT JAS: Menunjukkan angka parameter Fosfat sebesar 1,54 mg/l dan kontaminasi bakteri Fecal coliform (MPN/100ml) yang menembus angka ekstrem 8.200.</p>
<p>“Tingginya angka-angka ini mengindikasikan adanya kelalaian fatal dalam pengendalian erosi, kegagalan fungsi sediment pond, serta kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di area hulu,” Tambah Direktur LATAMLA.<br />
Sungai Kobe : Dari Jernih Menjadi Cokelat Permanen</p>
<p>Kondisi serupa tapi tak kalah parah terjadi di Sungai Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah.</p>
<p>Sungai yang secara historis dikenal jernih dan menjadi tumpuan hidup masyarakat adat serta warga setempat, kini berubah warna menjadi cokelat pekat, mengancam habitat di sana.</p>
<p>Warga yang kerap melintasi kawasan Lukulamo bersaksi bahwa perubahan warna air ini bukan lagi fenomena sesaat, melainkan sudah menjadi pemandangan harian yang mengerikan.</p>
<p>Aktivitas PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang mengepung kawasan tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama pencemaran permanen ini.</p>
<p>&#8220;Barusan saya lewat di Lukulamo. Air sungainya sudah cokelat. Kondisi seperti ini sudah hampir permanen,&#8221; ungkap Awin, salah satu pengguna jalan lintas Sofifi – Weda saat melintas di wilayah tersebut, Senin (8/6/2026), sebagaimana dirilis media www.kierahapost.com.</p>
<p>Jeratan Regulasi : Sanksi Administratif hingga Pidana</p>
<p>Kembali ke Anak Sungai Opyang, berdasarkan fakta lapangan dan uji laboratorium tersebut, para pelaku industri ini diduga kuat telah menabrak benteng regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia.</p>
<p>Berikut adalah instrumen hukum yang dapat menjerat pelanggaran tersebut :</p>
<p>1. Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah<br />
Berdasarkan data TSS dan parameter limbah PT ARA dan PT JAS, perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan melebihi baku mutu air yang ditetapkan, wajib dikenai Sanksi Administratif (mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin).</p>
<p>2. Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan (Pertek dan SLO)<br />
Tindakan PT JAS yang beroperasi tanpa Pertek dan SLO melanggar ketentuan tata laksana pengelolaan limbah dalam PP 22/2021. Lebih jauh, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), tindakan pembuangan limbah tanpa persetujuan pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.</p>
<p>3. Ancaman Sanksi Pidana Korupsi Korporasi / Perusakan Lingkungan<br />
Jika pencemaran ini terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan ekosistem, maka pasal pidana Pasal 98 ayat (1) UU PPLH dapat diterapkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).</p>
<p>LATAMLA juga mendesak Pembentukan Satgas dan Audit AMDAL<br />
Menutup pernyataannya, LATAMLA mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lapangan.</p>
<p>“Pemerintah harus segera membentuk tim terpadu setingkat SATGAS Penegakan Hukum Lingkungan untuk mengaudit total kepatuhan perusahaan tambang serta mengkaji ulang dokumen AMDAL masing-masing korporasi,” ujar Faiz.</p>
<p>Tidak main-main, dalam waktu dekat LATAMLA juga akan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk melakukan verifikasi, penyidikan, dan uji petik ulang terhadap keabsahan data lingkungan yang selama ini dilaporkan oleh pihak perusahaan. Dokumen di atas kertas tidak boleh lagi membohongi realitas air sungai yang telah berubah cokelat di lapangan.</p>
<p>“Moratorium ini harus menjadi momentum evaluasi total. Jika dalam masa penghentian sementara tersebut perusahaan terbukti melakukan pelanggaran fatal dan tidak melakukan pemulihan (recovery), maka demi hukum, izin operasional mereka harus dicabut!” pungkas Faiz menyuarakan keadilan bagi ruang hidup masyarakat Maluku Utara. ***</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/latamla-desak-moratorium-pertambangan-di-malut-menyusul-pencemaran-berat/">LATAMLA Desak Moratorium Pertambangan di Malut, Menyusul Pencemaran Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/latamla-desak-moratorium-pertambangan-di-malut-menyusul-pencemaran-berat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Temuan BPK, PT JAS Diduga Menambang di Luar IUP 20,88Ha</title>
		<link>https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 16:14:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4478</guid>

					<description><![CDATA[<p>BEM Unutara Minta Pemkab Haltim Serius Kawal Regulasi ...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/">Temuan BPK, PT JAS Diduga Menambang di Luar IUP 20,88Ha</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><em>BEM Unutara Minta Pemkab Haltim Serius Kawal Regulasi </em></h3>
<h3><em><strong>BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Ruang di Halmahera Timur</strong></em></h3>
<p>HALTIMTV.COM — PT Jaya Abdi Semesta (JAS) diduga menambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yakni dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)</p>
<p>Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.</p>
<p>Laporan yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 itu mengungkap adanya indikasi penggunaan lahan di luar konsesi IUP perusahaan.</p>
<p>BPK menjelaskan, temuan tersebut berawal dari analisis citra satelit terhadap titik koordinat wilayah tambang PT JAS.</p>
<p>Hasil analisis kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan fisik lapangan pada 29 Oktober 2025 yang melibatkan pihak perusahaan, Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dengan dukungan pengambilan citra udara menggunakan drone.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan lapangan, auditor menemukan indikasi aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang digunakan sebagai area stockpile ETO, jalur utama hauling, sarana dan prasarana penunjang, hingga area jetty.</p>
<p>Analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS selanjutnya menunjukkan adanya indikasi penggunaan area di luar IUP PT JAS dengan total luas mencapai 20,88 hektare.</p>
<p>Area tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luasan masing-masing 2,71 hektare, 4,08 hektare, 0,08 hektare, 1,87 hektare, 2,23 hektare, 2,31 hektare, dan titik terluas mencapai 7,60 hektare.</p>
<p>Meski demikian, dalam tanggapannya kepada BPK, PT JAS menyatakan telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan areal di luar IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 092/Legal/SP-JAS/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.</p>
<p>Permohonan tersebut dilengkapi dengan peta usulan penggunaan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 54,39 hektare.</p>
<p>Menanggapi temuan tersebut, Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, Risman Taha, meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT JAS.</p>
<p>“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika benar terdapat aktivitas operasional yang dilakukan di luar wilayah izin, maka perlu ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan,” kata Risman.</p>
<p>Menurutnya, penggunaan area di luar IUP untuk jalur hauling, stockpile maupun fasilitas penunjang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.</p>
<p>“Ini menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah, Kementerian ESDM, serta instansi pengawas lainnya perlu memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Selain menemukan indikasi aktivitas di luar IUP PT JAS, BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.</p>
<p>Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang belum berjalan optimal, bahkan tidak didukung alokasi anggaran khusus dalam dokumen DPA dan DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2023 hingga 2025.</p>
<p>BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha pertambangan.</p>
<p>Akibatnya, tujuan mewujudkan tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum dapat terlaksana secara optimal.</p>
<p>Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Risman menegaskan, temuan BPK harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Halmahera Timur.</p>
<p>“Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan secara transparan, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Temuan ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi persoalan berulang di masa mendatang,” tegasnya.(hltmtv)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/">Temuan BPK, PT JAS Diduga Menambang di Luar IUP 20,88Ha</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/temuan-bpk-pt-jas-diduga-menambang-di-luar-iup-2088ha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BEM Unutara Desak PT ARA dan PT JAS Tunjukan Hasil Uji Lab Air Sungai Opyang</title>
		<link>https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/</link>
					<comments>https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 07:49:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://haltimtv.com/?p=4444</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas...</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/">BEM Unutara Desak PT ARA dan PT JAS Tunjukan Hasil Uji Lab Air Sungai Opyang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>HALTIMTV.COM &#8211; Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Thaha mengatakan PT ARA dan PT JAS, dua perusahaan tambang nikel diduga kuat mencemari sungai Opyang di Desa Subaim Kecamatan Wasile Halmahera Timur.</p>
<p>Menurutnya pencemaran tersebut menyebabkan memburuknya kualitas air laut dan di pesisir Subaim sehingga mengakibatkan dua Desa yakni Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu terdampak.</p>
<p>Atas insiden tersebut kata Risman, masyarakat dari dua Desa keluhkan kualitas air yang sebelumnya menjadi aktifitas masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saat ini pencemaran telah menjadikan sungai sangat mengerikan akibat warna air beruba menjadi kuning yang juga disebabkan oleh limbah dari dua Perusahaan tersebut,&#8221; Ujar Risman</p>
<p>Risman menjelaskan bahwa Berdasarkan studi kasus diatas, kedua perusahaan, yakni PT ARA dan PT JAS melakukan pengujian kualitas air.</p>
<p>Namun kata dia sejauh ini hasil dari pengujian tersebut tidak pernah ditunjukan kepada masyarakat setempat dan publik pada umumnya.</p>
<p>Padahal Risman bilang Perusahaan tersebut wajib menjunjung keterbukaan dan transparansi karena persoalan ini telah merugikan masyarakat.</p>
<p>Oleh karena itu Risman menegaskan  jika benar kedua perusahaan tersebut  telah melakukan pengujian kualitas air sungai Opyang dan juga kualitas air laut, maka masyarakat perlu melihat dan mengetahui apakh dalam proses pengujiannya itu memiliki sertifikat SNI ISO/IEC atau tidak.</p>
<p>Karena menurut Risman pengujian air yang tercemar  haruslah berdasarkan laboratorium yang sudah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional( KAN)</p>
<p>Atas dasar tersebut BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara meminta kepada PT ARA dan PT JAS segera tunjukan hasil pengujiannya, sebab sebagai bagian dari transparansi terhadap publik.</p>
<p>&#8221; Publik perlu tahu apakah pengujian tersebut mengunakan pengujian dari  Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau tidak, sebab dalam pengujian air, tanah dan lainnya, dianggap benar dan sah kalau hasil uji lab tercantum logo Komite Akreditasi Nasionalnya jika tidak maka pengujian tersebut dianggap tidak sah atau tidak benar,&#8221; Pungkas Risman.</p>
<p>Artikel <a href="https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/">BEM Unutara Desak PT ARA dan PT JAS Tunjukan Hasil Uji Lab Air Sungai Opyang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://haltimtv.com">Haltimtv</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://haltimtv.com/bem-unutara-desak-pt-ara-dan-pt-jas-tunjukan-hasil-uji-lab-air-sungai-opyang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
